Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, mengaku kewalahan tangani jaksa nakal. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, mengaku kewalahan menangani perkara para jaksa-jaksa nakal.
Menurut Jasman, dia kewalahan karena posisinya yang harus menjalankan tugas sebagai Plt sekaligus sebagai sekretaris Jamwas di saat yang bersamaan.
"Sudah pasti pusing mengurusi jaksa nakal, karena Plt Jamwas melaksanakan dua tugas, sebagai JAM (Jaksa Agung Muda) dan Sekretaris. Jadi jangan menganggap Plt itu lebih ringan tugasnya, justru lebih berat karena melaksanakan dua tugas," ujar Jasman ketika diwawancarai CNN Indonesia beberapa waktu lalu.
Jasman diketahui telah menjabat posisi Plt Jamwas di Kejagung sejak 1 November 2014. Dia menjadi Plt setelah Jamwas sebelumnya, Mahfud Manan, memasuki masa pensiun pada 15 Oktober 2014.
"Dulu saya saat hanya Sekretaris Jamwas hanya mengurus masalah administrasi. Sekarang kebijakan juga saya urus. Makanya saya pontang-panting kerja selaku Plt. Namun, ya kita lakukan kerja biasa saja," ujarnya.
Hingga Oktober tahun ini, Kejaksaan Agung mencatat sudah ada 92 jaksa yang mendapat sanksi atas rekomendasi Jamwas. 61 jaksa diantaranya mendapat sanksi berat berupa pemecatan, penurunan pangkat, dan penundaan kenaikan pangkat.
Tahun lalu Kejagung, melalui Jamwas, diketahui telah memberi sanksi berat dan ringan kepada 135 jaksa nakal. Sebagai pengawas, Jamwas memiliki wewenang untuk memberi rekomendasi sanksi kepada Jaksa Agung jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa di lapangan.
Sementara Jaksa Agung selaku pejabat tertinggi di Kejagung dapat memutuskan untuk menolak atau menerima rekomendasi Jamwas. Jika rekomendasi diterima, pemberian sanksi dapat langsung dilakukan. (CNN Indonesia)
Menurut Jasman, dia kewalahan karena posisinya yang harus menjalankan tugas sebagai Plt sekaligus sebagai sekretaris Jamwas di saat yang bersamaan.
"Sudah pasti pusing mengurusi jaksa nakal, karena Plt Jamwas melaksanakan dua tugas, sebagai JAM (Jaksa Agung Muda) dan Sekretaris. Jadi jangan menganggap Plt itu lebih ringan tugasnya, justru lebih berat karena melaksanakan dua tugas," ujar Jasman ketika diwawancarai CNN Indonesia beberapa waktu lalu.
"Dulu saya saat hanya Sekretaris Jamwas hanya mengurus masalah administrasi. Sekarang kebijakan juga saya urus. Makanya saya pontang-panting kerja selaku Plt. Namun, ya kita lakukan kerja biasa saja," ujarnya.
Hingga Oktober tahun ini, Kejaksaan Agung mencatat sudah ada 92 jaksa yang mendapat sanksi atas rekomendasi Jamwas. 61 jaksa diantaranya mendapat sanksi berat berupa pemecatan, penurunan pangkat, dan penundaan kenaikan pangkat.
Tahun lalu Kejagung, melalui Jamwas, diketahui telah memberi sanksi berat dan ringan kepada 135 jaksa nakal. Sebagai pengawas, Jamwas memiliki wewenang untuk memberi rekomendasi sanksi kepada Jaksa Agung jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa di lapangan.
Sementara Jaksa Agung selaku pejabat tertinggi di Kejagung dapat memutuskan untuk menolak atau menerima rekomendasi Jamwas. Jika rekomendasi diterima, pemberian sanksi dapat langsung dilakukan. (CNN Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar