Seorang oknum jaksa berinisial PS
dilaporkan ke pihak kepolisian, karena telah berselingkuh dengan istri
rekannya berinisial NKS, saat bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri
(Cabjari) Tarutung, di Siborongborong.
Informasi dihimpun, Senin (22/6/2015) malam, sesuai dengan nomor laporan STPL/327/VI/2015/SU/RES DS Tanggal 1 Juni 2015 menyebutkan, perselingkuhan antara PS dan NKS terjadi saat PS berdinas di Kejaksaan Negeri Lubukpakam.
Kasus ini terbongkar, saat rekan PS, JES (38) memergoki keduanya sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di Dusun XIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
"Saya kecewa karena pelaku itu kawanku. Akibat perselingkuhan itu, rumah tangga ku menjadi berantakan. Kasihan anak saya, karena rumah tangga kami jadi hancur," kata JES.
Dirinya mengatakan, telah mengadukan PS ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar diberikan sanksi. Namun sejauh ini pengaduannya ke Kejati Sumut tersebut belum mendapat tanggapan.
"Saya sudah mengadu ke Kejati Sumut per tanggal 19 Juni 2015," ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap pengaduannya tersebut langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian, maupun Kejati Sumut dan memberikan sanksi bagi oknum jaksa nakal tersebut. (http://news.okezone.com)
Informasi dihimpun, Senin (22/6/2015) malam, sesuai dengan nomor laporan STPL/327/VI/2015/SU/RES DS Tanggal 1 Juni 2015 menyebutkan, perselingkuhan antara PS dan NKS terjadi saat PS berdinas di Kejaksaan Negeri Lubukpakam.
Kasus ini terbongkar, saat rekan PS, JES (38) memergoki keduanya sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di Dusun XIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
"Saya kecewa karena pelaku itu kawanku. Akibat perselingkuhan itu, rumah tangga ku menjadi berantakan. Kasihan anak saya, karena rumah tangga kami jadi hancur," kata JES.
Dirinya mengatakan, telah mengadukan PS ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar diberikan sanksi. Namun sejauh ini pengaduannya ke Kejati Sumut tersebut belum mendapat tanggapan.
"Saya sudah mengadu ke Kejati Sumut per tanggal 19 Juni 2015," ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap pengaduannya tersebut langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian, maupun Kejati Sumut dan memberikan sanksi bagi oknum jaksa nakal tersebut. (http://news.okezone.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar