ad

Senin, 18 Mei 2015

Terancam Dipecat, Seorang Jaksa Kuras ATM Terdakwa

Terancam Dipecat, Seorang Jaksa Kuras ATM Terdakwa
Net
Jaksa Nakal yang Kuras ATM Terdakwa, Terancam Dipecat Ilustrasi ketuk palu hakim.

Jaksa Kejari Tanjung Perak yang ketahuan menguras isi ATM milik terdakwa terancam hukuman berat. Jika terbukti bersalah, jaksa berinisial RW tersebut bisa dikenai sanksi pencopotan jabatan dan perbuatannya bakal diproses secara pidana, terutama pidana korupsi.
“Kalau terbukti bersalah, jelas dikenai sanksi. Sanksi itu disesuaikan dengan kesalahannya, mulai dari sanksi administrasi atau bisa juga sampai pencopotan jabatan,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Sabtu (16/5/2015).
Romy memastikan kini kasus tersebut dalam proses pemeriksaan oleh Aswas (asisten pengawasan) Kejati Jatim.
Jika dalam pemeriksaan nanti benar terbukti bersalah, tambah Romy, bisa juga jaksa yang bermasalah itu dijerat pidana.
Sebagaimana janji Kajati Jatim Elvis Johnny, jaksa-jaksa nakal yang terbukti bersalah dengan memperkaya sendiri dengan cara memanfaatkan jabatannya, bakal diproses secara pidana. Khususnya, pidana korupsi.
“Untuk proses tersebut, dilakukan setelah benar-benar terbukti bersalah. Setelah mendapat lapor dan dan rekomendasi dari Aswas, Kajati mengirim surat ke Kejagung. Dan setelah ada persetujuan dari Kejagung, baru bisa diproses,” imbuh Romy.
Secara terpisah, Kejari Tanjung Perak menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke Kejati Jatim.
“Pemeriksaan Jumat kemarin itu baru pemeriksaan permulaan. Dan masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pekan depan. Kami serahkan sepenuhnya permasalahan ini ke Kejati,” kata Siju, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak.
Jaksa RW mengamankan dua kartu ATM milik seorang terdakwa. Di dalam rekening, ada uang sekitar Rp 1,5 miliar. Uang inilah yang diduga dikuras oleh sang jaksa melalui dua ATM milik terdakwa yang dibawanya.
Informasinya, modus operandi yang dilakukan jaksa RW dengan menyuruh pegawai honorer Kejari Sidoarjo berinisial RB. RW memerintahkan RB untuk mencairkan uang dari ATM terdakwa lalu dialihkan ke rekening RW. (http://pontianak.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar