Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 21 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jaksa Agung Muda Pengawasan Jasman Panjaitan mengatakan bentuk indisipliner dan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa-jaksa nakal cukup beragam. Keputusan pemberhentian secara tidak hormat diambil berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Mayoritas dari penegak hukum itu kena sanksi lantaran kedapatan terindikasi menggunakan narkoba, keseringan bolos kerja, dan mencuri barang-barang sitaan yang masuk perkara. "Malah ada yang bolos sampai 64 hari. Kecenderungannya ada kaitan dengan narkoba," kata Jasman.
Selain pemecatan, kata Jasman, Kejaksaan juga telah mencopot jabatan sejumlah pimpinan kejaksaan di daerah, di antaranya adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak. Jabatan mereka dicopot karena perbuatan indisipliner.
Di luar itu semua, tiga jaksa penuntut umum kena sanksi penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun berturut-turut. Sanksi itu diberikan sebab merela diduga telah dengan sengaja memberikan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus narkoba asal Iran dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Dengan barang bukti 41 kilogram sabu, seharusnya dibuatkan rencana penuntutan ke Kejagung. Tetapi ini tidak," ujar Jasman.
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu menegaskan penegakan disiplin jaksa di Korps Adhyaksa telah menunjukkan tren peningkatan. Total 60 jaksa yang mendapat sanksi pada paruh semester kali ini jumlahnya lebih besar dari 40 jaksa yang mendapat sanksi selama kurun tahun 2014.
"Bisa jadi hingga akhir tahun akan terus bertambah. Penegakan disiplin dan integritas di lembaga kejaksaan menjadi prioritas kami kali ini," ujar Jasman.
sumber: http://www.cnnindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar