Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan Polri akan terus menggali dalang dugaan makar para aktivis.
"Dalam hal ini, penyelidikan terhadap 11 orang (tersangka) tentu akan terus berlangsung. Akan terus digali, siapa yang jadimastermind, penyandang dana, siapa aktor lapangan, penggerak massa, tentu bisa diklarifikasi dan dikembangkan. Penyidik akan terus mengembangkan," kata Martinus, Senin (5/12).
Menurut Martinus, penetapan tersangka terhadap 11 orang itu terkait upaya menyebar kebencian dengan SARA. "Sudah ditahan tiga orang, delapan lainnya diproses, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Martinus.
"Dalam hal ini, penyelidikan terhadap 11 orang (tersangka) tentu akan terus berlangsung. Akan terus digali, siapa yang jadimastermind, penyandang dana, siapa aktor lapangan, penggerak massa, tentu bisa diklarifikasi dan dikembangkan. Penyidik akan terus mengembangkan," kata Martinus, Senin (5/12).
Menurut Martinus, penetapan tersangka terhadap 11 orang itu terkait upaya menyebar kebencian dengan SARA. "Sudah ditahan tiga orang, delapan lainnya diproses, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Martinus.
Ia pun menyatakan Polri tidak akan membuka bukti soal dugaan makar tersebut. "Bukti itu kan substansi penyidikan. Kita tidak buka. Kami harus punya strategi tertentu dalam penyidikan ini. Tidak semua proses pemeriksaan diungkap ke publik. Itu hal wajar yang jadi bagian dari strategi penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya, Polri melakukan penangkapan terhadap 11 orang terkait dugaan makar pada Jumat (2/12) dini hari. Ada pun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvian, dan Rachmawati.
Meski sudah menjadi tersangka tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif. Mereka hanya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.
Namun, tiga diantaranya ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal dijerat pasal UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan.
Sumber : antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar