ad

Selasa, 15 November 2016

Pungli dan Suap

 


Bicara kualitas, Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia masih banyak yang berada di bawah standar, bahkan profesionalisme mereka masih jauh dari harapan. Tak hanya itu, sorotan yang kerap disampaikan publik kepada PNS adalah soal moralitas (melakukan pungutan liar, menerima suap) dan rendahnya tingkat kedisiplinan.

Redahnya kualitas PNS/ASN kita juga diamini Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abrur. Dia menegaskan, 64 persen PNS/ASN) sangat di bawah standard dan kemampunyannya, hanya sebagai tenaga administrasi, sehingga tidak mampu bersaing, seperti layaknya pegawai swasta. Menteri berusaha akan membenahi masalah tersebut.

Itu artinya, dari total ASN yang ada seluruh Indonesia, hanya sekitar 36 persen yang memiliki kemampuan sesuai standar, seperti tenaga dokter, guru, bidan atau perawat. Di luar itu, lanjut Asman hanya bersifat administratif. Hal ini berarti menunjukkan banyak pejabat structural, terutama di daerah yang tidak mengerti tugas dan fungsinya, sehingga hasilnyapun minim.

Publik juga menyoroti getolnya PNS menghalalkan korupsi dari belanja barang atau perlengkapan dan jasa, menyalah-unakan kewajiban dan tanggungjawab serta pungutan liar (pungli). Sorotan lain, banyaknya PNS yang beroleh gaji buta, sebagai dampak rendahnya disiplin PNS yang terbiasa masuk kantor terlambat, tapi pulang lebih cepat.


Berbagai kalangan berpendapat, bisa jadi rendahnya kualitas itu karena recruitingPNS dilakukan lewat pola-pola lama: nepotisme, titipan, suap. Kinerja recruiting seperti itu tentu menyebabkan rendahnya kualitas mereka, dan akan menjadi parasit yang merugikan keuangan negara.

Sudah bukan rahasia umum di Negara ini sosok PNS  tidak terlepas dari sorotan negatif oleh publik. Itulah sebabnya, sebagai unsur aparatur penyelenggara negara, dimana fungsi utamanya adalah dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara prima, sudah seharusnya mempunyai kompetensi, profesionalisme, dan memiliki citra yang baik di mata publik.

Faktor kejujuran dan tanggung jawab seorang  PNS mutlak harus ditanamkan sejak dini, dan harus diimbangi oleh aspek moralitas dalam hal ini kejujuran dan tanggungjawab.

Untuk mengembalikan peran PNS sebagai pelayan masyarakat, perilaku mereka harus dibenahi. Dengan demikian mereka akan menjadi pelayanan masyarakat, bukan malah merugikan masyarakat seperti melakukan “penyimpangan” atau melakukan pungli dan suap.

Perilaku integritas, kejujuran, moralitas dan kemampuan seorang PNS sangat  relevan dengan kondisi bangsa Indonesia yang sedang berbenah diri melalui good governance dan clean government.

Harus diingat, keberadaan PNS menjadi kata kunci dari keberlangsungan suatu negara terutama dalam pelayanan publik. Peran besar yang diemban oleh PNS inilah yang menjadikan PNS dibutuhkan oleh masyarakat dan memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Kalau tidak dilakukan pembenahan PNS dari sekarang, akan sulit Indonesia ini maju seperti negara-lain di dunia. Bagaimana kita mau bersaing dengan negara luar, kalau aparaturnya tidak memiliki kemampuan yang memadai, kerap menerima pungli dan suap, dan memiliki disiplin dan moralitas yang sangat rendah.
Kedepan, PNS/ASN harus benar-benar memiliki kemampuan di atas standar sehingga dapat bersaing dengan swasta, tidak mudah goyah dengan  pemberian suap dan melakukan pungli.

Publik pasti mendukung terciptanya  birokrasi ramping, efektif, efisien, profesional, dan berkembang. Kita juga mendukung birokrasi yang anti suap dan menjadi pelayanan bagi rakyat.

(http://nasional.harianterbit.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar