===========
Kejaksaan
Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Agus Riswanto berhasil
memberikan kado
terbaik dalam penegakan hukum di Bangka Belitung pada hari Bhakti Adhyaksa. Kado itu berupa
tindakan menahan
empat orang tersangka korupsi
proyek pengadaan peralatan laboratorium untuk lima fakultas di Universitas
Bangka Belitung (UBB) tahun anggaran 2012 yang diduga merugikan negara senilai
Rp6 miliar.
Kepala
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Agus
Riswanto SH,MH
menandaskan
bahwa
penahanan keempat tersangka tersebut merupakan bukti nyata
keseriusan pihak kejaksaan tinggi dalam penegakan hukum di wilayah Bangka
Belitung. Namun dia tidak menampik adanya sejumlah kasus korupsi yang sedang
ditangani oleh penyidik Kejati Babel yang mangkrak.
Keempat
tersangka yang ditahan masing-masing Saparudin alias Kuduk, Darusman, Irwansyah dan
Wihelmina. Setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus)
Kejati Babel lebih dari 15 jam, keempatnya
langsung dijebloskan ke
rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tua Tunu, Kota
Pangkalpinang.
Dalam
kasus perkara korupsi ini, Saparudin alias Kuduk bertindak sebagai Ketua
Panitia Pengadaan, Darusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah
menjabat sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Pendidikan dan Wihelmina
merupakan staf PT Inovasi Teknologi Pendidikan. Keempat tersangka itu diduga terlibat korupsi
dalam pengadaan peralatan laboratorium di UBB dengan pagu anggaran sebesar
Rp37.819.408.000 yang bersumber dari dana APBN Perubahan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia (RI).
Dari
hasil penggeledahan di lima fakultas UBB dan pemeriksaan terhadap beberapa
saksi beberapa waktu lalu terungkap
keempatnya disinyalir melakukan persekongkolan dalam tindak pidana korupsi
meski proses pelelangan dilaksanakan dengan sistem pengadaan secara elektronik.
Akal-akalan
tender
Keempatnya
menggunakan
modus pada saat
memasukkan
dokumen penawaran yang pura-pura diikuti oleh empat perusahaan penyedia barang masing-masing PT Bolivia Wahana Karya, PT
Inovasi Teknologi Pendidikan, PT Nuri Utama Sanjaya dan PT Pondok Harapan
Gemilang. Keempat
perusahaan tersebut dibawa oleh kedua tersangka. Tersangka u Wihelmina membawa perusahaan PT Bolivia
Wahana Karya dan PT Pondok Harapan Gemilang. Sedangkan PT Inovasi Teknologi
Pendidikan dan PT Nuri Utama Sanjaya dibawa oleh Irwansyah.
Celakanya,
ternyata dalam pelaksanaan kegiatan peralatan laboratorium UBB tersebut,
pekerjaan itu tidak pernah dikerjakan oleh Irwansyah. Tanggung jawab pelaksanaan
pekerjaannya dialihkan kepada Wihelmina dan
Irwansyah menerima fee sebesar Rp300
juta.
Setelah
pelaksanaan pengadaan peralatan dikerjakan oleh Wihelmina, pihak BPK RI
menemukan adanya indikasi penggelembungan harga (mark up) sekitar Rp6,5 miliar.
“Pihak
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi penggelembungan harga sebesar lebih kurang Rp6,5 miliar. Dari laporan hasil audit
tindak lanjut temuan BPK tahun 2013 pada UBB Kemendikbud RI, ditemukan indikasi penggelembungan harga sebesar Rp6.070.619.889 dan
baru ditindaklanjuti oleh tersangka Wi dengan mengembalikan kerugian negara
sebesar Rp440.000.000,” jelas
Aspidsus Kejati Babel,
Ariefsyah Mulya Siregar.
Kemudian selaku PPK, Darusman sengaja membuat dan menanda-tangani berita acara serah
terima barang yang seolah-olah telah sampai ke UBB pada 31 Desember 2012 dengan
progres pekerjaan dari PT Inovasi Teknologi Pendidikan telah 100 persen. Padahal terdapat
keterlambatan pengiriman barang oleh PT Inovasi Teknologi Pendidikan dari batas
waktu berakhirnya kontrak 31 Desember 2012 dan pekerjaan masih juga belum diselesaikan.
"Hari
ini (Rabu, 22/7)
kami telah menetapkan adanya
empat tersangka tipikor proyek pengadaan peralatan laboratorium di Universitas
Bangka Belitung (UBB) tahun anggaran 2012. Penyidikan ini kami lakukan berbeda dengan
yang ditangani oleh Polda tahun anggaran 2011," terang Ariefsyah Mulya Siregar.
Dijelaskan,
pihaknya mengeksekusi dan menjebloskan keempat tersangka tersebut ke rumah
tahanan (rutan) Tuatunu Pangkalpinang karena telah memenuhi unsur pidananya.
Tampak
Darusman mengenakan pakaian seragam Pegawai
Negeri Sipil (PNS) berwarna coklat
dan memakai kopiah putih saat diperiksa tim penyidik Kejati Babel. Darusman
mengaku dirinya memang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. "Ya memang benar saya
akan ditahan," kata Darusman singkat.
Darusman
adalah seorang PNS di Pemkab
Bangka yang nyambi sebagai dosen di Fakultas Teknik UBB. Hasil penelusuran Forum, hampir semua proyek yang ada di UBB
dari tahun 2006 hingga 2014, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah Darusman. Dari sekian banyak proyek, terdapat tiga proyek yang
menyebabkan dirinya jadi tersangka, diantaranya proyek sell solar UBB, proyek pembangunan gedung
auditorium UBB dan pengadaan alat-alat laboratorium di lima fakultas UBB. Untuk
tersangka kasus pembangunan gedung auditorium
UBB ditangani Polda Babel,Darusman sedikit bernasib baik. Sebab, hampir dua tahun dia menyandang status tersangka tetap bebas jalan ke mana-mana tanpa ada
penahanan.
Penasehat
Hukum keempat tersangka,
Tukijan Keling,
tak banyak berkomentar
terkait penahanan yang dilakukan pihak Kejati Babel. Dia mengaku ditunjuk sebagai
pembela dalam kasus ini baru sehari sebelum penahanan keempat tersangka. "Ya, kita ikuti saja
prosedur hukum yang berlaku. Ini kan asas praduga tak bersalah. Dalam perkara
ini, saya didampingi oleh rekan-rekan
pengacara yang lain," kata Tukijan singkat.
Menanggapi
upaya penahanan empat tersangka kasus korupsi di UBB, pegiat anti korupsi Bangka Belitung, Suherman Saleh, memberikan
apresiasi positif. Ketua
Gerakan Berantas Korupsi Babel ini untuk
pertama kalinya memberikan apresiasi kepada Kejati Babel. “Patut diacungi jempol atas keseriusan Kejati Babel dalam mengungkap
dugaan kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium UBB. Sebab
terlanur berkembang
opini masyarakat bahwa penggeledahan
di lima
fakultas UBB sekadar
sebuah ajang show of force,” ujar Suherman. (*)Kekurangan Tenaga Penyidik
Kepala Kejasaan Tinggi Babel Agus Riswanto mengakui
masih banyak kasus korupsi yang tidak tertangani secara optimal.
“Ada beberapa kasus yang agak
terhambat penanganannya, karena beberapa hal. Pertama, kita kekurangan tenaga
penyidik. Kedua, kita kesulitan mencari alat bukti yang kuat. Ketiga, anggaran
dan sarana/fasilitas yang kita miliki saat ini yang kurang memadai. Jadi bukan
karena kami 86
atau para calon tersangka dijadikan ATM, tidak sama sekali,” paparnya.
Agus
Riswanto menambahkan bahwa sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang
sebelumnya masih tahap penyelidikan, beberapa di antaranya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, seperti kasus PLTU Air Anyir,
RSUP dan Pulau 7.
“Kami mendapat tambahan tenaga penyidik, Koordinator Tim dan tenaga
penyidiknya sudah kami
ganti. Kami juga
sudah meminta pendapat ahli dari UGM dan LKPP. Jadi tidak ada istilahnya
tersangka yang dikorbankan, kami akan
berupaya bekerja maksimal dan profesional. Tunggakan kasus lama dan kasus yang baru juga akan
diungkap semua.
Ke depan, kami punya target minimal 60%
kasus baru dan 40% kasus lama bisa terselesaikan. Namun semua itu tergantung kepada kemampuan
penyidiknya dan kam
tidak bisa memaksakan mereka harus kerja ekstra,” terang Agus panjang lebar. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar