Setelah sempat menurun, praktik korupsi kembali marak dalam dua tahun terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan kurang efektifnya pemberantasan korupsi, yang menyebabkan koruptor tak pernah jera dan selalu memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi.
Tren korupsi tersebut terindikasi dari perkembangan jumlah kasus dan tersangka korupsi selama periode 2010-2014. Berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (17/8), jumlah kasus korupsi cenderung menurun selama 2010-2012, tetapi kembali meningkat pada 2013-2014.
Pada 2010, jumlah kasus korupsi yang disidik kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai 448 kasus. Pada 2011, jumlahnya menurun menjadi 436 kasus dan menurun lagi pada 2012 menjadi 402 kasus.
Namun, pada 2013, jumlahnya naik signifikan menjadi 560 kasus. Pada 2014, jumlah kasus korupsi diperkirakan akan meningkat lagi mengingat selama semester I-2014 jumlahnya sudah mencapai 308 kasus.
Perkembangan jumlah kasus korupsi linier dengan jumlah tersangka korupsi. Pada tahun 2010, jumlah tersangka korupsi mencapai 1.157 orang, kemudian cenderung menurun pada 2011 dan 2012. Namun, pada 2013, jumlahnya meningkat signifikan menjadi 1.271 orang dan diperkirakan bertambah lagi pada 2014.
Hukuman masih ringan
Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto, Minggu, di Jakarta, mengungkapkan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan korupsi marak kembali. Pertama, hukuman terhadap koruptor tidak menciptakan efek jera dan gentar.
"Berdasarkan riset ICW, sebagian besar koruptor hanya dihukum 2 tahun oleh pengadilan. Setelah dikurangi remisi dan pengurangan masa tahanan lain, koruptor sebenarnya hanya menjalani hukuman penjara yang singkat," kata Agus.
Kedua, masih kurangnya upaya pemiskinan koruptor oleh para penegak hukum melalui penerapan pasal pencucian uang.
"Pasal pencucian uang yang bisa memiskinkan koruptor memang semakin sering digunakan KPK. Namun, kejaksaan dan kepolisian masih sangat kurang menggunakan pasal ini dalam kasus korupsi," ujarnya.
Faktor ketiga, kurangnya pencegahan melalui perbaikan sistem penganggaran pada birokrasi di tingkat pusat dan daerah. Kondisi ini membuat pelaku korupsi selalu memiliki kesempatan melakukan korupsi.
Solusinya, kata Agus, lembaga peradilan harus memberi hukuman yang menciptakan efek jera dan gentar. Selain itu, penegak hukum jangan segan-segan mengenakan pasal pencucian uang kepada tersangka korupsi.
Pemda dan kementerian
Dari kasus-kasus korupsi yang terjadi selama semester I-2014, sebagian besar tersangka adalah pejabat/pegawai pemerintah daerah (pemda) dan kementerian, yakni 42,6 persen. Tersangka lain merupakan direktur/komisaris perusahaan swasta, anggota DPR/DPRD, kepala dinas, dan kepala daerah.
Apabila dibandingkan dengan semester I-2013, peningkatan jumlah tersangka yang paling signifikan terjadi pada jabatan kepala daerah.
Kepala Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun menyebutkan, pada semester I-2013, jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi sebanyak 11 orang. Namun, pada semester I-2014, jumlahnya naik lebih dari dua kali lipat menjadi 25 orang.
Hal itu terjadi karena biaya politik transaksional cenderung semakin mahal. Kepala daerah tergoda korupsi untuk memenuhi kebutuhan dana politik demi ambisi kekuasaan.
Berdasarkan jenis sektornya, Tama menambahkan, praktik korupsi paling banyak terjadi di sektor infrastruktur.
Peneliti dari Indonesia Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan, selama masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dilihat dari sisi kuantitas, pemberantasan korupsi sebenarnya berjalan cukup masif.
"Banyak kepala daerah dan menteri yang ditangkap dan dihukum," ujarnya.
Kendati demikian, menurut Erwin, pemerintah masih kurang optimal mendorong pemberantasan korupsi. Sebab, pemberantasan korupsi yang efektif sebenarnya hanya banyak dilakukan oleh KPK, bukan para penegak hukum yang berada di bawah kekuasaan presiden, seperti kejaksaan dan kepolisian. (dari http://nasional.kompas.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar