ad

Senin, 14 Desember 2015

Capella Keberatan Dituntut 2 Tahun



Tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa pelaku korupsi itu relatif. Bisa terasa berat, dapat pula terasa ringan.

==========

Sidang mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella tetap dilanjutkan tanpa harus mendengarkan kesaksian Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Padahal, orang nomor satu di Partai Nasdem itu sudah dua kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, namun tak juga hadir.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara mantan anggota Komisi III DPR RI itu memilih untuk melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa KPK. Sidang Rio Capella diagendakan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

"Hari ini pembacaan tuntutan. Harusnya jam sepuluh sudah dimulai nih. Pak Rio juga sudah hadir," kata kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12).

Rio Capella yang mengenakan kemeja batik warna merah itu hadir ditemani oleh istri dan anak pertamanya, Nabila. "Hadir (istri dan anak saya)," singkat Rio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12).

Terdakwa dugaan suap itu berjalan berdampingan dengan sang anak yang mengenakan baju warna putih. Sesaat sebelum sidang, Rio Capella terlihat asyik bercengkrama dengan anaknya. Mereka melepas kangen lantaran Rio Capella telah mendekam di Rutan KPK sejak 23 Oktober 2015.

Terlihat, sesaat sebelum siding, mereka berdua duduk berdampingan di kursi pengunjung sidang barisan belakang. Sang anak siap mendampingi Rio Capella yang mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK. Mantan anggota DPR RI itu mengaku telah siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa KPK terkait perkara yang melilitnya. "Siap saya mendengarkan," singkatnya sembari tersenyum.

Tak banyak komentar lagi yang keluar dari mulutnya. Dia memilih untuk terus berbincang dengan anak sulungnya itu.

Sekitar pukul 10.00 Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membuka persidangan. Sesuai agenda persidangan, Ketua Majelis mempersilakan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan. Jaksa KPK Yudi Krisnandi menuntut Rio Capella hukumen penjara selama dua tahun (dikurangi masa tahanan) dan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU No31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"  kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yudi Krisnandi.

"Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan," lanjutnya.

Jaksa menilai perbuatan Rio Capella sebagai penyelenggara negara telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa mengajukan justice collaborator, mengakui perbuatan secara terus terang, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi kepada KPK sebesar Rp200 juta dan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Yudi.

Menurut Yudi, Rio Capella terbukti telah menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti sebesar Rp200 juta. "Meski terdapat penyangkalan terdakwa yang menyatakan tidak pernah meminta uang dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti, namun terdakwa mengakui mengirim WA (WhatsApp) kepada Fransisca minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho Sis. Meski menurut terdakwa, maksud WA itu hanya minta pertemuan dan bukan uang namun penyangkalan terdakwa ini dapat dikesampingkan," kata anggota tim JPU Trimulyono Hendardi.

Menurut jaksa, kegiatan sosial diartikan sebagai kegiatan yang gratis atau tidak berbiaya dan bahkan menambahkan kalimat "tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho Sis".

"Ini semakin menunjukkan, semakin dipahami, kalau maksud kalimat tersebut adalah adalah terdakwa minta uang. Maka sudah sewajarnya kalau kalimat terdakwa tersebut dipahami oleh Fransisca, Yulius Irawansah alias Iwan dan Evy Susanti sebagai bentuk permintaan terdakwa," tambah jaksa Trimulyono.

Jaksa juga menilai bahwa Rio tidak sungguh-sungguh menolak pemberian uang Rp200 juta tersebut karena sebesar Rp50 juta justru diberikan kepada Fansisca.

"Perbuatan menerima hadiah uang sebesar Rp200 juta itu sudah selesai, sebab uang telah berpindah kepada terdakwa melalui Fransisca sehingga unsur menerima hadiah telah terpenuhi," ungkap jaksa Trimulyono.

Berbeda dari dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a yang mengatur mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, jaksa KPK hanya menuntut berdasarkan pasal 11 yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait dengan kekuasaan atau kewenangannya yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungan dengan jabatannya.

Padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Bahwa penerimaan hadiah berupa uang Rp200 juta diketahui atau patut diduga oleh terdakwa ada kaitannya dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa selaku anggota DPR yang duduk di Komisi III yang memiliki mitra kerja salah satunya adalah Kejasaan Agung RI serta sebagai Sekjen Partai Nasdem dapat memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung mengingat Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem," jelas jaksa Trimulyono.

Patrice Rio Capella merasa keberatan dengan hukuman dua tahun penjara yang dituntut jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menurut saya dua tahun itu pun masih sangat berat dengan fakta-fakta yang disampaikan, dikaitkan saya sebagai penyelenggara negara," ujar Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12).

Karena itu, mantan Sekjen Partai Nasdem ini pun berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin (14/12).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai tuntutan dua tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK kepada Patrice Rio Capella, sangat ringan.

Menurut Boyamin, majelis hakim yang menyidang dan mengadili perkara dugaan suap Rio Capella ini bisa saja menjatuhkan vonis di luar tuntutan yang diajukan Jaksa KPK. “Boleh (hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa). Pernah beberapa kejadian yang dituntut ringan kemudian hakim memvonis lebih banyak. Saya berharap begitu, masa cuma dua tahun,” kata dia kepada Okezone, Selasa (8/12).

Boyamin merasa heran dengan langkah KPK yang hanya menuntut dua tahun terhadap mantan anak buah Surya Paloh itu. Katanya, tindakan lembaga antirasuah kali ini mencerminkan sebuah kemunduran dalam pemberantasan korupsi. (BN)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar