ad

Senin, 15 Juni 2015

Pelaku Gendam Ini Bisa Keluarkan Tujuh Jarum

Pelaku Gendam Ini Bisa Keluarkan Tujuh Jarum  

TEMPO/ Robin Ong
 
  Kepolisian Kota Yogyakarta mengamankan tiga tersangka pelaku penipuan gendam pada 19 Mei lalu. Mereka adalah AZ, KA, dan DI (sopir), warga Tangerang, Banten. Adapun pelapornya adalah Eni Kurniasih, warga Banguntapan, Bantul.

Maret lalu, Eni tak sengaja bertemu AZ di Ngupasan, Yogyakarta, yang menanyakan tempat menjual barang-barang pusaka. Eni mengatakan tidak tahu. Kemudian KA datang dengan berpura-pura tak mengenal AZ, seolah memahami seluk-beluk benda pusaka dan mistis. "Saya ajak mereka makan sambil bincang-bincang," kata KA saat reka ulang, Kamis, 11 Juni 2015.

Saat itulah KA mengatakan Eni kena guna-guna. Sambil meyakinkan bisa disembuhkan, KA menunjukkan kebolehannya. Eni diminta mengulurkan tangan, lalu dicelupkan ke air. Dengan gerakan seperti menggigit, tangan Eni mengeluarkan jarum tujuh batang. "Saya bilang dia terkena guna-guna, mesti segera disembuhkan," ujar KA.

Eni pun makin percaya. Padahal, sebenarnya KA sudah menyiapkan jarum-jarum itu sebelumnya. KA lalu minta uang Rp 50 ribu, juga kartu ATM beserta PIN. Setelah memegang kartu ATM Eni, KA membungkusnya dengan kertas tisu dan dibungkus lagi dengan kitab kecil seukuran ibu jari berisi tulisan Arab.

Saat korban lengah, KA menukar ATM milik korban dengan ATM pengganti. Pada akhir pertemuan, KA mengajak Eka dan AZ berdoa. Setelah itu, kartu ATM yang dibalut tisu diberikan kepada Eni. KA berpesan agar Eni tidak membuka bungkusan itu sampai mereka bertemu kembali. KA lalu bertukar kontak dengan Eni untuk memberi instruksi agar guna-guna yang diderita Eni hilang.

Eka baru menyadari telah tertipu pada 21 April ketika mengecek tabungan. Saat itu kartu ATM-nya tidak berfungsi. Eni mengecek ke bank, ternyata tabungannya ludes. Padahal, tabungannya saat itu mencapai Rp 350 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Yogyakarta, Komisaris Polisi Hendro Kusuma, mengatakan pelaku ditangkap di Tangerang, Banten. Mereka terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. "Kemungkinan ada beberapa korban lainnya di Yogyakarta. Bisa jadi ini sindikat antarprovinsi," kata dia. (nasional.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar