Korea Selatan mulai Rabu (28/09) memberlakukan peraturan ketat untuk memberantas korupsi di tingkat bawah yang dianggap sudah merajalela.
Berdasarkan peraturan baru, jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dilarang melakukan pemberian hadiah dan makanan yang selama ini biasa mereka lakukan.
Peraturan baru juga melarang orang tua memberikan hadiah kepada guru dengan harapan anak mereka akan mendapatkan nilai bagus di sekolah.
PNS kini dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun senilai 50.000 won atau sekitar Rp600.000 atau makanan senilai Rp350.000.
Mereka yang melanggar peraturan ini dapat diancam dengan denda besar dan bahkan hukuman penjara tiga tahun.
Menurut otorita Korea Selatan, peraturan ketat untuk memberantas korupsi di tingkat bawah ini diperlukan karena praktik tersebut sering tak tersentuh oleh undang-undang pemberantasan korupsi yang ada karena kesulitan pembuktian.
"Peraturan baru ini agak berbeda dengan peraturan lama. Ini mencakup berbagai kegiatan keliru yang lebih luas dan memberikan hukuman lebih berat kepada para pelanggar," kata Ketua Parlemen Nasional Chung Sye-Kyun.
Sejumlah LSM Korea Selatan menyambut penerapan peraturan baru tersebut dengan mengatakan orang akan berpikir dua kali sebelum menerima tawaran makan malam gratis atau hadiah dengan imbalan tertentu. (www.bbc.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar