Aparat Polda Metro Jaya menangkap dua pria, masing-masing Bakti Affandi dan Handitya Mahesa Sani, yang diduga sebagai pelaku pembobolan kartu kredit bank luar negeri milik warga negara asing.
"Awalnya Bank Mandiri melaporkan pembobolan kartu kredit terhadap bank asing tapi menggunakan fisik kartu kredit Bank Mandiri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Heru mengatakan para pelaku juga diduga terlibat pemalsuan, penadahan dan pencucian uang dari hasil pembobolan kartu kredit.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya menelusuri pelaku pembobolan tersebut.
Petugas menangkap Bakti saat bertransaksi menggunakan kartu kredit palsu di Plaza Indonesia Jakarta Pusat dan Handitya di Apartemen Kalibata City Tower Palm Jakarta Selatan pada Senin (22/9/2014).
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto menambahkan para pelaku menggunakan kartu kredit palsu untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain meringkus kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit "card writer machine", satu unit MacBook, dua unit iPhone, satu unit BlackBerry, dua buah kartu kredit Bank Indonesia Internasional atas nama Bakti Affandi dan Handitya Mahesa Sani.
Kemudian satu kartu kredit Bank Danamon, satu buah modem merek Vodafone, satu unit mobil Toyota Innova warna hitam.
Petugas Polda Metro Jaya mencatat kedua tersangka telah memalsukan 35 data nasabah bank milik WNA dengan transaksi mencapai miliran rupiah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010. (http://megapolitan.kompas.com/)
"Awalnya Bank Mandiri melaporkan pembobolan kartu kredit terhadap bank asing tapi menggunakan fisik kartu kredit Bank Mandiri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Heru mengatakan para pelaku juga diduga terlibat pemalsuan, penadahan dan pencucian uang dari hasil pembobolan kartu kredit.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya menelusuri pelaku pembobolan tersebut.
Petugas menangkap Bakti saat bertransaksi menggunakan kartu kredit palsu di Plaza Indonesia Jakarta Pusat dan Handitya di Apartemen Kalibata City Tower Palm Jakarta Selatan pada Senin (22/9/2014).
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto menambahkan para pelaku menggunakan kartu kredit palsu untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain meringkus kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit "card writer machine", satu unit MacBook, dua unit iPhone, satu unit BlackBerry, dua buah kartu kredit Bank Indonesia Internasional atas nama Bakti Affandi dan Handitya Mahesa Sani.
Kemudian satu kartu kredit Bank Danamon, satu buah modem merek Vodafone, satu unit mobil Toyota Innova warna hitam.
Petugas Polda Metro Jaya mencatat kedua tersangka telah memalsukan 35 data nasabah bank milik WNA dengan transaksi mencapai miliran rupiah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010. (http://megapolitan.kompas.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar