Seorang jaksa senior penyidik kasus
pidana khusus (korupsi) di lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan
Barat (Sulselbar), Abdul Rahman Morra (45) terancam dipecat dengan
tidak hormat dari korps Adhyaksa.
Rahman Morra, yang kini menjabat Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar ini, dilaporkan terlibat kasus pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan dana aspirasi di DPRD Jeneponto tahun 2013, senilai Rp 11 M.
Selain Rahman Morra, tiga jaksa lainnya, kini dalam proses penyidikan akhir, sebelum turunnya surat pemecatan resmi.
Ketiga jaksa penyidik kasus pidana umum dan khusus itu 'dianggap tidak tertib" dan masuk kategori jaksa yang bakal mendapat "sanski berat" di tahun 2015 ini.
Asisten Pengawasan Kejati Sulselbar, Heri Jerman, Rabu (22/7/2015) mengkonfirmasikan, pemberian sanksi berat dengan pelanggaran 'tidak tertib' itu bertepatan dengan Hari Korps ke-55 Adhyaksa yang diperingati di Gedung Kejati Sulselbar, Jl Urip Sumiharjo, Km 4, Makassar, kemarin.
sumber: TRIBUNJAMBI.COM
Rahman Morra, yang kini menjabat Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar ini, dilaporkan terlibat kasus pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan dana aspirasi di DPRD Jeneponto tahun 2013, senilai Rp 11 M.
Selain Rahman Morra, tiga jaksa lainnya, kini dalam proses penyidikan akhir, sebelum turunnya surat pemecatan resmi.
Ketiga jaksa penyidik kasus pidana umum dan khusus itu 'dianggap tidak tertib" dan masuk kategori jaksa yang bakal mendapat "sanski berat" di tahun 2015 ini.
Asisten Pengawasan Kejati Sulselbar, Heri Jerman, Rabu (22/7/2015) mengkonfirmasikan, pemberian sanksi berat dengan pelanggaran 'tidak tertib' itu bertepatan dengan Hari Korps ke-55 Adhyaksa yang diperingati di Gedung Kejati Sulselbar, Jl Urip Sumiharjo, Km 4, Makassar, kemarin.
sumber: TRIBUNJAMBI.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar