ad

Senin, 18 Maret 2013

Akreditasi Lembaga Penegak Hukum




Oleh Budi Nugroho
 
 Kendati Majelis Kehormatan Hakim hanya merekomendasikan teguran tertulis karena terbukti melanggar kode etik, Jumat (11/2/2011), Arsyad Sanusi memilih mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Arsyad memilih mundur demi menjaga keluhuran, kehormatan, kewibawaan, sekaligus kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi (MK) (Kompas, 12/2/2011).  

Boleh dikatakan selama ini tinggal MK yang masih sedikit dipercaya publik. Lembaga penegak hukum lainnya –kepolisian, kejaksaan dan pengadilan—telah jatuh citranya di mata publik. Bahkan, KPK yang diharapkan mampu menjadi motor penegakan hukum juga sempat mengalami penurunan kepercayaan, terutama setelah tertangkap dan diadilinya penyidik KPK Ajun Komisaris Suparman pada awal 2008.  

Kepada siapa lagi kita menaruh kepercayaan dalam penegakan hukum? Bagaimana upaya agar kepercayaan itu dapat ditumbuhkan kembali? Hemat penulis, sudah saatnya kita melakukan akreditasi terhadap lembaga-lembaga penegak hukum di negeri ini. Akreditasi dapat dipahami sebagai sebuah pengakuan terhadap lembaga yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Di bidang pendidikan tinggi kita telah mengenal Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang melakukan akreditasi terhadap lembaga pendidikan tinggi. Terlepas dari kekurangan yang ada, hasil akreditasi BAN PT cukup dapat diandalkan. Sebuah lembaga pendidikan yang memperoleh akreditasi A misalkan, sejauh ini, memiliki citra cukup baik dan memperoleh kepercayaan publik.

Lalu, bagaimana akreditasi terhadap lembaga penegak hukum? Mari sebentar kita menegok pengalaman Amerika Serikat. Negeri Paman Sam ini telah lama memiliki Komisi Akreditasi Lembaga-lembaga Penegak Hukum. Komisi ini bekerja untuk meningkatkan dan menjaga mutu, efisiensi, dan profesionalisme pada lembaga-lembaga penegak hukum. Dalam rentang waktu 1990-1993, lebih dari 912 lembaga penegak hukum di AS, Kanada dan Kepulauan Karibia dan Pasifik dalam tahap program akreditasi. Sekitar tahun 1995,  244 di antaranya sudah terakreditasi.   

Standar akreditasi lembaga penegak hukum, menurut Pakar Administrasi Peradilan Kriminal dari Central Missouri State University Joseph B. Vaughn (1995), meliputi enam penegakan hukum utama, yaitu (1) peran, tanggung jawab dan hubungan dengan lembaga-lembaga lain; (2) organisasi, manajemen, dan administrasi; (3) administrasi personalia; (4) operasi penegak hukum dan dukungan operasional; (5) layanan tahanan dan yang berhubungan dengan pengadilan; serta (6) pelayanan bantuan dan teknis. Standar tersebut terlebih dulu menjalani pengonsepan dan pengulasan secara ekstensif sebelum disetujui. Dan, yang telah disetujui oleh komisi kemudian dibagikan kepada lembaga-lembaga penegak hukum dan individu-individu untuk diperiksa dan dikomentari. Standar itu dirancang sedemikian rupa sehingga pemenuhannya dapat diraih dan bukan sebagai beban yang tidak rasional pada setiap lembaga penegak hukum yang dikelola secara baik dan sistematis.  

Hasil dari proses akreditasi, masih menurut Joseph B. Vaughn, terklasifikasi ke dalam lima kategori. Pertama, Terakreditasi. Artinya lembaga tersebut memenuhi semua standar wajib yang dapat diterapkan dan dengan persyaratan persentase tertentu dari standar yang dapat diterapkan selain yang wajib. Kedua, Terakreditasi dengan sebuah batasan waktu. Lembaga yang bersangkutan belum mendapatkan pemenuhan syarat yang diperlukan dengan standar yang dapat diterapkan. Ini kemungkinan akibat keadaan di luar antisipasi dan kontrol cepat dari lembaga. Komisi tetap mengakui status terakreditasi lembaga tersebut, namun hanya untuk periode tertentu, tidak melebihi sembilan bulan. Selama rentang waktu itu lembaga tersebut harus memulihkan atau memperbaiki kekurangannya. Ketiga, Terakreditasi dengan kondisi. Komisi akreditasi menyatakan lembaga tersebut terakreditasi tapi dengan syarat, lembaga itu harus mengambil langkah spesifik. Keempat, Akreditasi dihilangkan. Lembaga tersebut belum mencapai syarat yang ditetapkan sesuai dengan standar yang dapat diterapkan. Dan kelima, Pengunduran akreditasi. Terpisah dari keempat hal yang diperoleh atas inisiatif komisi akreditasi tersebut, sebuah lembaga dapat saja memutuskan untuk tidak meneruskan partisipasinya dalam program akreditasi. Selanjutnya, kelima klasifikasi tadi bisa dinoktahkan ke dalam huruf-huruf: A, B, C, D dan E.

Dengan berkaca pada kasus pengunduran diri hakim konstitusi Arsyad Sanusi, kinilah saatnya lembaga penegak hukum kita diakreditasi, tidak harus menunggu sampai ada pihak berperkara yang merasa didzalimi. Arsyad mundur tentu bukan tanpa alasan, karena beberapa waktu lalu Ketua MK Moh. Mahfud MD sempat melontarkan ucapan bahwa MK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan layak dipercaya publik. Benar Arsyad berusaha menjaga kewibawaan dan kepercayaan publik terhadap MK.

Soal apakah kita kemudian membentuk badan atau komisi akreditasi lembaga penegak hukum, dapat dipikirkan lebih lanjut. Bisa saja, demi efisiensi dan efektivitas, kita mendayagunakan lembaga/komisi yang telah ada yang selama ini telah bersentuhan dengan kinerja dan pelayanan lembaga-lembaga penegak hukum. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar