ad

Selasa, 02 September 2014

Hukum Semua Orang yang Menikmati Hasil Korupsi!


Hukum Semua Orang yang Menikmati Hasil Korupsi!Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)Ringannya vonis hakim terhadap Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, disayangkan Indonesia Coruption Watch (ICW).  
 
Karenanya LSM yang aktif menyoroti tindak pidana korupsi itu menyarankan perlunya penegakan hukum yang maksimal, terutama terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan banyak orang.
 
"Kedepan harusnya mengaitkan dengan Undang-undang TPPU lebih ditingkatkan lagi dalam mengambil putusan. Dengan menjerat seluruh orang yang meingkmati hasil korupsi," ujar peneliti ICW Donal Faris kepada Okezone, Senin (1/9/2014) malam.
 
Ibarat rumput, sambungnya, penerapan TPPU secara maksimal dapat mencabut sampai ke akar-akarnya siapa saja individu yang menikmati hasil korupsi itu.
 
"Jadi bukan cuma satu atau dua orang saja yang dikenakan hukuman. Saya rasa ketika banyak orang yang menikmati hasil korupsi benar-benar dijerat hukum, akan menimbulkan efek jera," tandansya.
 
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Ratu Atut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
 
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.
(http://news.okezone.com/r)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar