Ilustrasi PPATK
Ilustrasi PPATK (sumber: Istimewa)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendorong pemerintah untuk menerapkan perampasan aset tindak pidana korupsi.
"Kita mempunyai dasar-dasar yang kuat diterapkannya perampasan aset tersebut, seperti Konvensi PBB menentang korupsi tahun 2003/UNCAC dan Konvensi PBB menentang kejahatan transnasional terorganisasi," kata Plt Direktur Hukum PPATK, Fithardi Muslim, dalam diskusi PPATK, di Jakarta, Jumat (21/11).
Ia mengatakan, bahwa Financial Action Task Force (FATF) Recommendations juga telah menggariskan pentingnya rezim perampasan aset tanpa pemidanaan.
Fithardi mengatakan, saat ini Indonesia hanya mengenal perampasan aset dalam sistem hukum pidana yang hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Sistem hukum pidana Indonesia juga belum mengatur mengenai prosedur pengembalian aset hasil kejahatan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta belum ditetapkan instansi mana yang dipandang kredibel untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab V Konvensi PBB Anti Korupsi," kata dia.
Ia menilai, diperlukan suatu aturan baru yang memungkinkan dilakukannya pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana.
"Dengan mekanisme ini, terbuka kesempatan yang luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil pidana dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana," katanya.
Perkembangan RUU perampasan aset, kata Fithardi, saat ini dilakukan oleh panitia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Panitia tersebut beranggotakan wakil dari instansi-instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, Kemlu, Kemkeu, Kantor Menteri PAN, Setneg, dan Kumham sebagai vocal point," kata dia.
Sistematika dan substansi yang diatur dalam RUU tersebut antara lain adalah penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan; illicit enrichment/unexplained wealth; wewenang mengajukan permohonan perampasan aset dan wewenang pengadilan untuk mengadili; pengelolaan aset; perlindungan dan kompensasi; dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Sumber:Antara