Dalam hukum Islam sebenarnya tidak mengenal sumpah pocong. Ini tradisi ritual di suatu daerah yang diyakini warga setempat.
Banyak cara dilakukan warga
untuk mencari keadilan. Salah satunya, seperti yang dilakukan warga Desa
Palengan Daya, Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, dengan menggelar
ritual adat yaitu sumpah pocong. Ritual ini berlangsung di Masjid
Baital-Makmur terkait tuduhan terhadap pemilik dan penuduh praktik dukun
santet.
Ritual sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang
dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah
meninggal dunia (pocong).
"Kejadian malam hari ini diawali peristiwa saat kejadian malam Sabtu
kemarin di mana bapak Asmari meninggal dunia. Beredar fitnah
meninggalnya bapak Asmari disantet oleh bapak sair," kata tokoh agama di
Desa Palengaan KH Sattar saat menyampaikan sambutan sebelum ritual
sumpah pocong itu digelar, Selasa malam (14/7/2015).
Sumpah pocong yang digelar di Masjid Baital-Makmur Dusun Kembang 1,
Desa Palengaan Daya kecamatan Palenggaan itu dimulai sekitar pukul 20.00
WIB.
Warga yang menuduh Said memiliki ilmu santet itu bernama Sanadin Umar, juga warga Desa Palengaan Daya.
Sebelum proses sumpah pocong dimulai, terlebih dahulu diawali acara
sambutan-sambutan dari aparat Polsek dan Koramil Palengaan, serta tokoh
agama setempat.
Selanjutnya sumpah pocong itupun dimulai dengan pembacaan Alfatihah yang dipimpin oleh KH Makmun.
Tertuduh dan penuduh lalu dibungkus oleh kain kafan, dan prosesi ritual sumpah dipimpin oleh KH Hadari.
"Ikuti yang saya ucapkan ini," pinta Hadari, lalu memulai kalimat
sumpah dengan pembacaan dua kalimat syahad, yakni kalimat persaksian
bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan
Allah.
Selama proses sumpah berlangsung, suasana di masjid itu terlihat
tegang, hening dan hadirin menyimak kalimat per kalimat yang diucapkan
terduga pemilik ilmu santet yang dipandu oleh KH Hadari itu.
Keluarga kedua belah pihak, baik penuduh ataupun tertuduh juga hadir
dalam kegiatan itu. Tepat pukul 20.35 WIB, proses sumpah pocong itupun
berakhir.
"Lebih baik memang seperti ini, daripada harus berakhir dengan
percekcokan dan pada akhirnya terjadi perkelahian atau carok," kata KH
Sattar.
Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini.
Sumpah ini merupakan ritual tradisi lokal yang masih kental
menerapkan norma-norma adat dan digelar untuk membuktikan suatu tuduhan
atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Berdasarkan kepercayaan masyarakat di Desa Palengaan Daya ini,
apabila keterangan atau janjinya yang diucapkan tidak benar, yang
bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Allah SWT.
Laknat dalam kepercayaan masyarakat di Desa Palengaan ini, semisal
yang bersangkutan akan segera mengalami musibah, yang menyebabkan ia
meninggal dunia, apabila yang dituduhkan memang terjadi.
Di Pulau Madura, tradisi adat dengan sumpah pocong tidak hanya biasa
dilakukan di Kabupaten Pamekasan, akan tetapi juga di Kabupaten Sampang.
Masjid yang biasa digunakan masyarakat bersumpah pocong ialah masjid
Madegan, yakni masjid tua di Kelurahan Madegan, Kecamatan Kota, Sampang.
(Antara)