Menurut Halius, hukuman dengan
cara memecat ke-20 orang jaksa tersebut secara terhormat dinilai masih
kurang maksimal. Halius berpendapat bahwa 20 orang jaksa tersebut harus
dijatuhi pidana agar jera dan jaksa lain tidak melakukan hal yang sama.
"Harus dijatuhi pidana, agar jera. Itu tugasnya Jaksa Agung untuk menjatuhkan pidana," tutur Halius saat dikonfirmasi Bisnis.com di Jakarta, Sabtu (18/4/2015).
Halius mengaku terkejut dengan banyaknya jaksa pada kejaksaan yang terjerat kasus narkoba. Ada sebanyak 15 orang terjerat kasus narkoba dan 5 orang lainnya terjerat kasus korupsi.
"Kalau (jaksa) yang terjerat sebanyak 15 orang jaksa, baru kali ini terjadi," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memecat 20 orang jaksa dari kejaksaan di seluruh Indonesia dengan terhormat, di antaranya 15 orang jaksa dipecat karena terlibat kasus narkoba dan 5 lainnya dipecat karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Pemecatan terhadap 20 orang jaksa tersebut telah dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMwas) M Jasman Panjaitan, sejak bulan Oktober 2014 kemarin, hingga April 2015. Jasman menjelaskan, 20 orang jaksa tersebut dipecat sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Berikut data jaksa yang dipecat selama Oktober - April 2015 :
1. Staf TU pada Kejari Prabumulih
2. Staf TU pada Kejari Jambi
3. Penyiap Administrasi Penangan Perkara pada Kejari Banjarmasin
4. Kasubbag Protokol dan Kamdal pada Kejati Lampung.
5. Penyiap Administrasi pada Kejari Klaten
6. Staf pada seksi Datun Kejari Marabahan
7. Staf paminfo pada Jamintel
8. Pengelola bahan informasi dan publikasi pada Kejati Bali
9. Petugas Dokumentasi pada Sub Kepegawaian Asbin Kejati Bali
10. Kaur Perlengkapan pada Kejari Biak
11. Staf Pembinaan pada Kejari Sumber
12. Jaksa Fungsional Pada Kejati Sumatra Barat
13. TU pada Kejari Pangklan Balai
14. TU pada Kejagung RI
15. TU pada Kejati Sultra
16. TU pada Kejari Semarang
17. TU pada Kejari Takalar
18. TU pada Kejari Bandar Lampung
19. JF pada Jamdatun
20. TU pada Kejari Nabire
(http://kabar24.bisnis.com)
"Harus dijatuhi pidana, agar jera. Itu tugasnya Jaksa Agung untuk menjatuhkan pidana," tutur Halius saat dikonfirmasi Bisnis.com di Jakarta, Sabtu (18/4/2015).
Halius mengaku terkejut dengan banyaknya jaksa pada kejaksaan yang terjerat kasus narkoba. Ada sebanyak 15 orang terjerat kasus narkoba dan 5 orang lainnya terjerat kasus korupsi.
"Kalau (jaksa) yang terjerat sebanyak 15 orang jaksa, baru kali ini terjadi," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memecat 20 orang jaksa dari kejaksaan di seluruh Indonesia dengan terhormat, di antaranya 15 orang jaksa dipecat karena terlibat kasus narkoba dan 5 lainnya dipecat karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Pemecatan terhadap 20 orang jaksa tersebut telah dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMwas) M Jasman Panjaitan, sejak bulan Oktober 2014 kemarin, hingga April 2015. Jasman menjelaskan, 20 orang jaksa tersebut dipecat sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Berikut data jaksa yang dipecat selama Oktober - April 2015 :
1. Staf TU pada Kejari Prabumulih
2. Staf TU pada Kejari Jambi
3. Penyiap Administrasi Penangan Perkara pada Kejari Banjarmasin
4. Kasubbag Protokol dan Kamdal pada Kejati Lampung.
5. Penyiap Administrasi pada Kejari Klaten
6. Staf pada seksi Datun Kejari Marabahan
7. Staf paminfo pada Jamintel
8. Pengelola bahan informasi dan publikasi pada Kejati Bali
9. Petugas Dokumentasi pada Sub Kepegawaian Asbin Kejati Bali
10. Kaur Perlengkapan pada Kejari Biak
11. Staf Pembinaan pada Kejari Sumber
12. Jaksa Fungsional Pada Kejati Sumatra Barat
13. TU pada Kejari Pangklan Balai
14. TU pada Kejagung RI
15. TU pada Kejati Sultra
16. TU pada Kejari Semarang
17. TU pada Kejari Takalar
18. TU pada Kejari Bandar Lampung
19. JF pada Jamdatun
20. TU pada Kejari Nabire
(http://kabar24.bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar