ad

Minggu, 27 November 2016

TINDAK PIDANA DIBIDANG EKONOMI; Suatu Tinjauan Kriminologi


A.     LATAR BELAKANG
Perkembangan ekonomi (dunia) pada awal pertumbuhannya, bahkan sampai saat ini tidak terlepas dari perkembangan negara. Sejak masa pemerintahan dilandaskan pada kerajaan sampai dengan pemerintahan yang berandaskan pada negara-bangsa (nation-state) dan kemudian dilanjutkan dengan pemerintahan yang dilandaskan pada kesejahteran bangsa (welfare-state) menunjukkan adanya kaitan erat antara bidang ekonomi di satu pihak dan bidang politik di lain pihak.
Dilihat dari perspektif kaitan antara kedua bidang tersebut atau perspektif ekonomi politik, telah terjadi perkembangan yang bersifat horizontal dan sama pentingnya yang dimulai dengan perspektif merkantilisme, liberalisme dan perpektif marxisme (Gilpin dalam Lubis dan Eauxbaum, 1986 : 17-18).
Sasaran kegiatan ekonomi menurut ketiga perspektif tersebut berbeda satu sama lain. Perspektif bertujuan meningkatkan kepentingan nasional sebesar-besarnya di mana politik menentukan ekonomi; sedangkan dalam perspektif liberalisme sasaran kegiatan ekonomi ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dunia sebesar-besarnya dan dalam perspektif marxisme, sasaran kegiatan ekonomi bertujuan meningkatkan kepentingan kelas kelas ekonomi sebesar-besarnya.

Ketiga perspektif yang berkembang di dalam ekonomi politik ini dalam praktiknya tidak selalu memberiikan kemaslahatan bagi umat di dunia oleh karena kenyataan perkembangan ekonomi internasional menunjukkan terjadinya kesenjangan yang tajam antara negara kaya dan negara miskin. Kesenjangan ini diperburuk oleh kenyataan dimana negara-negara kaya telah menguasai baik struktur (ekonomi) internasional maupun mekanisme (ekonomi) internasional. Struktur internasional khususnya lembaga (ekonomi) intemasional yang bernaung dibawah PBB.
Ketika hal ini terjadi, pada diperlukan sebuah sistem yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang akan terjadi, selain itu setiap tindakan yang dilakukan dimana perbuatan itu keluar dari aturan yang telah disepakati, maka akan diajukan dalam bentuk sanksi. Karena itulah maka dibutuhkan hukum ekonomi dalam aspek pemidanaan.
B.     PENGERTIAN TINDAK PIDANA BIDANG EKONOMI
Pembahasan makaah ini secara khusus mengetengahkan suatu tindak pidana di bidang ekonomi; bukan tindak pidana ekonomi an sich. Sebelum sampai kepada substansi pembahasan kiranya perlu ada kesamaan persepsi mengenai peristilahan ini.
Hemat penulis kiranya perlu ada pembedaan antara istilah economic crimes, dan istilaheconomic criminality. Istilah pertama menunjuk kepada kejahatan-kejahatan yang dilakukan dalam kegiatan atau aktivitas ekonomi (dalam arti luas). Istilah kedua menunjuk kepada kejahatan konvesional yang mencari keuntungan yang bersifat ekonomis misalnya pencurian, perampokan, pencopetan, pemalsuan atau penipuan.
Istilah tindak pidana ekonomi yang telah dikenal dalam dunia hukum di Indonesia, apabila dilihat dan substansi Undang-Undang Drt no 7 tahun 1955 tampak lebih dekat atau dapat dimasukkan ke dalam istilah economic crimes dalam arti sempit. Hal ini disebabkan undang-undang tersebut secara substansil hanya memuat ketentuan yang mengatur sebagian kecil dari kegiatan ekonomi secara keseluruhan (lihat UU Drt nomor 17 /1955); bahkan relevansi isi keternuan tersebut masih harus dipersoalkan terutama dalam konteks kegiatan ekonomi era menjelang akhir abad ke 20 ini dan beberapa peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya.
Di dalam makalah ini penulls akan memusatkan perhatian pada tindak pidana di bidang ekonomi atau economic crimes. Di dalarn ensiklopedi, Crime and Justice, Vol 2. (1983: 671) ditegaskan bahwa tidak ada kesepakatan pendapat mengenai istilah economic crime. Bahkan ditulis selanjutnya: “no distinct body of literature on the theory and practice of economic crime”. Economic crime didefinisikan sebagai, “criminal activity with significant similarity to the economic activity of normal, noncriminal business” (kegiatan kriminil yang memiliki kesamaan tertentu dengan kegiatan ekonomi pada umumnya, yaitu kegiatan usaha yang nampak non-kriminil, pen.).
Sedangkan American Bar Association (di kutip dari Hagan, 1989:101) memberikan batasan mengenai economic crime : “any nonvio. lent, illegal activity which principally involved deceit, m,isrepresentation, concealment, manipulation, breach of trust, subterfuge, or illegal circumvention” (setiap tindakan ilegal tanpa kekerasan, terutama menyangkut penipuan, perwakilan tidak sah, penimbunan, manipulasi, pelanggaran kontrak, tindakan curang).
Clarke (1990) telah mempergunakan istilah, Business Crimes. Kedalam istilah ini termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan dan terjadi di dalam kegiatan perdagangan, keuangan (termasuk kegiatan di dalam pasar bursa), perbankan dan kegiatan perpajakan. Bahkan tindak pidana yang berkaitan dengan masalah perburuhan dan tenaga kerja. Clarke (1990: 18 – 19) telah memperluas pengertian Business crime yaitu suatu kegiatan yang (selalu) memiliki konotasi legitimate business dan tidak identik sama sekali dengan kegiatan suatu sindikat kriminil. Dengan demikian Clarke membedakan secara tegas kegiatan yang termasuk business crime disatu pihak dengan kegiatan yang diakukan oleh suatu sindikat kriminil yang juga bergerak di dalam kegiatan pendagangan. Bahkan Clarke telah mengungkapkan dan menyebutkan dua wajah khas dan suatu business crime, yaitu: pertama, suatu keadaan legitimatif untuk melaksanakan kegiatannya yang bersifat eksploiatif, dan kedua, suatu akibat khas ialah, sifat kontestabiliti dan kegiatannya dalam arti kegiatan yang dipandang ilegal menurut undang-undang masih dapat “diperdebatkan” oleh para pelakunya.
Di dalam uraian tentang peristilahan di atas tampak masih ada perbedaan persepsi dan penamaan terhadap istilah economic crime. Untuk memperoleh gambaran yang akurat dan memadai ada baiknya kita melihat kembali kepada beberapa kriteria di bawah ini yang dapat membedakan satu tipe kejahatan dan tipe kejahatan lainnya.
Kriteria yang telah dipergunakan Clinard dan Quinney untuk membedakan tipe-tipe kejahatan ini, yaitu sebagal benikut:
1        Legal Aspects Of Selected Offenses (aspek hukum dan tindak pidana tertentu);
2        Criminal Careen Of The Offender (karir kriminil dari pelaku tindak pidana tertentu);
3        Group Support Of Criminal Behavior (dukungan kelompok atas tindak pidana tertentu);
4        Correspondence Between Criminal And Legitimate Behavior (keterkaitan antara tindak pidana tertentu dengan kegiatan yang legal);
5        Societal Reaction And Legal Processing (reaksi sosial dan prosedur peradilan).
C.     KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA BIDANG EKONOMI
Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa tidak ada satupun teori yang dapat menjelaskan tindak pidana di bidang Eonomi dengan memuaskan, begitu pula halnya di dalam upaya beberapa pakar untuk menjelaskan mengenai karakterstik maupun tipe-tipeeconomic crimes atau tindak pidana ekonomi.
Clarke (1990:32) dalam kaitan ini telah mempertegas kembali dan membenarkan kelemahan suatu tipologi sebagaimana telah diuraikan Clinard dan Quinney di atas.
Clarke antara lain menulis sebagai berikut:
It may seem tempting at this stage to set up a typofogy Cf business crime which does claim to be exhaustive and then provide illustration of each type. Such an approach has been attempted by some writers and is useful for presentational purpose, but no typology so farsuggested has proved definitive”.
Edmund W.Kitch (di dalam Ency.of Cr.& J; 1983 : 671) te!ah mengemukakan ada tiga karakteristik atau features of economic crime yaitu sebagai berikut: pertama, pelaku menggunakan modus operandi yang sulit dibedakan dengan modus operandi kegiatan ekonomi pada umumnya; kedua, tindak pidana ini biasanya melibatkan pengusaha-pengusaha yang sukses dalam bidangnya dan ketiga, tindak pidana ini memerlukan penanganan atau pengendalian secara khusus dan aparatur penegak hukum pada umumnya.
Ketiga karakteristik tersebut di atas tidak berbeda dengan karakteristik umum yang telah dikemukakan oleh pakar-pakar kriminologi lainya (Clinard dan Yeager, 1980; Hagan, 1989; Van den Heuvel, 1992).
Karakteristik tindak pidana di bidang ekonomi yang lebih rinci dan mendalam telah dikemukakan oleh Clarke (1 990:20-31) yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
(1) privacy
(2) lack of public Order Violation
(3) Internal Detection and Control
(4) The Limited Role of the Law
(5) The Ambiguity of Business Crime
(6) Business Offences as Politics
(7) Sanctions
(8) Consumerism and Business Accountability
(9) Private Interest versus the Public Good
Masing-masing karakteristik tersebut di atas telah dijelaskan secara gamblang oleh Clarke di dalam bukunya, Business Crimes, Its Nature and Control (1990). Hemat penulis, kesembilan ciri karakteristik inilah yang membedakan tindak pidana di bidang ekonomi dengan tindak pidana lainnya atau secara populer dikenal sebagai tindak pidana konvensional misalnya, pencurian, pencopetan, penipuan atau perampokan bank.
Penulis akan mulai dari karakteristik kesatu, privacy kemudian dikaitkan dengan ciri karakteristik lainnya. Karakteristik ini di dalam perkembangan dunia usaha di negara negara maju pada umumnya, terutama di Amerika Serikat merupakan karakteristik utama; karakteristik mana sesungguhnya mencerminkan semangat individualisme dan liberalisme.
Sedemikian tingginya dan mendarah dagingnya semangat ini dikalangan masyarakat pengusaha sehingga tampak bahwa kelompok masyarakat ini memiliki kekebalan (hukum) tertentu yang sulit disentuh sekalipun oleh tangan-tangan aparatur penegak hukum. Kekebalan (hukum) ini berasal dan hak pribadi atau the right to privacy yang dimiliki oleh setiap individu di dalam kehidupan masyarakat barat sejak mereka dilahirkan dan karena itu setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan terjadi oleh dan di dalam dunia usaha tidaklah semudah itu diungkapkan sebagai suatu pelanggaran terhadap kepentingan umum (publik) [lack of public order violaton].
Dilain pihak suatu perusahaan memiliki organisasi dan di dalamnya sudah terdapat aparat pengawas (dewan komisaris) yang ditugasi mengadakan pengawasan dan monitoring terhadap setiap sepak terjang langkah direktur-direkturnya. Sehingga setiap kejadian yang berupa pelanggaran dalam dunia usaha pengendalian atau pengawasan hanya dapat dibakukan oleh dewan komisaris ini dan sudah barang tentu, dewan komisaris pada umumnya akan memilih sikap lebih banyak”membenarkan”tindakan para direktur perusahaan ybs daripada sikap yang sebaliknya (masalah internal detection and control).
Dengan contoh kasus ini maka jelas bahwa peranan hukum (the role of the law) dalam kaitan tindak pidana di bidang ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan atau direktur perusahaannya sangat terbatas, kalau tidak dapat dikatakan sangat lemah. Hal ini juga bisa terjadi antara lain karena masih terdapat perbedaan persepsi di kalangan para ahli hukum yang menyangkut tindakan pengusaha/direktur atau suatu perusahaan yang melakukan pelanggaran atas suatu undang-undang (contoh, di bidang pajak, tenaga kerja, asuransi, dan di bidang keuangan, serta di bidang lingkungan hidup dan di bidang impor-ekspor).
Pada umumnya di negara-negara maju persepsi ini masih mendua, yaitu disatu pihak sering ditafsirkan pelanggaran tersebut merupakan masalah keperdataan (civil jurisdiction), menyangkut kepentingan pribadi perusahaan dan dilain pihak masih sering ditafsirkan sebagai masalah kriminil (criminal jurisdiction), menyangkut kepentingan publik.
Masalahnya akan bertambah rumit apabila kasus tindak pidana di bidang ekonomi oleh suatu perusahaan ini diangkat menjadi kasus yang berlatar belakang politik atau memiliki kaitan dengan dunia politik.
Uraian karakteristik ke 8 dan ke 9 (consumerism and business accountabihty dan private interest and the public good) lebih menitik beratkan pada masalah standardisasi kualitas hasil produksi yang secarà langsung berkaitan dengan perlindungan konsumen dan keterkaitan antara masalah etika dunia usaha atau “business ethics” dan kepentingan perolehan keuntungan.
Dalam konteks karakteristik kedelapan di atas, perkembangan dunia usaha di Indonesia sening dlanda masalah ini. Contoh kasus Mie Instant, produk makanan yang kadaluarsa terutama menjelang Hari Raya dan Hari Natal serta produk minyak goreng yang bertuliskan memiliki kadar kolestrol rendah atau dituliskan tidak mengandung kolestrol; terbukti telah merupakan suatu tindakan yang tidak melindungi konsumen bahkan merupakan pelanggaran yang juga memiliki aspek pidana, tidak hanya aspek keperdataan semata-mata.
Yayasan Perlindungan Konsumen yang kini bergerak di bidang penelitian produk-produk makanan dan minuman serta di bidang yang relevan merupakan sarana pengendalian informal (informal social control) yang penting bagi upaya peningkatan kualitas produksi disatu pihak dan peningkatan kualitas konsumsi di lain pihak. Sehingga dengan demikian pengusaha tidak selalu hanya mementingkan segi keuntungan semata-mata akan tetapi dengan sarana sedemikian mereka juga (dipaksa) meningkatkan mutu produksinya.
Karakteristik kesembilan menitik beratkan pada masalah etika dalam dunia usaha yang sering terlupakan oleh kalangan pengusaha. Hal ini pernah terjadi di Negara maju sekitar akhir abad ke 19 dimana telah terjadi suatu kesenjangan atau konflik antara kepentingan pribadi yang dikejar melalui lembaga dunia usaha dari segi pelayanan dan kalangan pengusaha yang mendahulukan kepentingan masyarakat, kejujuran dan pemerataan keadilan.
Jika konflik ini dibiarkan tidak diatasi dikhawatirkan (dan pernah terjadi di Amerika dan negara-negara di Eropa) terjadi kesenjangan yang semakin dalam antara golongan mampu dan golongan tidak mampu secara ekonormnis. Tuntutan atas pengurangan biaya produksi, ukuran efisiensi dan penghapusan limbah produksi merupakan ancaman idiologi bisnis terhadap sektor publik disatu pihak dan dilain pihak akan meningkatkan ukuran pola perilaku bisnis melalui peraturan perundang-undangan serta perdebatan umum untuk menciptakan suatu dunia usaha yang cocok dengan cita etika bisnis yang lebih memadai. Konstatasi Soemitro Djojohadikusumo dan Kwik Kian Gie sebagaimana telah diuraikan dimuka merupakan bukti bahwa masalah karakteristik dan economic crimes” ini telah terjadi di Indonesia.
Berkaitan erat dengan karakteristik terakhir, hemat penulis masih ada karakteristik lain yang berkembang dalam tindak pidana di bidang ekonomi pada era menjelang akhir abad ke 20 mi dan belum termonitor oleh pakar-pakar kniminologi sebelumnya. Karakteristik ini diketemukan ketika aparatur penegak hukum di negara maju, bertekad dan telah melaksanakan tindakan pencegahan dan penanggulangan atas tindak pidana ini. Dalam praktik ternyata cara-cara non-litigasi yang biasa dikenal dengan negosiasi ataucooperation (Braithwaite, 1936) telah mengalami perkembangan yang menyimpang dan tujuan semula dilakukannya upaya pengendalian.
Penyimpangan ini dikenal sebagai tndakan kolusi atau collussion (Van den Heuvel, 1992: 129); sehingga persoalannya bukanlah terletak pada kerjasama (cooperation) itu sendiri melainkan dewasa mi pada : bagaimana suatu “cooperation berubah atau bergeser menjadi suatu “collusion”. Bahkan menurut Van den Heuvel, yang (bersifat) kriminal itu bukanlah organisasi atau industrinya melainkan (menurut istilah ybs), “the interplay between public and private enterprises that can be criminogenic, with share responsibility”.
Dengan demikian, hemat penulis karakteristik menonjol dan tindak pidana di bidang ekonomi dewasa mi pada umumnya terkait unsur kolusi: suatu proses kerjasama timbal balik antara aparat birokrasi dengan aktor ekonomi yang memiliki tanggung jawab bersama (renteng) atas kerugian-kerugian (moril atau materil) yang telah diderita pihak ketiga atau pemerintah sebagai akibat tindakan kedua belah pihak tersebut.
D.    TIPE-TIPE TINDAK PIDANA BIDANG EKONOMI
Berbicara mengenai tipe tindak pidana di bidang ekonorni sama sulitnya dengan membicarakan masalah definisi tentang tindak pidana di bidang ekonomi. Sebagaimana telah diuraikan dimuka, penulis telah mengemukakan penbedaan antara tindak pidana ekonomi dan tindak pidana di bidang ekonomi; sehingga sebagai konsekwensi logis dan perbedaan tersebut lahirlah tipe-tipe tindak pidana tertentu yang berkaitan dengan ekonomi (dalam arti luas).
Menunut Ensiklopedi, Crime and Justice (1983) dibedakan tiga tipe tindak pidana di bidang ekonomi (economic crime), yaitu : property crimes; regulatory crimes, dan tax crimes.
Property crimes sebagai salah satu tipe tindak pidana di bidang ekonomi memiliki pengertian lebih luas dan pada sekedar hanya tindak pidana pencurian vide pasal 362 KUHP. Property crimes ini meliputi objek yang dikuasai individu (peroragan) dan juga yang dikuasai oleh negara. Perluasan ini telah dianut di dalam Model Penal Code [MPCJ (pasal 233) Amerika Serikat sebagaimana disarankan oleh the American Law Institute, yang disebut, ‘integraed theft offense’Integrated theft offense ini kemudian diperkuat oeh pasal 224 MPC sehingga meliputi tindakan-tindakan sebagai berikut:
1        Tindakan pemalsuan (untuk segala objek) [forgery];
2        Tindakan penipuan yang merusak (the fraudulent destruction);
3        Tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrument yang tercatat atau dokumentasi (removal or concealment of recordable instwment)
4        Tindakan mengeluarkan cek kcsong (passing bad checks);
5        Menggunakan kartu kredit (credit card) yang diperoleh dari pencuran dan kartu kredit yang ditangguhkan;
6        Praktik usaha curang (deceptive business practices);
7        Tindakan penyuapan dalam kegiatan usaha (comensial bribery);
8        Tindakan perolehan atau pemilikan sesuatu dengan cara tidak jujur atau curang (the rigging of contest);
9        Tindakan penipuan terhadap kreditur beritikad baik;
10    Pernyataan bangkrut dengan tujuan penipuan;
11    Perolehan deposito dari lembaga keuangan yang sedang pailit; (12)
12    Penyalahgunaan dari asset yang dikuasakan;
13    Melindungi dokumen dengan cara curang dan tindakan penyitaan.
Regulatory crimes adalah setiap tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang berkaitan clengan usaha di bidang perdagangan atau pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai standarisasi dalam dunia usaha. Termasuk kedalamregulatory crimes ini pelanggaran atas larangan perdagangan marjuana ilegal atau penyelenggaraan pelacuran atau peraturan tentarig lisensi; pemalsuan kewajiban pembuatan laporan dan aktivitas usaha di bidang perdagangan, dan melanggar ketentuan upah buruh dan larangan monopoli di dalam dunia usaha senta kegiatan usaha berlatar belakang politik.
Tax crimes adalah tindakan yang melanggar ketentuan mengenai pertanggungjawaban di bidang pajak dan persyaratan yang telah di atur di dalam undang-undang pajak. Selain ketiga tipe tindak pidana di bidang ekonomi atau economic crimes sebagaimana telah diberlakukan di dalam sistem hukum pidana di Amerika Serikat khususnya di dalam model penal code.
E.     SIMPULAN
Dari hasil pembahasa di atas, maka penulis dapat memberikan simpulan sebagai berikut:
  1. Ada dua istilah dalam pengertian tindak pidana dalam bidang ekonomi yaitueconomic crimes, dan istilah economic criminality. Istilah pertama menunjuk kepada kejahatan-kejahatan yang dilakukan dalam kegiatan atau aktivitas ekonomi (dalam arti luas). Istilah kedua menunjuk kepada kejahatan konvesional yang mencari keuntungan yang bersifat ekonomis misalnya pencurian, perampokan, pencopetan, pemalsuan atau penipuan.
  2. Ada tiga karakteristik atau features of economic crime yaitu sebagai berikut: pertama, pelaku menggunakan modus operandi yang sulit dibedakan dengan modus operandi kegiatan ekonomi pada umumnya; kedua, tindak pidana ini biasanya melibatkan pengusaha-pengusaha yang sukses dalam bidangnya dan ketiga, tindak pidana ini memerlukan penanganan atau pengendalian secara khusus dan aparatur penegak hukum pada umumnya
  3. Ada tiga tipe tindak pidana di bidang ekonomi (economic crime), yaitu : property crimes; regulatory crimes, dan tax crimes.

(ditulis oleh Qolbi Khoiri)

DAFTAR PUSTAKA

Romli Atmasasmita. 1992. Teori dan Kapita Selekta kriminologi. Eresco, Bandung.
Jay S Albanese. 1982. What Lockheed and La Cosa Nostra Have in Common : The Effect of Ideology on Criminal Justice Policy; in Josep S. Sheley, Exploring Crime : Readings Criminology and Criminal Justice, 1986, Wadsworth Publishing Company.
Cherif Bassiouni. 1936. International Criminal Law, Vol. I Crimes. Transnational Publishers, New York.
Clarke, Micahel. 1990. Business Crime: Its Nature and Control. Polity Press.
CInani, Marshall B. & Quinney, Richard. 1973. Criminal Behavior System : A Typology. Second Ed. Holt, Rinehart and Winston Inc.
Clinard, Marshall B. 1983. Corporate Ethics and Crime : The Role of Middle Management. Sage Publication.
Clinard, Marshall & Yeager, Peter C et. a!. 1979. Illegal Corporate Behavior in Josep S. Shetey, Exploring Crime : Readings in Criminology and Criminal Justice, 1986.
Djojohadikusumo, Soemitro. 1989. Indonesia dalam Perkembangan Dunia, Kini dan Masa Datang. LP3ES,
Etzioni, Amitai. 1988. Dimensi Moral Menuju Ilmu Ekonomi Baru, terjemahan_dan The Moral Dimension Toward a Economics; oleh Tjun. Suryaman. Pen Remaja Ros Karya Bandung.
GraboskY, Peter dan Barithwate, John. 1986. 0f Manners Gentie : Enforcment Strategies of Australian Bussines Agencies. Oxford Unive Press
Mula Lubis, T. dan Baxhaum, Richard 1930. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Yayasan Obor Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar