Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Inilah kisah jaksa dari Sleman, Yogyakarta dalam mengejar uang hasil korupsi selama 26 tahun. Setelah terpidana meninggal dunia, jaksa lalu menuntut keturunannya untuk mengembalikan uang negara itu. Tapi upaya itu gagal.
Kasus bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 22 Februari 1989 menjatuhkan hukuman kepada Isdi selama 5 tahun penjara karena korupsi. Isdi juga dihukum untuk mengembalikan ganti rugi Rp 20 juta, sejumlah uang yang ia korupsi. Vonis ini dikuatkan hingga tingkat kasasi.
Tapi setelah ditunggu-tunggu hingga 8 Januari 1990, Isdi tidak kunjung membayar uang ganti rugi itu. Hingga Isdi meninggal dunia pada 7 Juli 2006, Isdi juga tidak mau membayar uang haram itu.
Mendapati kematian Isdi, jaksa lalu menggugat anak-anak Isdi ke PN Sleman untuk membayar utang bapaknya itu. Selama persidangan, anak-anak Isdi tidak ada satu pun yang datang ke pengadilan. Apa kata majelis?
"Menyatakan penggugat tidak dapat diterima," putus majelis hakim PN Sleman sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (14/4/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Rochmad dengan anggota I Gede Putu Saptawan dan Ni Wayan Wirawati. Dalam vonis yang diucapkan pada 16 Februari 2015 itu, majelis menyatakan tidak bisa mengabulkan permohonan karena Isdi telah meninggal dunia. Menurut majelis, bahwa benar ahli waris juga diwarisi untuk membayar utang orang yang meninggal (Pasal 833 KUHPerdata), tetapi karena utang yang dibebankan kepada Isdi adalah utang yang timbul karena pidana, maka utang itu hapus dengan sendirinya saat Isdi meninggal dunia.
"Menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 355 ribu," ujar majelis.
Di kasus serupa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige juga menggugat seorang terpidana korupsi, Hotman Sibarani (46) yang tidak mau membayar ganti rugi Rp 784 juta. Hotman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan uang ganti rugi Rp 784 juta oleh MA pada 24 Januari 2006. Karena Hotman tidak mau membayar ganti rugi, jaksa lalu menggugat Hotman secara perdata.
Berbeda dengan Isdi yang telah meninggal dunia, karena Hotman masih hidup, maka majelis hakim mengabulkan gugatan jaksa.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi Rp 784 juta," putus majelis hakim PN Balige yang terdiri dari Syafril P Batubara dengan anggota Simon CP Sitorus dan Karolina Selfia Sitepu pada 31 Maret 2015 lalu. (http://news.detik.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar