ad

Senin, 17 Oktober 2016

Bareskrim Incar Penyebar "Hoax" Kapolri Perintahkan Periksa Amien Rais

Ambaranie Nadia K.MKabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari penyebar berita hoax yang menyebut adanya perintah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut dia, berita tersebut sangat menyudutkan Kapolri sehingga perlu ditindak secara hukum.
“Hingga saat ini, Subdit Cyber Crime Mabes Polri terus mengejar penyebar berita hoax itu. Jerat hukum juga sudah menanti,” ujar Ari, melalui siaran pers, Senin (17/10/2016).
Ari mengatakan, penyebar berita hoax itu tak hanya menyerang Kapolri.
Menurut dia, dampak dari pemberitaan terswbut dapat memperkeruh situasi politik menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2017, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Padahal, gejolak sudah mulai mereda pasca demo besar di sekitar kantor Balai Kota pada Jumat (14/10/2016) lalu.
“Kondisi yang sudah mulai kondusif seperti saat ini, jangan lagi ada yang mencoba untuk memancing di air keruh," kata Ari.
"Kami akan kejar karena para penyebar hoax sama saja menginginkan agar situasi secara nasional menjadi tidak nyaman,” lanjut dia.
Pemberitaan hoax itu berisikan perintah Kapolri untuk memeriksa mantan Ketua MPR, Amien Rais.
Amien sebelumnya menuding Presiden Joko Widodo melindungi Ahok.
Ari juga membantah adanya slide berisi 14 poin instruksi Kapolri untuk meredam gejolak yang ada menjelang Pilkada 2017.
Instruksi tersebut antara lain mengerahkan imam Masjid Istiqlal, tokoh NU, dan tokoh Muhammadiyah.
Ada pula perintah untuk penggalangan tokoh-tokoh pro Ahok untuk tetap membela dan menyuarakan dukungannya.
“Saya dapat pastikan bahwa tidak ada arahan dari Kapolri seperti yang dikabarkan itu. Seluruh jajaran dan pejabat utama MabesPolri juga jadi saksi bahwa saat pengarahan, tidak ada slide showyang mengarahkan seperti itu,” kata Ari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar