ad

Minggu, 30 November 2014

Polisi Hungaria Salahkan Wanita Korban Perkosaan


Polisi Hungaria Salahkan Wanita Korban Perkosaan

Polisi Baranya di Hungaria mengatakan bahwa kekerasan seksual terjadi karena wanita menggoda pria. Pernyataan ini menuai kecaman dari lembaga hak wanita. (Ilustrasi/Thinkstock)
Polisi Hungaria dikecam kelompok pegiat hak-hak wanita karena dianggap menyudutkan perempuan dalam iklan pencegahaan perkosaan terbaru. Dalam iklan tersebut, ditampilkan wanita bukan hanya sebagai korban, tetapi juga pemicu tindak kekerasan seksual.

Kepolisian Baranya County, Hungaria, dalam salah satu pernyataannya mengatakan bahwa penyebab perkosaan bukan hanya pria sebagai pelakunya, tapi wanita sebagai pemicunya.

"Godaan dari wanita muda seringkali memicu kekerasan," ujar pernyataan Kepolisian Baranya pekan lalu.

Usai menyampaikan pernyataan itu, polisi memutar video yang akan dijadikan iklan kampanye pencegahan perkosaan.

Video itu menampilkan seorang wanita-wanita berpakaian seksi yang keluar untuk berpesta, menghampiri dan menggoda seorang pria dengan tudung kepala di luar sebuah klab malam.

Pria itu menghampiri salah satu wanita tersebut dan adegan selanjutnya memperlihatkan perempuan itu telah terkapar di jalan.

Polisi dalam penayangan video itu mengatakan, "Pengalaman menunjukkan hal itu, bahwa untuk mencegah kekerasan seksual, cara wanita berkomunikasi memainkan peranan besar."

Polisi juga mengatakan, jika wanita menggoda pria lalu menolaknya, maka "hal ini akan menyebabkan kemarahan."

Pernyataan tersebut menuai kecaman dari beberapa organisasi hak-hak perempuan yang mengatakan bahwa kampanye itu telah menyudutkan dan menyalahkan wanita ketimbang melihatnya sebagai korban potensial yang harus dilindungi.

"Video ini menakuti dan mempermalukan korban membuat pelakunya tidak mendapatkan hukuman. Tayangan ini memicu misogini dan penghinaan bagi perempuan," ujar pernyataan bersama kelompok hak-hak perempuan Hungaria.

Dalam pernyataannya, kelompok hak perempuan mengatakan polisi seakan mengabaikan bahwa kekerasan seksual terjadi karena keputusan pelakunya, bukan korban.

"Tugas polisi adalah melindungi dan melayani publik, bukannya menyalahkan korban atau calon korban, atau malah mengalihkan tanggung jawab pada mereka," ujar kelompok ini lagi.

Sumber: CNN 

Sabtu, 29 November 2014

Ada Campur Tangan Oknum di Bisnis Haram Penyelundupan Mobil dari Malaysia?

Polda Kalbar mengungkap adanya bisnis haram penyelundupan mobil dari Malaysia melalui perbatasan. Mobil itu dibawa normal melintasi perbatasan. Begitu sampai di Pontianak atau di wilayah Indonesia lain, pelaku mengganti pelat nomornya.


"Mungkin ada oknum yang memberikan kemudahan," jelas Direskrimum Polda Kalbar Kombes Harry Sudwijanto saat berbincang, Jumat (28/11/2014).

Harry tak merinci siapa oknum yang bermain. Pihak Polda Kalbar sudah mengamankan beberapa pelaku dan pembeli mobil selundupan itu. Sebuah mobil juga sudah diamankan sebagai barang bukti.

Namun pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini. "Mobil-mobil ini masuk lewat perlintasan resmi atau pun yang tidak dijaga," urai dia.

Aneka jenis mobil diduga sudah dibawa para mafia penyelundupan. Mulai dari mobil baru dan mewah hingga kendaraan bekas. Semua dijual dengan harga miring.

"Mobil ini juga ada yang dikirim ke Jakarta," tutup dia. (news.detik.com)

Jumat, 28 November 2014

Kasus Pembunuhan Sadis di Sekitar Ibu Kota

Kasus Pembunuhan Sadis di Sekitar Ibu Kota  
 Kepolisian Bandar Udara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Sri Wahyuni, 42 tahun, yang ditemukan meninggal dunia dalam mobil Honda Freed B-136-SRI, di parkiran bandara, Sabtu dua pekan lalu.

Pembunuh diketahui bernama Jean Alter Hulisean, 31 tahun, yang diduga teman dekatnya. Dalam pengakuannya, Jean membunuh Sri di Taman Gajah. Ini berbeda dengan pengakuan awal Jean yang mengatakan bahwa dirinya mencekik Sri di parkiran bandara.

Pembunuhan terhadap Sri Wahyuni ini bukan kasus pertama di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Beberapa pembunuhan sadis lain pernah terjadi. Berikut di antaranya:

3 Maret 2014
Seorang mahasiswa bernama Ade Sara dibunuh pasangan kekasih, Imam Al Hafitd, 19 tahun, dan Assyifa Ramadhani, 18 tahun. Ade Sara meninggal dunia setelah dipukul, disentrum, dan disumpal mulutnya menggunakan tisu dan koran. Dalam pengakuannya, Hafitd mengaku sakit hati setelah putus dari Ade Sara.

12 Oktober 2010
Muryani membunuh Karyadi, suaminya, di rumah mereka di Jalan Anggrek Ciracas, Jakarta Timur. Muryani juga memotong-motong tubuh suaminya menjadi 14 bagian dan dibuang di beberapa lokasi. Muryani divonis 15 tahun penjara.

8 Januari 2010
Mayat bocah lelaki yang dibungkus kardus air mineral ditemukan di Kanal banjir Timur. Belakangan, bocah tersebut diketahui dibunuh oleh Baekuni alias Babe, seorang koordinator pengamen.

29 September 2008
Sri Rumiyati alias Yati membunuh suaminya yang bernama Hendra dan memotong dalam 14 bagian. Potongan tubuh itu lantas disebar. Beberapa potongan diletakkan di bawah kursi bus Mayasari Bhakti P-64 jurusan Kaliders-Pulogadung. Sisanya dibuang di beberapa warung makan. Akibat tindakan ini, Yati divonis 14 tahun penjara oleh PN Tangerang. (www.tempo.co)

Rabu, 26 November 2014

Indonesia Jadi Lokasi Favorit WNA Menipu dan Memeras

Indonesia Jadi Lokasi Favorit WNA Menipu dan Memeras

 Indonesia dipilih para Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi lokasi penipuan dan pemerasan.
Modus mereka yakni menipu dan memeras melalui jaringan telekomunikasi di Indonesia dan korbannya berada di Taiwan serta Toingkok.
Mereka menipu dengan mengaku sebagai polisi serta Jaksa dari Taiwan dan Tiongkok. Terkadang mereka juga mengaku sebagai pegawai bank yang meminta korban memindahkan uangnya ke rekening yang telah disiapkan tersangka dengan alasan bank ada gangguan.
Tidak tanggung-tanggung demi mensukseskan penipuan mereka menyewa rumah mewah dengan ongkos sewa diatas Rp 50 juta.
Tidak hanya itu, seluruh makanan mereka pun disuplai dari luar serta sampah-sampah rumah tangga ada yang mengambil.
"Semua keperluan mereka, makan dan sandang disuplai dari luar. Kurirnya ini rumah Indonesia masih kami cari," ucap Kasubdit IT Cyber Crime, kombes Pol Rahmad Wibowo, Minggu (23/11/2014).
Kemudian biasanya setiap bulan mereka akan berpindah menyewa rumah mewah lainnya untuk menghilangkan jejak. Dan dokumen untuk menyewa rumah ialah dokumen palsu.
Hasil dari uang kejahatan para korban ditampung di rekening di Tiongkok dan Taiwan. Sementara di Indonesia, hanya bertugas sebagai operator untuk menipu.
"Mereka juga sewa internet 10 mega per second dengan biaya internet Rp 10-15 juta," terang Rahmad.
Lebih lanjut, Rahmad menjelaskan operasi mereka terorganisasi di beberapa negara lain seperti di Filipina, Kamboja, Thailan, dan lainnya termasuk Indonesia.
Lalu apa yang menjadi alasan mereka menjadikan Indonesia sebagai tempat kerjanya ? Rahmad mengatakan di Indonesia dinilai sangat muda untuk dikunjungi dan untuk menyewa rumah, berbeda dengan negara lain seperti Singapura dan Malaysia yang pengawasannya ketat.
"WNA yang melakukan penipuan dari Indonesia lalu korbannya di luar negeri bukan pertama kali terjadi. Sejak Januari sampai awal November 2014 sudah 347 WNA diamankan dan dideprotasi," tegas Rahmad.
347 WNA ini ditangkap dari beberapa wilayah seperti di Jakarta, Semarang, Batam, Solo, Pontianak, Balikpapan, danTanjung Pinang. (www.tribunnews.com)

Minggu, 23 November 2014

M2, Terpidana Bisa Makan Malam di Jakarta, Mafia Peradilan Masih Ada!

M2, Terpidana Bisa Makan Malam di Jakarta, Mafia Peradilan Masih Ada!


Doc.Harian Terbit
Kabar mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhamad (M2) yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Senin (27/10/2014) lalu menunjukan masih kuatnya mafia peradilan di lembaga pemasyarakatan. Terpidana kasus korupsi ini terpantau di Jakarta dan makan malam bersama sejumlah koleganya di Jl Ampera, Jakarta.

Pengamat hukum dari Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar mengatakan, perilaku Mochtar Muhamad jelas merupakan pelanggaran hukum yang berat. Mochtar Muhamad dapat dipidana kembali berdasarkan UU lembaga pemasyarakatan.

"Ini makin menguatkan betapa parahnya mafia peradilan di lembaga pemasyarakatan," kata Erwin Natosmal Oemar kepada Harian Terbit, Rabu. (29/10/2014).

Menurut Erwin, karena keluyuran tanpa izin dan masih berstatus terpidana maka hak Mochtar Muhamad atas remisi dan pembebasan bersyarat dapat dicabut. Selain itu Mochtar Muhamad juga bisa diperberat masa hukumannya.

Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, walaupun bukan domainnya terkait adanya narapidana yang keluyuran di Jakarta, namun hal tersebut sangat disayangkan. Namun kebenaran narapidana yang bisa keluyuran tanpa izin harus dicek kebenarannya.

"Ini harus dicek dulu apakah memproleh izin atau tidak," kata Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Menurut Johan, jika benar adanya narapidana yang bisa keluyuran tanpa izin maka harus mendapat sanksi yang berat. Tapi Johan meminta agar media untuk meminta tanggapan dari  Kemenkumham yang memiliki  otoritas pemberian izin narapidana untu keluar penjara.

"Itu ditanyakan ke Kemenkumham yang punya otoritas. Saya tidak mau mengomentari tanpa ada kejelasan," elaknya.

Saat ditanya apakah KPK akan melakukan sidak ke LP Sukamiskin mengingat sudah banyak pelanggaran yang telah dilakukan, dengan diplomasi Johan mengatakan, jika ada indikasi dugaan suap silakan masyakarat melapor. "KPK akan langsung menelaah laporan itu," tegasnya.

Sementara itu Dirjen PAS Kemenkumham Handoyo mengatakan, pihaknya sudah meminta Kalapas Sukamiskin untuk meneliti berita mantan Walikota Bekasi yang bisa keluyuran tanpa izin.

"Saya baru memerintahkan tadi pagi. Jadi saya belum tahu keluarnya itu menurut prosedural atau tidak," ujar Handoyo yang dihubungi via telepo.

Saat ditanya apa sanksi yang akan diberikan jika tidak ada izin, Handoyo meminta agar menunggu hasil penelitian yang dilakukan jajarannya. Handoyo juga enggan menjawab terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan LP Sukamiskin.

Kabar Mochtar Muhamad yang keluyuran di Jakarta dibenarkan Sirra Prayuna, pengacaranya. "Saya ketemu dan makan malam bersama di Rumah Makan Ampera, Jakarta Selatan," kata Sirra Prayuna, Rabu (29/10).

Tetapi, Sirra menolak menjelaskan isi pembicaraan dengan Mochtar selama satu jam bertemu. "Saya ditelepon dan beliau minta ketemu. Saya bilang jam 7 malam," katanya. "Intinya Pak Mochtar konsultasi."

Sirra menyebutkan, kalau dirinya saat ini bukan lagi berstatus sebagai pengacara Mochtar. Dia mengaku tidak menanyakan lebih detail alasan Mochtar meninggalkan Lapas Sukamiskin.

Menurut Sirra, saat ini Mochtar Mohamad memiliki banyak kegiatan sosial di luar, sehingga ada peluang memperoleh asimilasi (pembinaan untuk terpidana dengan memberi kelonggaran berbaur dengan masyarakat, red).

"Kalau dilihat Pak Mochtar bisa keluar, pasti sedang proses asimilasi. Beliau boleh keluar selama sembilan jam, kecuali Hari Ahad dan hari libur nasional," katanya.

Setelah makan malam bersama, menurut Sirra, Mochtar Mohamad langsung pamit untuk kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Seperti diketahui, mantan Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Muhammad, terjerat berbagai perkara korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Di antaranya, perkara suap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta, untuk memuluskan pengesahan APBD Bekasi 2010, memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010. Serta menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, jaksa menyatakan Mochtar bebas murni. Namun, oleh Mahkamah Agung (MA) melalui sidang kasasi pada Maret 2012, membatalkan putusan tersebut.

MA menyatakan, Mochtar Muhammad terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama dan berjamaah. Dia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.
(www.harianterbit.com)

Sabtu, 22 November 2014

PPATK Dorong Penerapan Perampasan Aset Korupsi


Ilustrasi PPATK
Ilustrasi PPATK (sumber: Istimewa)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendorong pemerintah untuk menerapkan perampasan aset tindak pidana korupsi.
"Kita mempunyai dasar-dasar yang kuat diterapkannya perampasan aset tersebut, seperti Konvensi PBB menentang korupsi tahun 2003/UNCAC dan Konvensi PBB menentang kejahatan transnasional terorganisasi," kata Plt Direktur Hukum PPATK, Fithardi Muslim, dalam diskusi PPATK, di Jakarta, Jumat (21/11).
Ia mengatakan, bahwa Financial Action Task Force (FATF) Recommendations juga telah menggariskan pentingnya rezim perampasan aset tanpa pemidanaan.
Fithardi mengatakan, saat ini Indonesia hanya mengenal perampasan aset dalam sistem hukum pidana yang hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Sistem hukum pidana Indonesia juga belum mengatur mengenai prosedur pengembalian aset hasil kejahatan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta belum ditetapkan instansi mana yang dipandang kredibel untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab V Konvensi PBB Anti Korupsi," kata dia.
Ia menilai, diperlukan suatu aturan baru yang memungkinkan dilakukannya pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana.
"Dengan mekanisme ini, terbuka kesempatan yang luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil pidana dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana," katanya.
Perkembangan RUU perampasan aset, kata Fithardi, saat ini dilakukan oleh panitia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Panitia tersebut beranggotakan wakil dari instansi-instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, Kemlu, Kemkeu, Kantor Menteri PAN, Setneg, dan Kumham sebagai vocal point," kata dia.
Sistematika dan substansi yang diatur dalam RUU tersebut antara lain adalah penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan; illicit enrichment/unexplained wealth; wewenang mengajukan permohonan perampasan aset dan wewenang pengadilan untuk mengadili; pengelolaan aset; perlindungan dan kompensasi; dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Sumber:Antara

Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Pertanyakan HM Prasetyo Sebagai Jaksa Agung

Zaenur Rochman (kiri) dan Zainal ARifin Mochtar di kantor PUKAT UGM, Jumat, 21 Nov 2014 (Foto: VOA/Munarsih)

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada mempertanyakan komitmen dan independensi Jaksa Agung yang baru HM. Prasetyo dalam pemberantasan korupsi
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar, Jumat (21/11) mempertanyakan keputusan presiden Joko Widodo memilih HM. Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang baru menggantikan Basrief Arif.
Meskipun pemilihan Jaksa Agung adalah hak prerogatif Presiden, tetapi menurut Zainal, nantinya akan memimpin kejaksaan yang merdeka dalam melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lainnya.
Jaksa Agung dalam menjalankan tugas tidak boleh tunduk kepada kepentingan apapun kecuali kepada hukum. Sementara Prasetyo berasal dari partai politik meskipun sudah mengundurkan diri, Zainal Arifin Mochtar menghawatirkan independensi HM. Prasetyo.
”Apa sih keunggulan prestasi yang dipunyai oleh Prasetyo jika dibandingkan dengan kandidat yang lain. Lalu yang namanya politisi ia mempunyai preferensi selain preferensi penegakan hukum. Penegak hukum itu harusnya tidak berpihak kecuali berpihak kepada keadilan,” kata Zainal Arifin Mochtar.
Karena itu Zainal mengajak masyarakat untuk mengawal serta mengkritisi kinerja Prasetyo.
Sementara itu peneliti PUKAT UGM Zaenur Rochman mengatakan, sampai saat ini pusaran korupsi belum beranjak jauh dari partai politik. Buktinya banyak kasus korupsi yang besar dilakukan oleh para politisi dalam aktivitas politiknya.
Meskipun sudah mengundurkan diri dari partai, penunjukan seorang politisi menjadi Jaksa Agung dapat mempengaruhi independensi kejaksaan. Salahsatu pertanyaan terbesarnya, bagaimana Prasetyo dapat membuat gebrakan dalam memberantas korupsi politik.
“Misalnya dalam penganggaran di DPR atau di kementerian, para menteri yang berasal dari partai politik sehingga bisa dikatakan episentrum korupsi itu masih berputar di sekitar partai politik. Seorang Jaksa Agung yang berlatar belakang politisi itu tentu akan membawa permasalahan tersendiri dalam pemberantasan korupsi dibidang korupsi politik”, kata Zaenur Rochman.
Terhadap pro dan kontra pemilihan Jaksa Agung yang baru, Profesor Purwo Santoso dari jurusan Politik Pemerintahan Fisipol UGM mengajak masyarakat untuk bersikap “wait and see”.Jika masyarakat mengidentifikasi adanya cacad moral atau cacad lain yang tidak bisa ditoleransi sebaiknya segera disampaikan kepada presiden.
Purwo Santoso menambahkan, dari awal ia tidak sependapat dengan dikotomi antara professional dan politisi untuk menduduki jabatan dibawah koordinasi presiden.
“Saya kira kita harus berikan kesempatan kepada presiden menguji kehebatan orang yang telah diberi kepercayaan kaitannya dengan agenda besar yang saya kira tidak memungkinkan presiden main-main adalah harapan publik terhadap anti korupsi, harapan agar birokrasi atau pemerintah menjadi sederhana, apa adanya dan seterusnya itu tidak akan tercapai kalau yang ditaruh di Kejaksaan Agung adalah orang-orang yang akan membebani presiden. Karena dengan mengangkat orang itu kan ingin memindahkan pekerjaan kepada orang-orang kepercayaan. Saya lebih “wait and see” saja”, kata Purwo Santoso.
Hari Kamis (20/11) Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah HM. Prasetyo, anggota DPR dari Partai Nasdem periode 2014-2019, sebagai Jaksa Agung menggantikan Basrief Arief yang masa tugasnya berakhir sesuai dengan berakhirnya kepemimpinan presiden Susilo Bambang Yudhoyono 20 Oktober lalu. (http://www.voaindonesia.com/)

Kamis, 20 November 2014

Ketua KPK: Ada Pola Nepotisme Dikembangkan di Kementerian

Ketua KPK Abraham Samad--MI/Atet Dwi Pramadia

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, sistem dan proses promosi yang berlaku di beberapa institusi maupun di kementerian belum berjalan dengan semestinya. Malah nepotisme yang justru berkembang dan merajalela.

Bahkan dia menduga ada pola-pola nepotisme yang justru sengaja dikembangkan di kementerian-kementerian. Akibatnya, di kebanyakan tempat orang yang dekat dengan pimpinanlah yang karirnya moncer.  

Hal itu dikatakan Abraham saat penandatanganan komitmen antara KPK dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kementerian PAN RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

"Kenyataan yang kita dapat di lapangan bahwa orang yang mendapatkan jabatan adalah orang yang dekat dengan pimpinan. Ada pola-pola nepotisme yang dikembangan di kementerian dan lembaga sehingga orang yang bisa naik eselon 2 esolon 1 adalah yang dekat dengan pimpinan," ujar Abraham.

Sistem ini, kata dia, mesti dihilangkan. Karenanya, Abraham meminta Kementerian PANRB segera memformulasikan sistem rotasi, promosi dan demosi yang berintegritas.

Sebelumnya, Abraham mengatakan sistem rotasi, promosi dan demosi mesti dibentuk dengan kultur good government. Itu agar orang-orang yang dipromosikan adalah orang-orang yang punya kompetensi sekaligus memiliki moral yang dapat dipertanggungjawabkan.  

"Harus ada sistem rotasi promosi dan demosi di tiap kementerian. Kalau itu tidak diatur nanti yang bisa dipromosikan sebenarnya orang-orang yang secara moral tidak bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu kita sangat mendorong," ujar dia. (http://news.metrotvnews.com/)

Selasa, 18 November 2014

Cybercrime di Indonesia meningkat pesat

Cybercrime di Indonesia meningkat pesat

Walaupun sudah ada peraturan, Undang-Undang sampai dengan sanksi tegas yang telah diatur dalam UU ITE serta Undang-Undang tahun 2008 pasal 27, 28, 29, 30 dan KUHP tentang penggunaan internet secara negatif, namun sampai sekarang kejahatan cyber masih terus tinggi di Indonesia.

Menurut pengamat teknologi dari Universitas Budi Luhur (UBL), Mardi Hardjianto, cybercrime atau kejahatan ranah cyber di Indonesia mengalami peningkatan khususnya dengan korban anak-anak.

Mardi juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut (cybercrime) adalah aksi yang melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi komputer dan internet.

"Indonesia menempati posisi pertama terkait kejahatan seksual terhadap anak-anak di internet," kata Mardi yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Teknologi Informasi (FTI) Bidang Riset dan Kerjasama dan Dosen Pascasarjana Magister Komputer UBL.

Mengutip lansiran dari Antara (17/11), selain kejahatan seksual terhadap anak-anak, pencemaran nama baik, penghilangan data, perusakan data, penghilangan materi dan perusakan program, juga masuk dalam cakupan hal yang dikategorikan dalam cybercrime.

Ia mengatakan, pada awalnya pengembangan internet sebagian besar dilakukan oleh para mahasiswa. Namun, seiring dengan perkembangannya, internet mempunyai banyak celah yang dapat ditembus.

"Oleh karena itu, pencegahan terhadap penggunaan internet secara negatif dapat dilakukan dengan menambah kewaspadaan dalam mengakses web tertentu," katanya.

Mardi juga menjelaskan mengenai perbedaan antara Hackers dan Crackers dalam melakukan kejahatan. Hacker mempunyai keinginan untuk mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatu system, komputer atau jaringan.

Sedangkan Crackers adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain seperti mem-bypass password atau lisensi program komputer, merubah halaman muka web milik orang lain bahkan hingga menghapus data orang lain, mencuri data.

"Adapun upaya untuk menanganinya adalah dengan melindungi data dengan cermat, tidak membuka link yang diberikan oleh orang lain dan melindungi computer dengan menggunakan lebih dari dua anti virus," katanya. (www.merdeka.com)

Senin, 17 November 2014

Kejagung Sita Aset Gayus di Gedung Bank Indonesia

Kejagung Sita Aset Gayus di Gedung Bank Indonesia
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan (kiri) bersama dengan orangtuanya, Amir Tambunan, di ruang tunggu Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2011). Amir menjadi saksi meringankan untuk Gayus dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, penyuapan petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan, dan diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank serta Rp 74 miliar dalam safe deposit box (SDB). (tribunnews/herudin)

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Gayus P Tambunan di Gedung Bank Indonesia, Senin (17/11/2014).
Penyitaan itu dilakukan oleh tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat. Hingga saat ini penyitaan masih berlangsung di Gedung Bank Indonesia.
Kapuspen Kejagung Tony S Spontana mengatakan saat ini tim baru menyita 6 kardus barang bukti.
"Barang yang disita sampai saat ini ada 6 dus, isinya uang dan valas," kata Tony di Kejagung.
Sebelumnya Kejagung juga sudah menyita aset milik Gayus Rp 74 miliar di BI. Gayus divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi, kemudian MA menolak permohonan kasasi.
Malah hukuman Gayus diperberat 8 tahun dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk kabur. Sehingga total hukuman gayus 30 tahun dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. (www.tribunnews.com)

Sabtu, 08 November 2014

Nikmati Hari Tua, Buron Korupsi Diringkus di Yogya

Nikmati Hari Tua, Buron Korupsi Diringkus di Yogya  
Tim kejaksaan menangkap buron kasus korupsi kayu asal Barito Utara di Yogyakarta, Jumat, 7 November 2014. Sudarsono, 67 tahun, buronan itu adalah mantan panitia lelang kayu Dinas Kehutanan Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada 2000. 

"Ia masuk salam daftar pencarian orang sejak putusan kasasi pada 2007," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Barito Utara, M. Ihsan Husni di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Petugas gabungan dari Kejagung, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggerebek Sudarsono di Puri Gejayan Indah Nomor F11, Caturtunggal, Depok, Sleman, sekitar pukul 10.30 WIB.

Ia ditetapkan sebagai buronan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1582/PIDK/Pid/2003 tertanggal 15 Februari 2007. Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan dibebani uang pengganti Rp 538.826.335 dan USD 34.951,68 subsider 1 tahun penjara. 

Saat kasus korupsi ini terjadi, Sudarsono menjabat sebagai Kepala Seksi Pemasaran Hasil Hutan dan ditunjuk sebagai ketua panitia lelang pelelangan 3.370 potong kayu dengan volume 6395,86 meter kubik. Proses lelang dibagi dalam lima paket. Namun, pada kenyataannya ada dua paket lelang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Ditambahkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmaji, buronan itu ditangkap saat bersama istrinya. Ia sempat meminta jaksa untuk penundaan eksekusi. "Alasannya menunggu anak-anaknya, padahal anak-anaknya jauh," kata dia. 

Namun tim jaksa tetap mengeksekusi buronan itu. Pada malam hari, buronan itu dibawa ke Kalimantan untuk menjalani vonis di Lembaga Pemasyarakatan Muara Teweh. 

Sudarsono mengelak tudingan melarikan diri. Ia tinggal di Yogyakarta untuk menghabiskan masa tuanya. "Saya kan sudah pensiun, di Yogya untuk menghabiskan masa tua," kata Sudarsono, ayah empat anak itu. (www.tempo.co)

Jumat, 07 November 2014

Megawati harus segera hentikan premanisme KIH


(Istimewa)
 Langkah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk pimpinan DPR tandingan merupakan perbuatan melawan hukum dan etika. Anggota DPR dari KIH harus menerima kenyataan, pimpinan DPR dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP) sebagai konsekuensi dari berlakunya UU MD3 pasca putusan uji materil di MK.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepada wartawan di Jakarta, tadi malam. Menurut dia, sikap anggota DPR dari KIH tersebut memperlihatkan secara terbuka postulat premanisme di parlemen yang sebelumnya dialamatkan kepada perilaku preman beberapa anggota DPR. Mereka tengah melembagakan premanisme di parlemen.

"Apapun alasannya, ketika sikap dan perilaku yang dipertontonkan oleh mayoritas anggota DPR tidak sesuai dengan fatsoen, tidak sesuai dengan tatib dan tidak sesuai dengan UU dan memaksakan kehendak untuk dituruti oleh pihak lain, maka pangkat anggota DPR KIH adalah preman dan wakil dari kelompok preman," katanya.

Petrus sangat menyayangkan sikap dan gaya premanisme mayoritas anggota DPR dari KIH yang justru mendasarkan langkahnya atas restu masing-masing ketua umumnya.

Jika restu para ketua umum partai ini benar, kata dia, maka meraka dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, karena langkah-langkah membentuk DPR tandingan ini terdapat unsur kerugian negara. Karena itulah, TPDI memberi waktu kepada para ketua umum partai politik yang tergabung dalam KIH untuk membubarkan pimpinan DPR tandingan dalam tempo 3 x 24 jam.

Jika dalam tenggang waktu ini mereka tidak membubarkan pimpinan DPR tandingan, TPDI akan mendampingi perwakilan masyarakat Indonesia Timur menemui Pimpinan MPR guna menyampaikan petisi yang berisi desakan agar MPR segera mengamandemen pasal 37 ayat (5) UUD'45  tentang NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.

"Karena faktanya, mereka sudah bertindak di luar kaidah hukum dasar atau dalam UUD'45 yaitu adanya DPR kembar, partai politik kembar, dan bisa-bisa nanti presidennya kembar, dan bahkan negara pun dibagi dua," pungkasnya. (http://www.waspada.co.id/)

Kamis, 06 November 2014

Premanisme Politik


Oleh: 
MENURUT Wikipedia, kata ”premanisme (berasal dari bahasa Belanda, vrijman = orang bebas, merdeka, dan isme = aliran) adalah sebutan peyoratif yang sering digunakan untuk merujuk pada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari  pemerasan kelompok masyarakat lain.”
Wikipedia menambahkan, ”sering terjadi perkelahian antarpreman karena memperebutkan wilayah garapan, yang beberapa di antaranya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.” Apabila definisi itu benar, paling sedikit ada empat unsur dalam premanisme. Persaingan, pemerasan, kekerasan, dan perebutan wilayah (kekuasaan). Yang tidak disebut dalam definisi di atas adalah unsur tindak (yang berbau) kriminal.
Adapun politik sebagai profesi secara sederhana dapat diartikan sebagai kegiatan yang menyangkut pilihan-pilihan dalam menyelenggarakan negara atau bagian dari negara sesuai dengan nilai-nilai dan ideologi yang diyakini oleh pelaku politik. Politisi adalah pelaku politik.
Apabila kedua kata itu digabung, premanisme politik adalah politik yang menekankan pada adu kekuatan dalam persaingan. Jika perlu dengan kekerasan dalam memperebutkan (wilayah garapan) kekuasaan.
Bukan pilih gerombolan
Barangkali hal inilah yang sekarang sedang terjadi di negeri kita, khususnya ketika memperhatikan apa yang sedang terjadi di DPR belakangan ini. Sangat menyedihkan karena anggota DPR yang terhormat dengan gaji besar itu dipilih untuk memperbaiki nasib rakyat yang memilihnya, bukan untuk memperebutkan kekuasaan demi kejayaan partainya.
Rakyat tidak pernah memilih gerombolan atau gang. Tidak memilih pengelompokan Koalisi Merah Putih atau Koalisi Indonesia Hebat, tetapi memilih tiap-tiap individu yang gambar dan namanya tertera dalam kertas pemungutan suara. Tidak pula memilih ketua umum atau pimpinan partai yang mengatur, menggembala, dan mengendalikan arah suara anggotanya. Rakyat mengharapkan wakil yang dipilihnya mendahulukan kepentingannya dan menyalurkan aspirasinya.
Apa yang terjadi di DPR saat ini, seperti preman, adalah perebutan wilayah. Ini wilayah saya itu wilayah kamu. Jangan ganggu saya dan saya tak akan mengganggu kamu. Apabila perlu, saya akan menggunakan otot untuk melawan kamu. Saya wakil partai, bukan wakil rakyat. Kesetiaan saya yang pertama kepada partai, seperti juga ketaatan anggota gang kepada pemimpinnya.
Seperti preman yang memalak masyarakat untuk memberi perlindungan, anggota DPR berpeluang ”memalak” pemerintah melalui negosiasi anggaran dan rancangan undang-undang demi kepentingan kelompok atau partainya. Anggota DPR akan memberi ”perlindungan” kepada pemerintah jika kepentingannya tak terganggu.
Apakah perilaku anggota Dewan itu masuk kategori kriminal? Jawabnya, seperti juga preman yang tidak bisa dipidanakan karena menerima ”sumbangan sukarela”, negosiasi anggaran dan rancangan undang-undang adalah sah sesuai aturan. Preman baru bisa dipidanakan ketika korbannya melapor ditekan atau dipaksa dengan ancaman kekerasan. Anggota Dewan juga baru dapat dipidanakan jika tertangkap menerima imbalan langsung dari pihak yang diuntungkan oleh kiprahnya di DPR, seperti sudah terbukti beberapa kali.
Tentu kita di sini tidak berbicara tentang semua anggota DPR. Tentu lebih banyak anggota DPR yang secara moral baik dibandingkan dengan yang tidak. Namun, kita juga tahu bahwa berdasarkan survei, sejauh ini hanya sekitar 20 persen anggota DPR yang vokal berbicara dan berpengaruh terhadap kiprah DPR. Sisanya mayoritas diam (silent majority) yang tidak punya cukup kompetensi atau nyali untuk menyuarakan nuraninya apabila tidak sepaham atau segaris dengan bleid partai.
Mereka adalah anggota-anggota yang tidak suka ”berkelahi” demi memperjuangkan keyakinannya. Mereka memilih hidup tenang dan damai walau harus mengalah. Atau sebagian mereka adalah yang menjadi anggota hanya demi menikmati status dan penghasilan.
Para pendiri bangsa kita ternyata punya pandangan jauh ke depan ketika memilih demokrasi sebagai sistem pemerintahan, tetapi sekaligus khawatir atas kemungkinan ekses-eksesnya dengan memperkenalkan Pancasila sebagai dasar negara. Sila keempat dengan jelas mengartikan demokrasi sebagai ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Musyawarah guna mencapai kesepakatan harus didahulukan untuk mencapai apa? Untuk mencapai ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dalam rangka ”persatuan Indonesia”. Itu semua demi ”kemanusiaan yang adil dan beradab” atas dasar keyakinan bahwa kita adalah sama-sama bersaudara sebagai makhluk ”Tuhan Yang Maha Esa”.
Bukan demokrasi yang mencari menang dalam voting, untuk mencapai kesejahteraan dan kejayaan kelompok atau partai,  yang berisiko mencerai-beraikan persatuan Indonesia tanpa memedulikan keadaban manusiawi yang jauh dari perilaku kehidupan bertuhan.
Kehidupan demokrasi kita yang di satu sisi menjadi model dan dipuji oleh negara-negara lain tampaknya sedang mengalami ujian berat. Lulus tidaknya kita dalam ujian ini bergantung pada kemauan dan kemampuan kita mengubah premanisme politik jadi politik yang bermoral dan beretika dengan arah tujuan yang jelas demi kejayaan bangsa.
Pilihan kita adalah apakah politik demi mengalahkan lawan atau untuk mencari titik temu kebenaran bersama demi bangsa dan negara. Apakah politik untuk merebut kekuasaan demi kekuasaan atau kekuasaan untuk menyejahterakan rakyat. Apakah kita akan mendahulukan kepentingan partai dan kelompok atau bekerja untuk seluruh bangsa.
Apakah kita memilih keuntungan politik jangka pendek atau bekerja untuk manfaat jangka panjang, baik bagi partai maupun bangsa. Atau, apakah kita tidak peduli bahwa risiko yang lebih besar justru sistem demokrasi itu sendiri yang bisa runtuh dan diambil alih oleh kekuatan otoriter seperti yang sudah banyak terjadi di beberapa negara demokrasi baru yang lain.
Abdillah Toha, Mantan Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen DPR

Selasa, 04 November 2014

Raup Uang hingga Rp 3 Miliar, Sindikat Penipuan CPNS Ditangkap

TRIBUN JOGJA / HASAN SAKRI GHOZALIWarga mengantre saat menyerahkan berkas lamaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Youth Center, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (20/9/2013). Ribuan pelamar memperebutkan 120 kursi yang tersedia di Pemda DI Yogyakarta. Tes akan dilaksanakan pada 25-27 September.
 Mardjoni (54), pegawai BKD Sarolanung, Jambi, ditangkap personel Polres Musirawas atas penipuan. Mardjoni dilaporkan ke polisi karena diduga anggota sindikat penipuan CPNS di wilayah Kabupaten Musirawas dan beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.

Polisi juga menangkap Arios (54), warga Lubuklinggau yang merupakan PNS di Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Musirawas. Keduanya dibekuk di Jakarta, Kamis (30/10/2014) siang. Sementara itu, T belum ditangkap. Menurut Mardjoni, dia telah mentransfer uang sebesar Rp 3 miliar kepada lelaki berinisial T yang mengaku pensiunan pegawai BKN di Jakarta.

Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kanit Pidum IPDA Romi dalam ekspos kasus, Minggu (2/11/2014), mengungkapkan, Mardjoni dan Arios telah menerima uang sebanyak Rp 3 miliar dari 216 orang korban yang ingin menjadi PNS tahun 2013 dan 2014. Mardjoni disebut telah menerima fee Rp 300 juta dari uang sogokan 216 CPNS yang tergiur jalur khusus jadi pegawai tanpa tes

Keduanya menawarkan jalur khusus tanpa tes atau jalur kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Korban yang terbujuk rayu akhirnya percaya memberikan sejumlah uang, untuk lulusan S1 dikenakan Rp 125 juta dan lulusan D3/SMA dikenakan tarif Rp 75 juta, kegiatan ini telah dijalankan pelaku mulai tahun 2013 lalu," kata Nurhadi.

Korban yang tidak sanggup untuk melunasi uang sogokan diberi keringanan dengan sistem panjar (DP) untuk kemudian diangsur.

"Jadi sampai waktu yang dijanjikan akan diberikan surat keterangan diterima sebagai PNS, korban mencicil pembayaran uang kepada pelaku. Lagi-lagi korban terkena bujuk rayu untuk diyakini benar-benar masuk PNS," katanya.

Namun ternyata janji itu palsu, sehingga ada korban yang melapor ke Mapolres Mura. Kepala polisi, Mardjoni mengakui T merupakan koordinator jalur khusus CPNS itu dan telah menerima setoran Rp 3 miliar.

Polres Mura akan melaporkan kasus itu kepada Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel untuk berkoordinasi dengan Polda Jambi karena tindak penipuan terjadi di dua provinsi.

Barang bukti yang diamankan berupa arsip nama korban yang akan diterima menjadi PNS, fotokopi kuitansi bukti setoran kepada T dari Mardjoni senilai Rp 1 miliar, 5 buku tabungan BRI, puluhan resi bukti transfer bank, dan sejumlah dokumen penunjukan dari BKN.

Nurhadi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan bisa meluluskan menjadi PNS. (
http://regional.kompas.com/)

Senin, 03 November 2014

KKP Sudah Tangkap 115 KapalIllegal Fishing


KKP Sudah Tangkap 115 Kapal {Illegal Fishing} (Ilustrasi: Okezone)
KKP Sudah Tangkap 115 Kapal Illegal Fishing
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syarief Widjaja mengungkapkan, sampai saat ini pemerintah telag berhasil menangkap 115 kapal yang diduga melakukan ilegal fishing. Capaian tersebut lantaran berhasilnya koordinasi yang dilakukan KKP dengan lembaga lain yang telibat di wilayah kelautan Indonesia.
"Jadi kan kita bicara IUU fishing. IUU (illegal unrecorded, unregulated) fishing. Kalau ilegal jelas pasti berarti kapal yang tidak punya hak melakukan operasional di teritori Indonesia, kalau itu terjadi maka hukumnya jelas dan akan ditindak," kata Syarief di Kantornya, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Syarief menjelaskan, koordinasi penangkapan kali ini sudah berbeda dengan penangkapan terdahulunya. Di mana, jika ada pelanggaran cukai tidak mesti petugas Bea Cukai yang menanganinya.
"Siapapun yang melakukan tindak pelanggaran apapun dilaut, maka ditindak dulu itu. Setelah itu bariu diserahkan dengan yang kompetensi dibidang itu," tambahnya.
Bahkan, Syarief menuturkan 115 kapal hasil penangkapan tersebut sudah ditindaklanjuti ke tinda pidana, serta jikalau sudah P21, berkasnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Syarief menjelaskan, Indonesia yang 70 persen diselimuti oleh perairan ini masih sulit untuk melakukan pengawasan. Menurut dia, dengan luasan tersebut masih ada masyarakat yang memiliki niatan untuk melakukan pelanggaran meskipun hukaman yang akan diterimanya sudah jelas.
"Apapun bentuk law enforcementnya, bentuk pidananya kalau memang Mereka Ingin mencari ikan di Indonesia dengan melanggar, itu pasti akan ditindak juga. Tetap konsisten dijalankan," pungkasnya.
(http://economy.okezone.com/)

Minggu, 02 November 2014

LPSK Perluas Perlindungan Objek Saksi dan Korban


Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Hari Semendawai, dalam konferensi pers usai Deklarasi Kuta Bali, di Kuta, Bali, Rabu (13/8).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Hari Semendawai, dalam konferensi pers usai Deklarasi Kuta Bali, di Kuta, Bali, Rabu (13/8). (sumber: PR)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas objek saksi dan korban yang berhak mendapat pelayanan perlindungan. Hal itu dilakukan untuk mendorong proses penegakan hukum yang selama ini masih terhalang oleh kurangnya kesaksian di pengadilan akibat ancaman terhadap saksi.
Penguatan tersebut ditegaskan dalam UU No.31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ini merupakan revisi dari UU No.13/2006 yang dinilai cukup penting Keberadaannya dalam mengatasi kejahatan terorganisasi.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, menjelaskan, dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana, aparat penegak hukum seringkali mengalami kesulitan. Termasuk kesulitan dalam menghadirkan saksi dan atau korban yang disebabkan ancaman, baik fisik maupun psikis, dari pihak tertentu.
"UU sudah menugaskan dan memberikan LPSK wewenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban dalam rangka proses peradilan pidana," kata Semendawai dalam diskusi bertema "Membangun kepedulian publik terhadap Perlindungan Saksi dan Korban", Kamis (30/10).
Menurutnya, objek perlindungan dalam UU yang baru telah diperluas menjadi enam objek. Yakni perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, justice collaborator (saksi pelaku), saksi ahli, dan seseorang yang dimintai keterangan karena memiliki informasi meski dia tidak mendengar, tidak melihat, atau tidak mengetahui peristiwa secara langsung.
Dari enam objek itu, dikatakan, salah satu yang baru adalah perlindungan kepada saksi ahli. Dari keterangan saksi itulah, juga akan diputuskan apakah kasus bisa dilanjutkan atau tidak.
Perlindungan terhadap saksi ahli dilakukan karena banyak kasus yang terjadi, malah sulit memberikan kesaksian. Saksi ahli justru juga menjadi pihak yang mendapat tekanan, ancaman, sehingga perlu dilindungi.
Lebih jauh, Semendawai menuturkan, dari segi status korban yang berhak dilindungi, juga terjadi perluasan. Jika sebelumnya terfokus pada korban HAM berat, sekarang merambah pada korban terorisme, pelecehan seksual, dan human trafficking.
"Mereka berhak membantu medis dan psikologis. Ada juga hak mendapat pelayanan psikososial," ucapnya.
Pelayanan psikososial ini di antaranya adalah bantuan bagi korban yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. Dalam UU yang baru ini juga menegaskan LPSK bisa melakukan langkah proaktif dalam melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban. Sedangkan pada UU yang lama, perlidungan berdasarkan pada permohonan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menambahkan, perlindungan terhadap saksi dan korban di banyak negara diapresiasi karena bisa mengatasi kejahatan terorganisasi yang semakin marak di masyarakat.
Bahkan dalam banyak kasus, perlindungan dan reward diberikan kepada saksi pelaku yang telah melakukan kejahatan besar, misalnya gengster, demi mengungkap kejahatan yang lebih besar.
Disisi lain, Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi mengatakan, saat ini media harus lebih bijaksana dalam pemberitaan sehingga dari berita yang dibuat tidak menimbulkan ancaman kepada saksi dan korban.
"Enam dari 11 pasal dalam kode etik jurnalistik itu berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban," kata Imam. (Suara Pembaruan)

Kementerian Pertanian Rawan Jadi Ladang Korupsi


Dari kiri: Peneliti ICW Ade Irawan, Emerson Yuntho, Abdullah Dahlan, dan Febri Hendri (Foto: Dok Okezone)
Kementerian Pertanian Rawan Jadi Ladang Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kementerian Pertanian merupakan kementerian yang rawan kasus korupsi. Meskipun Menteri Pertanian saat ini berhasil di bidang swasta, namun belum tentu berhasil memimpin sebuah kementerian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Badan Pekerja ICW, Emerson Yunto dalam diskusi PR Kementerian Pertanian Baru di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2014). "Menurut kami, kementerian Pertanian merupakan salah satu kementerian yang wajib diberi perhatian," kata Emerson.
Dia mengatakan, yang perlu diwaspadai dari kementerian ini yaitu anggaran Kementrian Pertanian tiap tahun masuk sebagai penerima anggaran terbesar dari APBN. Misalkan saja pada 2014, terdapat lima kementerian memperoleh anggaran terbesar yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdibud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemenhan (Rp 86,376 triliun). Kementerian PU (Rp 84,148 triliun), Kemdikbud (Rp 80,66 triliun), Kemenag (Rp 49,402 triliun), Kementerian Kesehatan (Rp 46,459 triliun), dan Kementerian Pertanian (Rp 15,470 triliun).
Kedua, pernah muncul sejumlah skandal korupsi antara lain dugaan suap impor daging sapi yang melibatkan Presiden PKS Luthfi Hasan dan sejumlah pihak swasta, dugaan Korupsi Proyek Lampu Penangkap Hama di Dirjen Tanaman Pangan yang libatkan lebih dari 15 orang tersangka, dugaan Proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS), dugaan Proyek pengadaan benih Kopi yang merugikan keuangan negara sebesar senilai Rp 12 Miliar, dugaan korupsi Proyek Dekomposer cair dan pupuk hayati cair senilai Rp 81 miliar, dan dugaan korupsi Proyek pengadaan bibit palawija TA 2012 senilai Rp 200 miliar.
"Banyaknya dugaan korupsi di kementrian ini dapat ditafsirkan bahwa Kementrian ini rawan menjadi lahan korupsi dan adanya sejumlah persoalan dibalik sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa," kata Emerson.
Untuk itu, ICW mendesak Menteri yang baru segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan perusahaan swasta dan segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK .
Kemudian mendorong lelang jabatan khususnya pejabat strategis dilingkungan Kementrian Pertanian. Mereka yang dinilai tidak berinteritas sebaiknya dipindahkan dan diganti dengan yang lebih berintegritas dan berkualitas.
"Kami juga mendesak Menteri Amran segera melakukan evaluasi kebijakan dan program antikorupsi di lingkungan kementrian khususnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dan meninjau ulang sejumlah kebijakan di Kementrian Pertanian yang dinilai membuka celah terjadinya korupsi," kata Emerson.
(http://news.okezone.com/)

Sabtu, 01 November 2014

ICW laporkan 11 hakim PN Banda Aceh ke KY

ICW laporkan 11 hakim PN Banda Aceh ke KY
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho menyebut ada 11 hakim di Aceh akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Dilaporkan hakim asal Aceh itu dikarenakan telah memutuskan pemenangan 16 perkara gugatan proyek dana tanggap darurat oleh rekanan dana tanggap darurat Aceh tahun 2012.

"Sebanyak 11 hakim di Aceh telah kita laporkan ke KY, karena ada kejanggalan dalam memutuskan 16 perkara proyek tanggap darurat itu di Aceh," tegas Emerson Yuntho, Sabtu (1/11) di Banda Aceh.

Menurutnya, 16 perkara yang telah diputuskan itu, Pemerintah Aceh harus membayar ganti rugi dan sejumlah bunga sebesar Rp 246, 6 miliar. Dari 48 gugatan yang diajukan oleh rekanan, tidak ada satupun yang ditolak oleh hakim.

"16 Perkara yang sudah putus, semuanya dimenangkan penggugat dan memerintahkan Pemerintah Aceh untuk membayar ganti rugi rekanan beserta bunga," tegasnya.

Katanya, adapun 11 hakim yang dilaporkan itu yaitu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Para hakim tersebut dinilai telah bertindak subjektif bahkan diduga telah melanggar kode etik hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara perdata antara rekanan proyek tanggap darurat dengan Pemerintah Aceh. (www.merdeka.com)

Uang suap $33 juta ditemukan di rumah pejabat Cina


Para penyelidik antikorupsi di Cina dilaporkan menemukan uang tunai setara $33 juta di rumah seorang pejabat, nilai terbesar sejauh ini.


Para penyelidik antikorupsi di Cina dilaporkan menemukan uang tunai setara $33 juta di rumah seorang pejabat - yang merupakan 'tangkapan' terbesar sejauh ini.
Lebih dari 200 juta Yuan ditemukan dan empat dari 16 mesin penghitung rusak ketika dipakai untuk menghitung uang-uang tersebut, kata seorang jaksa penuntut.
Wei Pengyuan, seorang pejabat senior di Administrasi Energi Nasional, tengah diselidiki karena korupsi.
Presiden Xi Jinping sudah berjanji akan menangani masalah korupsi di Cina.
'Tangkapan' besar ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers pada hari Jumat (31/10) oleh jaksa penuntut senior Xu Jinhui.
Wei, yang merupakan wakil kepada di departemen batu bara di Admistrasi Energi Nasional, mulai diselidiki pada bulan Mei karena dituduh menerima suap.
Cina telah menghukum lebih dari 13.000 pejabat yang ditemukan bersalah karena korupsi dan penyuapan dalam sembilan bulan pertama di tahun 2014 ini saja.
Presiden Xi memperingatkan kampanyenya melawan korupsi ini akan menargetkan "macan" maupun "lalat", atau dengan kata lain mengindikasikan tidak seorang pun, bahkan anggota partai senior pun, yang bisa lepas dari upaya penumpasan ini. (http://m.news.viva.co.id/)

Pulang Unjuk Rasa, 43 Mahasiswa di Meksiko Hilang

Tentara menjaga lokasi ditemukannya kuburan massal di Meksiko

Saksi menyebut rombongan mahasiswa itu ditembaki dan diseret.

Menghilangnya 43 orang mahasiswa di Meksiko seolah membuka kotak pandora, yakni terungkapnya korupsi yang dilakukan pemerintah, adanya koalisi polisi dengan kartel narkoba serta kelambanan politik di negara tersebut.

Marka pada jalan raya di kota Iguala, menyebut ada imbalan setara US$100 ribu bagi yang mempunyai informasi mengenai keberadaan para siswa tersebut.

Dilansir oleh Fusion.net, Sabtu 25 Oktober 2014, para mahasiswa yang hilang itu berasal dari perguruan tinggi guru di daerah pedesaan Ayotzinapa, sebelah selatan Provinsi Guerrero. Mereka hilang di Iguala, sekitar dua setengah jam perjalanan dari salah satu pantai terkenal, Acapulco pada 26 September 2014.

Saksi menyebutkan bahwa rombongan siswa itu terdiri atas 3 bus dan dalam perjalanan pulang setelah melakukan unjuk rasa. Tiba-tiba ada polisi yang mengejar mereka lalu menembaki bus-bus tersebut. Sebanyak 3 orang meninggal dan 3 orang lainnya menyusul setelah kembali ada penembakan pada malam harinya.

Beberapa dari mereka dapat melarikan diri, namun 43 orang lainnya diseret masuk ke dalam mobil polisi dan tidak ada kabar sejak itu. Beberapa kalangan yakin, mereka diserahkan oleh polisi pada kartel lokal, Guerreros Unidos.

Sejak saat itu, wali kota dan istrinya diketahui telah melarikan diri. Sementara itu, gubernur sedang mempertimbangkan untuk mengundurkan diri. Namun, para mahasiswa itu tetap belum ditemukan.

Valeria Monge (24 tahun), mahasiswi National Autonomous University of Mexico, --sama seperti semua masyarakat lainnya-- ikut penasaran mengenai kasus ini.
"Saya bersemangat sekaligus takut. Saya ingin melihat apa yang sebenarnya terjadi," kata Monge.

Dia kemudian mendatangi kampus tempat para siswa yang hilang itu menimba ilmu di Ayotzinapa. "Saya ingin melihat langsung. Saya terkejut hal ini bisa terjadi, dan ini bisa saja menimpa saya," ujar dia.

Sejak menghilangnya para siswa itu, pemerintah telah mengambil langkah-langkah dalam menghadapi masalah polisi setempat yang terkait geng narkoba.

Pasukan federal telah mengambil alih kepolisian lokal di 13 kota di seluruh Guerrero, termasuk Iguala. Sekitar 50 orang telah ditahan, dan di antaranya polisi yang dicurigai sebagai anggota kartel Guerreros Unidos.

Pihak berwenang diketahui kemudian melakukan misi pencarian terhadap para siswa yang hilang. Perimeternya hanya 10 mil, tapi vegetasi yang lebat di lembah Iguala membuat daerah hampir tidak dapat diakses.

Mereka harus menyisir setiap semak, batu, dan kotoran jejak. Di negara di mana 98 persen dari kejahatan itu tidak dihukum, rahasia biasanya dimakamkan dengan orang mati.
Krisis HAM
Setidaknya lima kuburan massal dan lebih dari setengah lusin situs rahasia telah ditemukan dalam pencarian itu. Harapan sempat meninggi ketika ditemukan 28 mayat di situs mengerikan beberapa pekan yang lalu. Namun, tes DNA menyebut para mahasiswa itu tidak di antara mayat-mayat tersebut.
Beberapa penduduk lokal belum menyerah dalam pencarian itu. Mereka yakin ada kejahatan terorganisasi yang mengontrol daerah tersebut. Mereka bahkan mengklaim bahwa beberapa politisi tahu di mana tempat untuk menemukan siswa yang hilang, namun para politisi itu tidak akan berbicara.

Butuh 10 hari bagi Presiden Meksiko, Enrique Peña Nieto untuk angkat bicara. Dia masih belum bisa menurunkan tingkat kejahatan di negara itu, padahal hal tersebut merupakan janji pada saat kampanyenya.

Saat tingkat pembunuhan telah menurun, penculikan dan pemerasan terus mewabah sebagian besar negara. Tahun lalu saja, terdapat lebih dari 100 ribu kasus penculikan dan sekitar enam juta kasus pemerasan di Meksiko.
Angka-angka tersebut adalah yang terburuk dalam sejarah negara itu, menurut pemerintah.

Ini adalah krisis hak asasi manusia terburuk Meksiko dalam 46 tahun terakhir. Cara menangani krisis ini dapat menentukan warisan Pena Nieto , dan masa depan negara. (http://dunia.news.viva.co.id/)