Terdakwa Andrias Riwanto (28) salah satu anak mantan kades warga Pasekan Lor Balecatur Gamping Sleman divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Majelis hakim diketuai Boyke Napitupulu SE SH menyatakan terdakwa tak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa pasal 365 KUHP dan pasal 480 KUHP yakni melakukan penjambretan dan penadahan. Selain itu majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan.
“Sejak awal kami telah menilai kliem kami tak bersalah. Karena dalam permohonan praperadilan juga diterima,” ujar penasihat hukum terdakwa, Rizky Ramadhan Baried SH dan Agung Wijaya Wardhana SH kepada KRjogja.com, Kamis (09/07/2015).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Embum Sumunaringtyas SH yang sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjata. Atas putusan tersebut jaksa masih menyaakan pikir-pikir.
“Putusan bebas murni ini merupakan putusan akhir. Bila penuntut umum mau melakukan langkah hukum berupa kasasi silakan. Tetapi selama ini kami menilai tak ada aturan dalam KUHAP mengajukan kasasi dengan putusan bebas murni,” jelas Rizky.
Dalam uraian tuntutan jaksa terungkap, terakwa pada bulan Januari 2015 didakwa jaksa telah melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di wilayah Sedayu Bantul. Saat itu terdakwa mengikuti seorang wanita yang baru saja pulang kerja melintas di Jalan Wates sekitar pukul 21.00 WIB.
Sesampai di jalan daerah Sedayu Bantul terdakwa memepet saksi korban dan mengambil tas yang berisi HP. Setelah saksi korban lapor, beberapa hari terdakwa pun ditangkap petugas di rumahnya di Pasekan Lor Balecatur Gamping Sleman yang diketahui HP yang ada pada terdakwa merupakan barang hasil kejahatan.
Tetapi sejak penangkapan terdakwa mengaku tak pernah melakukan penjambretan. Karena saat kejadian terdakwa tengah menyaksikan pentas dangdut. Sementara HP milik saksi korban yang ada di tangan terdakwa didapat dengan cara membeli bukan melakukan perampasan. sumber: http://krjogja.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar