ad

Tampilkan postingan dengan label JAKSA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAKSA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Desember 2015

Jaksa Pengawas Kelelahan Tangani Jaksa Nakal

Jaksa Pengawas Kelelahan Tangani Jaksa Nakal

Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, mengaku kewalahan tangani jaksa nakal. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, mengaku kewalahan menangani perkara para jaksa-jaksa nakal.

Menurut Jasman, dia kewalahan karena posisinya yang harus menjalankan tugas sebagai Plt sekaligus sebagai sekretaris Jamwas di saat yang bersamaan. 

"Sudah pasti pusing mengurusi jaksa nakal, karena Plt Jamwas melaksanakan dua tugas, sebagai JAM (Jaksa Agung Muda) dan Sekretaris. Jadi jangan menganggap Plt itu lebih ringan tugasnya, justru lebih berat karena melaksanakan dua tugas," ujar Jasman ketika diwawancarai CNN Indonesia beberapa waktu lalu.

Jasman diketahui telah menjabat posisi Plt Jamwas di Kejagung sejak 1 November 2014. Dia menjadi Plt setelah Jamwas sebelumnya, Mahfud Manan, memasuki masa pensiun pada 15 Oktober 2014.

"Dulu saya saat hanya Sekretaris Jamwas hanya mengurus masalah administrasi. Sekarang kebijakan juga saya urus. Makanya saya pontang-panting kerja selaku Plt. Namun, ya kita lakukan kerja biasa saja," ujarnya.

Hingga Oktober tahun ini, Kejaksaan Agung mencatat sudah ada 92 jaksa yang mendapat sanksi atas rekomendasi Jamwas. 61 jaksa diantaranya mendapat sanksi berat berupa pemecatan, penurunan pangkat, dan penundaan kenaikan pangkat.

Tahun lalu Kejagung, melalui Jamwas, diketahui telah memberi sanksi berat dan ringan kepada 135 jaksa nakal. Sebagai pengawas, Jamwas memiliki wewenang untuk memberi rekomendasi sanksi kepada Jaksa Agung jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa di lapangan.

Sementara Jaksa Agung selaku pejabat tertinggi di Kejagung dapat memutuskan untuk menolak atau menerima rekomendasi Jamwas. Jika rekomendasi diterima, pemberian sanksi dapat langsung dilakukan. (CNN Indonesia)

Senin, 14 Desember 2015

Capella Keberatan Dituntut 2 Tahun



Tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa pelaku korupsi itu relatif. Bisa terasa berat, dapat pula terasa ringan.

==========

Sidang mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella tetap dilanjutkan tanpa harus mendengarkan kesaksian Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Padahal, orang nomor satu di Partai Nasdem itu sudah dua kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, namun tak juga hadir.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara mantan anggota Komisi III DPR RI itu memilih untuk melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa KPK. Sidang Rio Capella diagendakan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

"Hari ini pembacaan tuntutan. Harusnya jam sepuluh sudah dimulai nih. Pak Rio juga sudah hadir," kata kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12).

Rio Capella yang mengenakan kemeja batik warna merah itu hadir ditemani oleh istri dan anak pertamanya, Nabila. "Hadir (istri dan anak saya)," singkat Rio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12).

Terdakwa dugaan suap itu berjalan berdampingan dengan sang anak yang mengenakan baju warna putih. Sesaat sebelum sidang, Rio Capella terlihat asyik bercengkrama dengan anaknya. Mereka melepas kangen lantaran Rio Capella telah mendekam di Rutan KPK sejak 23 Oktober 2015.

Terlihat, sesaat sebelum siding, mereka berdua duduk berdampingan di kursi pengunjung sidang barisan belakang. Sang anak siap mendampingi Rio Capella yang mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK. Mantan anggota DPR RI itu mengaku telah siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa KPK terkait perkara yang melilitnya. "Siap saya mendengarkan," singkatnya sembari tersenyum.

Tak banyak komentar lagi yang keluar dari mulutnya. Dia memilih untuk terus berbincang dengan anak sulungnya itu.

Sekitar pukul 10.00 Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membuka persidangan. Sesuai agenda persidangan, Ketua Majelis mempersilakan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan. Jaksa KPK Yudi Krisnandi menuntut Rio Capella hukumen penjara selama dua tahun (dikurangi masa tahanan) dan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU No31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"  kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yudi Krisnandi.

"Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan," lanjutnya.

Jaksa menilai perbuatan Rio Capella sebagai penyelenggara negara telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa mengajukan justice collaborator, mengakui perbuatan secara terus terang, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi kepada KPK sebesar Rp200 juta dan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Yudi.

Menurut Yudi, Rio Capella terbukti telah menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti sebesar Rp200 juta. "Meski terdapat penyangkalan terdakwa yang menyatakan tidak pernah meminta uang dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti, namun terdakwa mengakui mengirim WA (WhatsApp) kepada Fransisca minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho Sis. Meski menurut terdakwa, maksud WA itu hanya minta pertemuan dan bukan uang namun penyangkalan terdakwa ini dapat dikesampingkan," kata anggota tim JPU Trimulyono Hendardi.

Menurut jaksa, kegiatan sosial diartikan sebagai kegiatan yang gratis atau tidak berbiaya dan bahkan menambahkan kalimat "tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho Sis".

"Ini semakin menunjukkan, semakin dipahami, kalau maksud kalimat tersebut adalah adalah terdakwa minta uang. Maka sudah sewajarnya kalau kalimat terdakwa tersebut dipahami oleh Fransisca, Yulius Irawansah alias Iwan dan Evy Susanti sebagai bentuk permintaan terdakwa," tambah jaksa Trimulyono.

Jaksa juga menilai bahwa Rio tidak sungguh-sungguh menolak pemberian uang Rp200 juta tersebut karena sebesar Rp50 juta justru diberikan kepada Fansisca.

"Perbuatan menerima hadiah uang sebesar Rp200 juta itu sudah selesai, sebab uang telah berpindah kepada terdakwa melalui Fransisca sehingga unsur menerima hadiah telah terpenuhi," ungkap jaksa Trimulyono.

Berbeda dari dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a yang mengatur mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, jaksa KPK hanya menuntut berdasarkan pasal 11 yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait dengan kekuasaan atau kewenangannya yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungan dengan jabatannya.

Padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Bahwa penerimaan hadiah berupa uang Rp200 juta diketahui atau patut diduga oleh terdakwa ada kaitannya dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa selaku anggota DPR yang duduk di Komisi III yang memiliki mitra kerja salah satunya adalah Kejasaan Agung RI serta sebagai Sekjen Partai Nasdem dapat memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung mengingat Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem," jelas jaksa Trimulyono.

Patrice Rio Capella merasa keberatan dengan hukuman dua tahun penjara yang dituntut jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menurut saya dua tahun itu pun masih sangat berat dengan fakta-fakta yang disampaikan, dikaitkan saya sebagai penyelenggara negara," ujar Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12).

Karena itu, mantan Sekjen Partai Nasdem ini pun berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin (14/12).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai tuntutan dua tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK kepada Patrice Rio Capella, sangat ringan.

Menurut Boyamin, majelis hakim yang menyidang dan mengadili perkara dugaan suap Rio Capella ini bisa saja menjatuhkan vonis di luar tuntutan yang diajukan Jaksa KPK. “Boleh (hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa). Pernah beberapa kejadian yang dituntut ringan kemudian hakim memvonis lebih banyak. Saya berharap begitu, masa cuma dua tahun,” kata dia kepada Okezone, Selasa (8/12).

Boyamin merasa heran dengan langkah KPK yang hanya menuntut dua tahun terhadap mantan anak buah Surya Paloh itu. Katanya, tindakan lembaga antirasuah kali ini mencerminkan sebuah kemunduran dalam pemberantasan korupsi. (BN)



Sabtu, 08 Agustus 2015

Cegah 'Jaksa Nakal' Beraksi, Kejagung Punya Strategi Baru

"Begitu ada pengaduan, tidak perlu klarifikasi, langsung periksa."

Cegah 'Jaksa Nakal' Beraksi, Kejagung Punya Strategi Baru
Para jaksa dan staf Kejaksaan Agung mengikuti upacara Hari Bhakti Adhyaksa beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf) 
 
  Kejaksaan Agung menyatakan telah mempersingkat tahapan penanganan pelaporan atau pengaduan terhadap kode etik jaksa. Itu dilakukan setelah sebelumnya 62 jaksa dan pegawai kejaksaan dipecat lantaran bertindak indisipliner.

"Begitu ada laporan, tidak perlu klarifikasi, langsung periksa yang bersangkutan," ujar Tony Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2015.

Pengurangan tahapan diklaim mampu menghindari praktik 'nakal' jaksa dan pegawai kejaksaan. Sebab, tahapan terdahulu memungkinkan jaksa dan pegawai 'membungkam' laporan pelanggaran etika yang disampaikan ke Kejaksaan.

“Dulu masih ada tahap klarifikasi, kemudian pengumpulan bukti. Sekarang modelnya langsung inspeksi kasus. Begitu ada laporan, tidak perlu klarifikasi. Langsung periksa yang bersangkutan,” kata Tony.

Kejaksaan mengklaim sudah melakukan penguatan fungsi pengawasan. Penindakan langsung misalnya, akan segera diterapkan bagi jaksa dan pegawai korps Adhyaksa yang terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan itu merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Hingga pertengahan semester tahun 2015 Kejaksaan Agung telah memecat 62 Jaksa maupun pegawai Kejaksaan. Mereka dianggap telah bersikap indisipliner dan melakukan pelbagai pelanggaran. Mulai dari adanya Jaksa ataupun pegawai kejaksaan yang terindikasi menggunakan narkoba, keseringan bolos kerja, hingga mencuri barang-barang sitaan dari perkara yang sedang ditangani Kejaksaan.

“Jaksa Agung sudah menyampaikan bahwa penyimpangan yang melanggar etika bahkan melanggar pidana bagi Jaksa maupun pegawai kejaksaan, itu zero tolerance,” ujar Tony. 

sumber: http://nasional.news.viva.co.id

Senin, 03 Agustus 2015

Kado Istimewa Kejati Babel

Korupsi Proyek Laboratorium Universitas Bangka Belitung terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung akhirnya menahan empat tersangka.  
===========
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Agus Riswanto berhasil memberikan kado terbaik dalam penegakan hukum di Bangka Belitung pada hari Bhakti Adhyaksa. Kado itu berupa tindakan menahan empat orang tersangka korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium untuk lima fakultas di Universitas Bangka Belitung (UBB) tahun anggaran 2012 yang diduga merugikan negara senilai Rp6 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Agus Riswanto SH,MH menandaskan bahwa penahanan keempat tersangka tersebut merupakan bukti nyata keseriusan pihak kejaksaan tinggi dalam penegakan hukum di wilayah Bangka Belitung. Namun dia tidak menampik adanya sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik Kejati Babel yang mangkrak.
Keempat tersangka yang ditahan masing-masing Saparudin alias Kuduk, Darusman, Irwansyah dan Wihelmina. Setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel lebih dari 15 jam, keempatnya langsung dijebloskan ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tua Tunu, Kota Pangkalpinang.
Dalam kasus perkara korupsi ini, Saparudin alias Kuduk bertindak sebagai Ketua Panitia Pengadaan, Darusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah menjabat sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Pendidikan dan Wihelmina merupakan staf PT Inovasi Teknologi Pendidikan. Keempat tersangka itu diduga terlibat korupsi dalam pengadaan peralatan laboratorium di UBB dengan pagu anggaran sebesar Rp37.819.408.000 yang bersumber dari dana APBN Perubahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI). 
Dari hasil penggeledahan di lima fakultas UBB dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi beberapa waktu lalu terungkap keempatnya disinyalir melakukan persekongkolan dalam tindak pidana korupsi meski proses pelelangan dilaksanakan dengan sistem pengadaan secara elektronik.
Akal-akalan tender
Keempatnya menggunakan modus pada saat memasukkan dokumen penawaran yang pura-pura diikuti oleh empat perusahaan penyedia barang masing-masing PT Bolivia Wahana Karya, PT Inovasi Teknologi Pendidikan, PT Nuri Utama Sanjaya dan PT Pondok Harapan Gemilang. Keempat perusahaan tersebut dibawa oleh kedua tersangka. Tersangka u Wihelmina membawa perusahaan PT Bolivia Wahana Karya dan PT Pondok Harapan Gemilang. Sedangkan PT Inovasi Teknologi Pendidikan dan PT Nuri Utama Sanjaya dibawa oleh Irwansyah.
Celakanya, ternyata dalam pelaksanaan kegiatan peralatan laboratorium UBB tersebut, pekerjaan itu tidak pernah dikerjakan oleh Irwansyah. Tanggung jawab pelaksanaan pekerjaannya dialihkan kepada Wihelmina dan Irwansyah menerima fee sebesar Rp300 juta.
Setelah pelaksanaan pengadaan peralatan dikerjakan oleh Wihelmina, pihak BPK RI menemukan adanya indikasi penggelembungan harga (mark up) sekitar Rp6,5 miliar.
“Pihak  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi penggelembungan harga sebesar lebih kurang Rp6,5 miliar. Dari laporan hasil audit tindak lanjut temuan BPK tahun 2013 pada UBB Kemendikbud RI, ditemukan indikasi penggelembungan harga sebesar Rp6.070.619.889 dan baru ditindaklanjuti oleh tersangka Wi dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp440.000.000,” jelas Aspidsus Kejati Babel, Ariefsyah Mulya Siregar.
Kemudian selaku PPK, Darusman sengaja membuat dan menanda-tangani berita acara serah terima barang yang seolah-olah telah sampai ke UBB pada 31 Desember 2012 dengan progres pekerjaan dari PT Inovasi Teknologi Pendidikan telah 100 persen. Padahal terdapat keterlambatan pengiriman barang oleh PT Inovasi Teknologi Pendidikan dari batas waktu berakhirnya kontrak 31 Desember 2012 dan pekerjaan masih juga belum diselesaikan.
"Hari ini (Rabu, 22/7) kami telah menetapkan adanya empat tersangka tipikor proyek pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Bangka Belitung (UBB) tahun anggaran 2012. Penyidikan ini kami lakukan berbeda dengan yang ditangani oleh Polda tahun anggaran 2011," terang Ariefsyah Mulya Siregar.
Dijelaskan, pihaknya mengeksekusi dan menjebloskan keempat tersangka tersebut ke rumah tahanan (rutan) Tuatunu Pangkalpinang karena telah memenuhi unsur pidananya.
Tampak Darusman mengenakan pakaian seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) berwarna coklat dan memakai kopiah putih saat diperiksa tim penyidik Kejati Babel. Darusman mengaku dirinya memang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. "Ya memang benar saya akan ditahan," kata Darusman singkat.
Darusman  adalah seorang PNS di Pemkab Bangka yang nyambi sebagai dosen di Fakultas Teknik UBB. Hasil penelusuran Forum, hampir semua proyek yang ada di UBB dari tahun 2006 hingga 2014, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah Darusman. Dari sekian banyak proyek, terdapat tiga proyek yang menyebabkan dirinya jadi tersangka, diantaranya proyek sell solar UBB, proyek pembangunan gedung auditorium UBB dan pengadaan alat-alat laboratorium di lima fakultas UBB. Untuk tersangka kasus pembangunan gedung auditorium UBB ditangani Polda Babel,Darusman sedikit bernasib baik. Sebab, hampir dua tahun dia menyandang status tersangka tetap bebas jalan ke mana-mana tanpa ada penahanan.
Penasehat Hukum keempat tersangka, Tukijan Keling, tak banyak berkomentar terkait penahanan yang dilakukan pihak Kejati Babel. Dia mengaku ditunjuk sebagai pembela dalam kasus ini baru sehari sebelum penahanan keempat tersangka. "Ya, kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku. Ini kan asas praduga tak bersalah. Dalam perkara ini, saya didampingi oleh rekan-rekan pengacara yang lain," kata Tukijan singkat.
Menanggapi upaya penahanan empat tersangka kasus korupsi di UBB, pegiat anti korupsi Bangka Belitung, Suherman Saleh, memberikan apresiasi positif. Ketua Gerakan Berantas Korupsi Babel ini untuk pertama kalinya memberikan apresiasi kepada Kejati Babel. “Patut diacungi jempol atas keseriusan Kejati Babel dalam mengungkap dugaan kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium UBB. Sebab terlanur berkembang opini masyarakat bahwa penggeledahan di lima fakultas UBB sekadar sebuah ajang show of force,” ujar Suherman. (*)


Kekurangan Tenaga Penyidik
Kepala Kejasaan Tinggi Babel Agus Riswanto mengakui masih banyak kasus korupsi yang tidak tertangani secara optimal.
“Ada beberapa kasus yang agak terhambat penanganannya, karena beberapa hal. Pertama, kita kekurangan tenaga penyidik. Kedua, kita kesulitan mencari alat bukti yang kuat. Ketiga, anggaran dan sarana/fasilitas yang kita miliki saat ini yang kurang memadai. Jadi bukan karena kami 86 atau para calon tersangka dijadikan ATM, tidak sama sekali,” paparnya.
Agus Riswanto menambahkan bahwa sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya masih tahap penyelidikan, beberapa di antaranya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, seperti kasus PLTU Air Anyir, RSUP dan Pulau 7.
“Kami mendapat tambahan tenaga penyidik, Koordinator Tim dan tenaga penyidiknya sudah kami ganti. Kami juga sudah meminta pendapat ahli dari UGM dan LKPP. Jadi tidak ada istilahnya tersangka yang dikorbankan, kami akan berupaya bekerja maksimal dan profesional. Tunggakan kasus lama dan kasus yang baru juga akan diungkap semua. Ke depan, kami punya target minimal 60% kasus baru dan 40% kasus lama bisa terselesaikan. Namun semua itu tergantung kepada kemampuan penyidiknya dan kam tidak bisa memaksakan mereka harus kerja ekstra,” terang Agus panjang lebar. (*)


Minggu, 26 Juli 2015

Jaksa Penyidik Korupsi Terancam Dipecat


Seorang jaksa senior penyidik kasus pidana khusus (korupsi) di lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Abdul Rahman Morra (45) terancam dipecat dengan tidak hormat dari korps Adhyaksa.
Rahman Morra, yang kini menjabat Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar ini, dilaporkan terlibat kasus pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan dana aspirasi di DPRD Jeneponto tahun 2013, senilai Rp 11 M.
Selain Rahman Morra, tiga jaksa lainnya, kini dalam proses penyidikan akhir, sebelum turunnya surat pemecatan resmi.
Ketiga jaksa penyidik kasus pidana umum dan khusus itu 'dianggap tidak tertib" dan masuk kategori jaksa yang bakal mendapat "sanski berat" di tahun 2015 ini.
Asisten Pengawasan Kejati Sulselbar, Heri Jerman, Rabu (22/7/2015) mengkonfirmasikan, pemberian sanksi berat dengan pelanggaran 'tidak tertib' itu bertepatan dengan Hari Korps ke-55 Adhyaksa yang diperingati di Gedung Kejati Sulselbar, Jl Urip Sumiharjo, Km 4, Makassar, kemarin.
sumber: TRIBUNJAMBI.COM

Kamis, 23 Juli 2015

Jaksa Agung Tak Berani Jamin Jaksa Calon Pimpinan KPK Tak Korup

"Kami tidak bisa berikan garansi 100 persen?," katan Jaksa Agung.

 Jaksa Agung Muhammad Prasetyo‎ tidak berani menjamin lima jaksa yang direkomendasikan ikut seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bersih dan bebas dari dari suap dan korupsi.

"Kami tidak bisa berikan garansi 100 persen‎," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015). Berdasarkan informasi, pernah ada sejumlah jaksa yang bertugas di KPK dulunya korup dan menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas.

Prasetyo tak memungkiri ada sejumlah oknum yang korup dan tidak berintegritas. Bila nanti ada jaksa dari Kejaksaan Agung yang bertugas di KPK berkasus dan menerima suap dalam menangani perkara, ia mempersilakan untuk dihukum.

"Semuanya kan ada faktor-faktor yang dalam perjalanan bisa saja terjadi," ujarnya.‎ (kalau ada berkasus) Silakan saja diproses," katanya.

Menurut dia, kelima jaksa yang ‎direkomendasikan oleh Kejaksaan Agung memiliki rekam jejak yang baik dan dianggap layak menjadi pimpinan KPK.

‎"Mereka ini kami lihat track record dan pengalaman kerjanya baik. Saya melihat kelima jaksa ini layak untuk jadi Pimpinan KPK," kata Prasetyo.

Dia menegaskan para jaksa yang direkomendasikan bukan titipan dari Kejaksaan Agung. Mereka tetap mengikuti seleksi sama dengan calon lainnya.

‎"Mereka ini bukan calon titipan, sekali lagi, tidak ada calon titipan," katanya.
sumber: http://www.suara.com/

Selasa, 21 Juli 2015

Kejaksaan Agung Pecat 60 Jaksa Nakal

Kejaksaan Agung Pecat 60 Jaksa Nakal Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 21 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
 
  Kejaksaan Agung mulai berbenah diri. Memasuki paruh semester pertama 2015, sedikitnya 60 jaksa nakal, termasuk di antaranya pegawai tata usaha kejaksaan, dipecat lantaran kedapatan melakukan perbuatan indisipliner dan pelanggaran kode etik.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Jasman Panjaitan mengatakan bentuk indisipliner dan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa-jaksa nakal cukup beragam. Keputusan pemberhentian secara tidak hormat diambil berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.


"Terhitung sejak Januari 2015 sampai saat ini sudah ada 60 jaksa yang dipecat dan menunggu keputusan," ujar Jasman saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (6/7).

Mayoritas dari penegak hukum itu kena sanksi lantaran kedapatan terindikasi menggunakan narkoba, keseringan bolos kerja, dan mencuri barang-barang sitaan yang masuk perkara. "Malah ada yang bolos sampai 64 hari. Kecenderungannya ada kaitan dengan narkoba," kata Jasman.

Selain pemecatan, kata Jasman, Kejaksaan juga telah mencopot jabatan sejumlah pimpinan kejaksaan di daerah, di antaranya adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak. Jabatan mereka dicopot karena perbuatan indisipliner.

Di luar itu semua, tiga jaksa penuntut umum kena sanksi penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun berturut-turut. Sanksi itu diberikan sebab merela diduga telah dengan sengaja memberikan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus narkoba asal Iran dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Dengan barang bukti 41 kilogram sabu, seharusnya dibuatkan rencana penuntutan ke Kejagung. Tetapi ini tidak," ujar Jasman.

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu menegaskan penegakan disiplin jaksa di Korps Adhyaksa telah menunjukkan tren peningkatan. Total 60 jaksa yang mendapat sanksi pada paruh semester kali ini jumlahnya lebih besar dari 40 jaksa yang mendapat sanksi selama kurun tahun 2014.

"Bisa jadi hingga akhir tahun akan terus bertambah. Penegakan disiplin dan integritas di lembaga kejaksaan menjadi prioritas kami kali ini," ujar Jasman.
sumber: http://www.cnnindonesia.com

Jumat, 03 Juli 2015

Garap Istri Teman, Oknum Jaksa Dipolisikan

foto: Ilustrasi Okezone
foto: Ilustrasi Okezone
Seorang oknum jaksa berinisial PS dilaporkan ke pihak kepolisian, karena telah berselingkuh dengan istri rekannya berinisial NKS, saat bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarutung, di Siborongborong.
Informasi dihimpun, Senin (22/6/2015) malam, sesuai dengan nomor laporan STPL/327/VI/2015/SU/RES DS Tanggal 1 Juni 2015 menyebutkan, perselingkuhan antara PS dan NKS terjadi saat PS berdinas di Kejaksaan Negeri Lubukpakam.
Kasus ini terbongkar, saat rekan PS, JES (38) memergoki keduanya sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di Dusun XIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
"Saya kecewa karena pelaku itu kawanku. Akibat perselingkuhan itu, rumah tangga ku menjadi berantakan. Kasihan anak saya, karena rumah tangga kami jadi hancur," kata JES.
Dirinya mengatakan, telah mengadukan PS ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar diberikan sanksi. Namun sejauh ini pengaduannya ke Kejati Sumut tersebut belum mendapat tanggapan.
"Saya sudah mengadu ke Kejati Sumut per tanggal 19 Juni 2015," ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap pengaduannya tersebut langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian, maupun Kejati Sumut dan memberikan sanksi bagi oknum jaksa nakal tersebut. (http://news.okezone.com)

Senin, 18 Mei 2015

Terancam Dipecat, Seorang Jaksa Kuras ATM Terdakwa

Terancam Dipecat, Seorang Jaksa Kuras ATM Terdakwa
Net
Jaksa Nakal yang Kuras ATM Terdakwa, Terancam Dipecat Ilustrasi ketuk palu hakim.

Jaksa Kejari Tanjung Perak yang ketahuan menguras isi ATM milik terdakwa terancam hukuman berat. Jika terbukti bersalah, jaksa berinisial RW tersebut bisa dikenai sanksi pencopotan jabatan dan perbuatannya bakal diproses secara pidana, terutama pidana korupsi.
“Kalau terbukti bersalah, jelas dikenai sanksi. Sanksi itu disesuaikan dengan kesalahannya, mulai dari sanksi administrasi atau bisa juga sampai pencopotan jabatan,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Sabtu (16/5/2015).
Romy memastikan kini kasus tersebut dalam proses pemeriksaan oleh Aswas (asisten pengawasan) Kejati Jatim.
Jika dalam pemeriksaan nanti benar terbukti bersalah, tambah Romy, bisa juga jaksa yang bermasalah itu dijerat pidana.
Sebagaimana janji Kajati Jatim Elvis Johnny, jaksa-jaksa nakal yang terbukti bersalah dengan memperkaya sendiri dengan cara memanfaatkan jabatannya, bakal diproses secara pidana. Khususnya, pidana korupsi.
“Untuk proses tersebut, dilakukan setelah benar-benar terbukti bersalah. Setelah mendapat lapor dan dan rekomendasi dari Aswas, Kajati mengirim surat ke Kejagung. Dan setelah ada persetujuan dari Kejagung, baru bisa diproses,” imbuh Romy.
Secara terpisah, Kejari Tanjung Perak menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke Kejati Jatim.
“Pemeriksaan Jumat kemarin itu baru pemeriksaan permulaan. Dan masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pekan depan. Kami serahkan sepenuhnya permasalahan ini ke Kejati,” kata Siju, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak.
Jaksa RW mengamankan dua kartu ATM milik seorang terdakwa. Di dalam rekening, ada uang sekitar Rp 1,5 miliar. Uang inilah yang diduga dikuras oleh sang jaksa melalui dua ATM milik terdakwa yang dibawanya.
Informasinya, modus operandi yang dilakukan jaksa RW dengan menyuruh pegawai honorer Kejari Sidoarjo berinisial RB. RW memerintahkan RB untuk mencairkan uang dari ATM terdakwa lalu dialihkan ke rekening RW. (http://pontianak.tribunnews.com)

Jumat, 08 Mei 2015

Anak Buah Berulah, Kajari Terancam Sanksi



Gambar Anak Buah Berulah, Kajari Terancam Sanksi
logo Korps Adhyaksa 
 
Dampak dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum jaksa nakal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kandangan,  Frankki dan Windu,  nampaknya juga berimbas terhadap atasannya.
"Selaku Kajari Kandangan, ia (Andin) tak bisa lepas dari perbuatan anak buahnya (2 oknum jaksa)," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Pudji SH usai acara Penandatangan Kesepakatan Kerjasama Antara Pemprov Kalsel untuk Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (6/5) di Aula Kejati Kalsel.
Artinya,  kata Pudji, Kepala Kejari Kandangan juga terancam kena sanksi akibat ulah 2 oknum jaksa bawahannya itu. Namun mengenai sanksi seperti apa yang akan dikenakan dia belum mau menyebutkan.
"Memang Kajari Kandangan tak terlibat dalam aksi dugaan pemerasan itu, tetapi  selaku pimpinan ia tetap harus bertanggung jawab," terang Kajati.
Terkait kasus dugaan pemerasan Windu yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kandangan dan Franki yang merupakan staff, Pudji mengatakan masih dalam tahap penyelidikan.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. "Kita sudah periksa lebih dari 10 orang, ada dari kepala SKPD, kontraktor, termasuk lingkungan Kejari Kandangan sendiri,"  ujarnya. (http://kaltengpos.web.id/)

Rabu, 06 Mei 2015

Kejagung Pecat 20 Jaksa Nakal

Kejagung Pecat 20 Jaksa Nakal
Ilustrasi logo kejaksaan. Kejari.go.id
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bagian Pengawasan Jasman Pandjaitan mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung sudah memecat puluhan jaksa yang nakal serta melanggar etik selama kurun waktu Oktober 2014 hingga April 2015.

"Jaksa nakal banyak, tapi kalau dari Oktober sampai April ini ada 20 jaksa dipecat," ujar Jasman ketika ditemui di kantornya, Jumat, 17 April 2015.

Jasman melanjutkan, dari 20 jaksa tersebut kebanyakan terlibat kasus dugaan penggunaan narkotik. Selain itu, lima jaksa terlibat tindak pidana korupsi. Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan berupa penyalahgunaan wewenang dan juga penggelapan bukti tindak pidana yang berupa uang.

Jasman tidak menyebut nilai tindak pidana korupsi yang dilakukan ke-20 jaksa tersebut. Ia mengaku belum memiliki data lengkap atas tindak pidana yang dilakukan, termasuk prosentase jaksa yang dipecat dan tidak dipecat.

Berikut data asal jaksa yang dipecat selama Oktober-April 2015:

1. Staf TU (Tata Usaha) pada Kejari Prabumulih
2. Staf TU pada Kejari Jambi
3. Penyiap Administrasi Penangan Perkara pada Kejari Banjarmasin
4. Kasubbag Protokol dan Kamdal pada Kejati Lampung.
5. Penyiap Administrasi pada Kejari Klaten
6. Staf pada seksi Datun ‎Kejari Marabahan
7. Staf paminfo pada Jamintel
8. Pengelola bahan informasi dan publikasi pada Kejati Bali
9. Petugas Dokumentasi pada Sub Kepegawaian Asbin Kejati Bali
10. Kaur Perlengkapan pada Kejari Biak
11. Staf Pembinaan pada Kejari Sumber
12. JF (Jaksa Fungsional) Pada Kejati Sumatra Barat
13. TU pada Kejari Pangkalan Balai
14. TU‎ pada Kejagung RI
15. TU pada Kejati Sultra
16. TU pada Kejari Semarang
17. TU pada Keja‎ri Takalar
18. TU pada Kejari Bandar Lampung
19. JF pada Jamdatun
20. TU pada Kejari Nabire
(www.tempo.co)

Selasa, 21 April 2015

Komjak: Jaksa Yang Terlibat Narkoba Dan Korupsi Harus Dipidana

 Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera menindaklanjuti perkara korupsi dan perkara narkoba yang telah menjerat ke-20 orang jaksa di kejaksaan.
Menurut Halius, hukuman dengan cara memecat ke-20 orang jaksa tersebut secara terhormat dinilai masih kurang maksimal. Halius berpendapat bahwa 20 orang jaksa tersebut harus dijatuhi pidana agar jera dan jaksa lain tidak melakukan hal yang sama.
"Harus dijatuhi pidana, agar jera‎. Itu tugasnya Jaksa Agung untuk menjatuhkan pidana," tutur Halius saat dikonfirmasi Bisnis.com di Jakarta, Sabtu (18/4/2015).
Halius mengaku terkejut dengan banyaknya jaksa pada kejaksaan yang terjerat kasus narkoba. Ada sebanyak 15 orang terjerat kasus narkoba dan 5 orang lainnya terjerat kasus korupsi.
"Kalau (jaksa) yang terjerat sebanyak 15 orang jaksa, baru kali ini terjadi," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memecat 20 orang jaksa dari kejaksaan di seluruh Indonesia dengan terhormat, di antaranya 15 orang jaksa dipecat karena terlibat kasus narkoba dan 5 lainnya dipecat karena ‎terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Pemecatan terhadap 20 orang jaksa tersebut telah dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMwas) M Jasman Panjaitan, sejak bulan Oktober 2014 kemarin, hingga April 2015. Jasman menjelaskan, 20 orang jaksa tersebut dipecat sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
‎Berikut data jaksa yang dipecat selama Oktober - April 2015 :
1. Staf TU pada Kejari Prabumulih
2. Staf TU pada Kejari Jambi
3. Penyiap Administrasi Penangan Perkara pada Kejari Banjarmasin
4. Kasubbag Protokol dan Kamdal pada Kejati Lampung.
5. Penyiap Administrasi pada Kejari Klaten
6. Staf pada seksi Datun ‎Kejari Marabahan
7. Staf paminfo pada Jamintel
8. Pengelola bahan informasi dan publikasi pada Kejati Bali
9. Petugas Dokumentasi pada Sub Kepegawaian Asbin Kejati Bali
10. Kaur Perlengkapan pada Kejari Biak
11. Staf Pembinaan pada Kejari Sumber
12. Jaksa Fungsional Pada Kejati Sumatra Barat
13. TU pada Kejari Pangklan Balai
14. TU‎ pada Kejagung RI
15. TU pada Kejati Sultra
16. TU pada Kejari Semarang
17. TU pada Keja‎ri Takalar
18. TU pada Kejari Bandar Lampung
19. JF pada Jamdatun
20. TU pada Kejari Nabire
(http://kabar24.bisnis.com)

Rabu, 15 April 2015

Soal Monorel Jakarta, Ahok Takut Sama Jaksa Nakal

Soal Monorel Jakarta, Ahok Takut Sama Jaksa Nakal
Tiang pancang untuk jalur monorel yang terbengkalai di kawasan Kuningan, Jakarta. TEMPO/Subekti
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tengah menyiapkan surat pemutusan kontrak PT Jakarta Monorel (JM). Surat pemutusan kontrak akan dilayangkan Ahok pada minggu ini kepada PT JM.

"Lagi dipelajari. Minggu ini, kami akan megirimkan surat, maunya mereka apa," katanya di Balai Kota, Senin, 12 Januari 2015. Menurut dia, surat pemutusan kontrak harus disiapkan dengan benar dan dipelajari dengan seksama, termasuk dasar hukumnya.

Ia tak mau Pemerintah Provinsi DKI berurusan dengan hukum gara-gara menolak pembangunan monorel. "Kalau ada oknum-oknum di kejaksaan dan di kehakiman, kami bisa repot," ujarnya.
Ahok menuturkan PT JM kerap mengancam Pemprov DKI jika memutus kerja sama pembangunan proyek senilai Rp 15 triliun itu. "Mereka selalu bilang mau gugat. Nah, kalau mau gugat, yang janji buat, kan, dia. Kami ini hanya menyediakan tempat. Masak, tempatnya mau disandera."

Ahok juga menilai PT JM wanprestasi karena telah bertahun-tahun tidak mengerjakan proyek yang mulai digarap sejak zaman Gubernur Sutiyoso itu. "Setelah bertahun-tahun, dia bangun kagak dikerjain. Mintanya mau properti terus," tutur mantan Bupati Belitung Timur itu.
Ia menyangsikan PT JM soal pendanaan membangun proyek monorel. Pinjaman dana sebesar 70 persen didapat PT JM dari bank. Nah, Ahok mencurigai sisanya. "Jangan-jangan, uang 30 persen itu dari jual properti yang kami kasih izin pada Anda. Itu yang saya curiga. Jadi, wajar dong enggak kasih kredit bank kalau dicurigai."

Ahok mengatakan pembangunan monorel tetap jalan, tapi bukan oleh PT JM. "Kalau yang lain, harus tender. Monorel masih bisa ikut, tapi harus lelang," ujarnya. Ahok mempersilakan PT JM untuk ikut tender jika masih berminat, asalkan untuk rute yang berbeda. "Haknya sudah bisa dimiliki setiap orang. Selama ini, kan, dia ngotot nih seolah-olah yang berhak bangun itu dia. Ini yang tidak benar." (www.tempo.co)

Selasa, 14 April 2015

Kisah Kegagalan Jaksa Mengejar Uang Hasil Korupsi Rp 20 Juta Selama 26 Tahun

Kisah Gagalnya Jaksa Mengejar Uang Hasil Korupsi Rp 20 Juta Selama 26 Tahun Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)

 Inilah kisah jaksa dari Sleman, Yogyakarta dalam mengejar uang hasil korupsi selama 26 tahun. Setelah terpidana meninggal dunia, jaksa lalu menuntut keturunannya untuk mengembalikan uang negara itu. Tapi upaya itu gagal.

Kasus bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 22 Februari 1989 menjatuhkan hukuman kepada Isdi selama 5 tahun penjara karena korupsi. Isdi juga dihukum untuk mengembalikan ganti rugi Rp 20 juta, sejumlah uang yang ia korupsi. Vonis ini dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Tapi setelah ditunggu-tunggu hingga 8 Januari 1990, Isdi tidak kunjung membayar uang ganti rugi itu. Hingga Isdi meninggal dunia pada 7 Juli 2006, Isdi juga tidak mau membayar uang haram itu.

Mendapati kematian Isdi, jaksa lalu menggugat anak-anak Isdi ke PN Sleman untuk membayar utang bapaknya itu. Selama persidangan, anak-anak Isdi tidak ada satu pun yang datang ke pengadilan. Apa kata majelis?

"Menyatakan penggugat tidak dapat diterima," putus majelis hakim PN Sleman sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (14/4/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Rochmad dengan anggota I Gede Putu Saptawan dan Ni Wayan Wirawati. Dalam vonis yang diucapkan pada 16 Februari 2015 itu, majelis menyatakan tidak bisa mengabulkan permohonan karena Isdi telah meninggal dunia. Menurut majelis, bahwa benar ahli waris juga diwarisi untuk membayar utang orang yang meninggal (Pasal 833 KUHPerdata), tetapi karena utang yang dibebankan kepada Isdi adalah utang yang timbul karena pidana, maka utang itu hapus dengan sendirinya saat Isdi meninggal dunia.

"Menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 355 ribu," ujar majelis.

Di kasus serupa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige juga menggugat seorang terpidana korupsi, Hotman Sibarani (46) yang tidak mau membayar ganti rugi Rp 784 juta. Hotman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan uang ganti rugi Rp 784 juta oleh MA pada 24 Januari 2006. Karena Hotman tidak mau membayar ganti rugi, jaksa lalu menggugat Hotman secara perdata.

Berbeda dengan Isdi yang telah meninggal dunia, karena Hotman masih hidup, maka majelis hakim mengabulkan gugatan jaksa.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi Rp 784 juta," putus majelis hakim PN Balige yang terdiri dari Syafril P Batubara dengan anggota Simon CP Sitorus dan Karolina Selfia Sitepu pada 31 Maret 2015 lalu. (http://news.detik.com/)

Jumat, 03 April 2015

PPA Persempit Peluang Jaksa Nakal Gelapkan Aset Sitaan

Kehadiran Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dianggap telah membuat oknum jaksa nakal tidak bisa bermain-main lagi dalam perburuan atas aset dan barang bukti hasil kejahatan. Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo menilai sistem yang ada di PPA membuat oknum jaksa tidak bisa 'bermain-main' lagi.
"Negara pun tidak rugi dengan kehadiran PPA," kata dia kepada wartawan Rabu (11/2). Menurut dia, kehadiran PPA sekaligus memotong rantai korupsi di internal kejaksaan dalam penyimpangan aset dan barang bukti hasil kejahatan.
"Sistem terintegrasi dan transparan, membuat peluang untuk bermain-main barang bukti akan sulit terulang kembali seperti yang pernah terjadi sebelumnya," bebernya.
Dia menjelaskan bahwa sebelum ada PPA, oknum jaksa bisa menggelapkan aset yang disita dari terpidana. Misalkan terpidana korupsi punya lima aset, meski yang disita sudah seluruhnya tapi yang dicatatkan bisa-bisa hanya dua saja.
Namun, kini dengan hadirnya PPA potensi penggelapan aset itu bisa diminimalisir. “Dengan PPA, semua dibuat transparan dan akuntabel. Tak dipungkiri, jika banyak oknum jaksa yang sedikit tak nyaman dengan kehadiran PPA," katanya.
Pendapat senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Anti-Mafia Kasus, Tanto Purba. Menurutnya, kehadiran PPA telah membuat oara jaksa nakal gerah.
"Coba bayangkan, lahan untuk mencari makan para oknum jaksa nakal selama ini kini telah diputus mata rantainya oleh PPA. Pasti gerahlah mereka," kata dia.
Karenanya, PPA harus bekerja atas nama Indonesia memulihkan aset negara yang diambil para koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya.  Menurut Tanto, jika ada upaya pelemahan untuk melemahkan PPA maka hal itu bukan hal mengejutkan.
"Sekarang kembali ke Jaksa Agung. Sebenarnya PPA sudah mewakili visi misi Nawa Cita presiden Jokowi," tandasnya. (www.jpnn.com)

Jumat, 27 Maret 2015

Margarito: Aneh, Penerbitan Perintah Audit PPA

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, penerbitan surat perintah Nomor PRINT-012/A/JA/03/2015 untuk mengaudit Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung terbilang aneh dan terkesan dipaksakan, karena sesuai aturan, audit dilakukan 2 tahun sekali.

"Belum lupa dari ingatan saya, ketika Jaksa Agung ‘melabrak’ Peraturan Jaksa Agung (Perja) dengan Keputusan Jaksa Agung (Kepja). Sekarang melakukan audit  yang seharusnya baru dilakukan dua tahun sekali. Ini aneh," kata Margarito, di Jakarta, Kamis (26/3).

Terlebih, lanjut Margarito, penerbitan surat tersebut tidak mempunyai dasar hukum, karena PPA didirikan berdasarkan Perja. Selain itu, PPA merupakan upaya mencegah jaksa nakal yang ingin memanfaatkan alat bukti perkara maupun aset yang disita dari hasil tindak pidana.

"PPA ini kan transparan dalam kinerjanya. Justru saat ini seperti dilumpuhkan, harusnya ditingkatkan performanya. Patut diduga ketakutan oknum jaksa akan kehadiran PPA sudah memuncak, hingga memaksakan untuk mengerdilkan PPA," katanya.

Peneliti dari Indonesia Justice Watch, Fajar Trio Winarko menambahkan, karena PPA di bawah bidang Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), maka harusnya audit lebih dulu dilakukan terhadap Jambin itu sendiri. "Kalau pun ada kecurangan atau kekeliruan, maka Jambin lah yang harus dimintai pertanggungjawaban terlebih dahulu," katanya.

Selain itu, jika pun tetap memaksa melakukan audit, maka harusnya jaksa agung membentuk tim ad hoc, bukan menunjuk Jambin sebagai ketua tim audit agar menghilangkan stigma "masa jeruk makan jeruk".

"Saya kira ego sektorial masih mewarnai di internal Kejaksaan. Nafsu mengejar jabatan dan bermain-main aset, serta barang bukti sangat besar. Jaksa gung sekarang harusnya lebih baik dari sebelumnya," kata Fajar. (http://www.gatra.com/)

Rabu, 18 Maret 2015

Jaksa Nakal Berkeliaran, Komjak Nilai Jaksa Agung Prasetyo Gagal


Ketua Komisi Kejaksaan RI Halius Hosen
Ketua Komisi Kejaksaan RI Halius Hosen
Ada oknum jaksa fungsional berinisial W yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) diduga menerima gratifikasi untuk merenovasi bangunan rumah yang total nilainya sebesar Rp.270 juta.

Jaksa Agung H.M Prasetyo nampaknya gagal untuk menindak oknum jaksa 'nakal', meski remunerasi dan tunjangan para jaksa se-Indonesia dinaikkan. Sebab itu Komisi Kejaksaan RI (KKRI) berharap Prasetyo mampu membenahi Kejaksaan demi mengembalikan marwah kejaksaan untuk lebih bersih.

Menurut Ketua KKRI Halius Hosen, dari pantauan KKRI, ada oknum jaksa fungsional berinisial W yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) diduga menerima gratifikasi untuk merenovasi bangunan rumah yang total nilainya sebesar Rp.270 juta.

"Ada laporan pengaduan, bahwa ada oknum jaksa fugsional berinisial W, menerima gratifikasi untuk renovasi rumah, kalau ditotal uangnya sekitar Rp270 juta," ujar Alius dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/3).

Dijelaskan dia, pemberian itu dari Warga Negara Taiwan Wi Ji Peng dengan nama pribuminya Rudi Salim. Rudi merupakan pihak berperkara dalam tindak pidana yang ditangani Kejati Jatim. KKRI pun telah menginvestigasi perkara dugaan suap itu dari laporan dari saksi mata.

"Benar kami sudah lakukan investigasi dan yang bersangkutan (Oknum Jaksa W) mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Dijelaskan Halius, oknum jaksa W pun sudah mengakui mendapatkan hadiah dari Rudi Salim, namun dirinya membantah jika hal itu sebagai bentuk pemerasan.

"Bukti-bukti menunjukkan W bersalah. Dari bukti kwitansi, keterangan dari si pemberi maupun yang mengerjakan renovasi rumah tersebut," jelasnya.

Halius mengungkapkan, ihwal pemberian hadiah itu berawal bahwa W telah membantu meloloskan naturalisasi Rudi Salim yang sebelumnya pernah tersangkut kasus tindak pidana dan dipenjara selama satu tahun.

"Dalam UU sudah jelas jika ada warganegara asing yang terkena tindak pidana, seharusnya tidak lolos naturalisasinya," ucapnya.

Tak hanya di Kejati Jatim, Halius pun mengungkap di wilayah hukum Kejati Sumatera Barat juga ada oknum jaksa berinisial B yang menjabat sebagai Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjong diduga menerima gratifikasi uang sebesar Rp55 juta.

"Meski itu nilainya kecil, namun itu sudah melanggar. Kami punya bukti transfernya. Dan diakui oleh Kasi Pidsus berinisial B," ujarnya.

Dengan, adanya dugaan gratifikasi yang diterima oknum jaksa, Halius menilai bahwa reformasi birokrasi dan remunerasi tidak memberikan pengaruh positif di korps Adhyaksa tersebut.

"Padahal kami sering memberikan rekomendasi ke kejaksaan. Tentu pengawasan melekat saat ini sudah tidak kuat. Jaksa Tinggi pun sudah seperti macan ompong," terangnya.

Sebab itu dia, mendesak kepada Jaksa Agung untuk memberikan tindakan tegas berupa hukuman pidana bagi kedua oknum jaksa nakal tersebut.

"Jangan hanya memberikan sanksi UU kepegawaian saja. Tapi juga diberikan sanksi pidana yang tercantum dalam UU gratifikasi. Ini hal yang tidak boleh dibiarkan. Ini contoh kecil, saya pikir masih banyak kasus lainnya," tandas dia. (http://jaringnews.com/)

Kamis, 12 Maret 2015

Remunerasi Kejaksaan Tak Jamin Jaksa Nakal Hilang



Indonesia Corruption Watch menilai remunerasi di instansi Kejaksaan Agung tidak lantas menghilangkan oknum jaksa nakal. Bahkan menurut peneliti hukum ICW Donal Fariz, remunerasi tidak efektif untuk mencegah korupsi di instansi tersebut.
"Remunerasi bukan solusi terhadap jaksa nakal. Seharusnya Kejaksaan Agung berbenah diri dan memaksimalkan pengawasan ke jaksanya," kata Donal saat dihubungi wartawan, Ahad (13/2).

Sebab, korupsi di tubuh Kejasaan Agung tidak hanya ditimbulkan oleh upah jaksa yang tidak besar. Melainkan karena rendahnya integritas para jaksa." Problemnya bukan karena gaji tapi pada moralitas dan mentalitas buruk para oknum. Karenanya perlu pengawasan ketat," ujar dia.

Di tempat berbeda, Wakil Koordinator ICW Emerson Junto menyatakan tingkat renumerasi itu bisa jadi disalahgunakan sebagai batasan para penegak hukum dalam menerima suap. Misalkan, kata dia, dengan renumerasi jaksa menerima gaji Rp 10 juta.

"Saat menerima suap angka itu jadi patokan titik terendah terima duit. Masak terima suap kurang dari gaji," kata Emerson.

Jumat 11 Februari kemarin KPK membekuk jaksa intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang, Dwi Seno Wijanarko yang diduga memeras pegawai Bank Rakyat Indonesia cabang Ciputat, Tangerang. Dari penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa duit senilai Rp 50 juta. Atas dugaan pemerasan itu, penyidik menjerat Dwi sebagai tersangka menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (www.tempo.co)