ad

Rabu, 30 November 2016

10 Alasan Mengapa Klaim Asuransi Tidak Dibayar

10 Alasan mengapa klaim tidak dibayar:

  1. Tidak termasuk dalam klausul (perjanjian kontrak), mis : meninggal karena kecelakaan, namun ternyata nasabah meninggal karena sakit maka klaim meninggal tidak akan dibayarkan
  2. Termasuk dalam pengecualian, mis : beberapa jenis kanker seperti kanker kulit, prostat, dll ( setiap perusahaan asuransi menetapkan jenis kanker yang berbeda yang tidak bisa diklaim. Atau meninggal karena melakukan kejahatan, itu juga termasuk dalam pengecualian
  3. Penyakit yang sudah ada, jika dalam diagnosa diketahui bahwa klaim yang diajukan diakibatkan penyakit yang sudah ada sebelum polis berlaku dan tidak tercantum dalam polis, maka klaim tidak dibayar.
  4. Dokumen yang tidak lengkap. Diperlukan kelengkapan dokumen saat klaim mis : surat keterangan dokter, surat klaim dari nasabah sendiri. Kurangnya satu saja dokumen maka klaim tidak akan dibayarkan.
  5. Masih dalam masa tunggu. Beberapa jenis klaim seperti penyakit kritis, rumah sakit memerlukan masa tunggu (waktu setelah polis terbit) antara 30 – 365 hari. Jika penyakit yang diklaim termasuk dalam masa tunggu maka klaim tidak dibayar.
  6. Polis dalam keadaan lapse. Lapse yang berarti polis tidak aktif dikarenakan belum terbayarnya premi yang jatuh tempo maka perusahaan asuransi tidak akan membayarkan klaim yang diajukan.
  7. Klaim diajukan lewat dari waktu yang ditentukan. Biasanya perusahaan asuransi menetapkan batas waktu untuk klaim antara 30-60 hari, lewat dari waktu tersebut maka klaim tidak akan dilayani.
  8. Klaim diajukan karena nasabah melakukan tindak kejahatan. Mis : masuk RS karena dipukuli massa sewaktu mencuri.
  9. Tindak kejahatan asuransi, mis : sengaja memotong jari sendiri demi mendapatkan uang penggantian. Atau ahli waris yang melakukan kejahatan terhadap tertanggung mengingat besarnya uang klaim yang akan didapatkan.
  10. Berada di luar wilayah kontrak. Mis : dalam kontrak tertulis semua kejadian yang terjadi di Indonesia, namun ternyata kejadian ada di luar Indonesia maka klaim akan ditolak.
Melihat banyaknya alasan klaim asuransi tidak dibayarkan, maka penting bagi para pemegang polis untuk mempelajari kontrak secara cermat karena setiap perusahaan asuransi jiwa mempunyai aturansi yang berbeda. (https://asuransiku.wordpress.com/tag/tindak-kejahatan-asuransi/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar