ad

Sabtu, 10 September 2016

Bayi Kukang dan Lutung Jawa Ini Diselamatkan dari Pedagang Satwa di Lamongan

Bayi lutung jawa yang disita dari pedagang satwa di Lamongan, Jawa Timur. Foto: COP
Bayi lutung jawa yang disita dari pedagang satwa di Lamongan, Jawa Timur. Foto: COP

Petugas gabungan dari Polres Lamongan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Animals Indonesia dan Center for Orangutan Protection (COP), menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial.
Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku berinisial NH, di sebuah perumahan di Lamongan, Jawa Timur, Kamis (8/9/2016) malam. Daniek Hendarto dari Center for Orangutan Protection (COP) mengatakan, pemantauan terhadap aktivitas pelaku beserta jaringannya telah dilakukan sejak pertengahan 2015, dari sebuah jaringan pedagang satwa melalui Facebook dan grup BBM.
“Dia ini termasuk salah satu pedagang yang jualannya cukup variatif, ada elang atau alap-alap, lutung, dan kukang,” kata Daniek.
Saat ini dua individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) dan satu individu lutung jawa (Trancypithecus auratus) diamankan petugas gabungan bersama pelaku di Polres Lamongan. Kukang jawa yang berhasil diselamatkan diperkirakan berusia empat bulan, sedangkan lutung jawa kira-kira berusia tiga bulan.
“Kondisinya sehat dan mau makan, meski sempat terganggu karena banyak orang,” lanjutnya.


Bayi lutung jawa yang akan dijual ini diperkirakan berusia tiga bulan. Foto: COP
Bayi lutung jawa yang akan dijual ini diperkirakan berusia tiga bulan. Foto: COP

Sementara itu penyidik PNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Samsul Hadi mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya sejak satu tahun terakhir, transaksinya melalui BBM.
“Modusnya, pesanan diantar melalui jasa pengiriman, bisa menggunakan kereta api atau bus. Ini sedang kita telusuri untuk dikembangkan,” ujar Samsul kepadaMongabay, Jum’at (9/9/2016).
Samsul menambahkan, operasi tangkap tangan ini merupakan upaya menekan angka perdagangan satwa liar dilindungi, yang akhir-akhir ini banyak dilakukan melalui media sosial. “Lamongan sepertinya tempat tujuan, karena banyak yang beli di sini. Penjualnya sering ambil barang ke Surabaya.
Berapa harga satwa yang dijual tersebut? Satu individu lutung jawa, kata Daniek, dijual oleh NH seharga Rp600 ribu, sedangkan sepasang kukang jawa dijual sekitar Rp500 ribu. “Perputarannya cukup cepat, misalnya barang masuk pagi, sore sudah terjual. Jarang ada yang menumpuk, maksimal dua hari.”
Barang bukti ini rencananya akan dikirim ke Javan Langur Center di Batu, untuk dilakukan perawatan dan rehabilitasi sampai penyidikan tuntas dan kasusnya diputus pengadilan.

Kukang jawa yang disita dari pelaku di rumahnya di Lamongan. Usianya diperkirakan empat bulan. Foto: COP
Kukang jawa yang disita dari pelaku di rumahnya di Lamongan. Usianya diperkirakan empat bulan. Foto: COP

Pengawasan masih lemah
Maraknya perdagangan satwa liar dilindungi, terutama lutung jawa dan kukang jawa, menurut Project Manager Javan langur Center (JLC) Iwan Kurniawan dipengaruhi longgarnya pengawasan di kawasan yang menjadi habitat hidup lutung dan kukang.
Wilayah hutan di Jember hingga Banyuwangi selatan, merupakan tempat diperolehnya satwa tersebut. Selain karena pengawasan yang kurang, kondisi hutan di sana relatif bagus, banyak lutung maupun kukang.
“Melihat runutan kasus perdagangan satwa, rata-rata sumbernya dari daerah tapal kuda seperti Jember dan Banyuwangi. Masalahnya, pengawasan dari pemangku kawasan kurang intensif sehingga banyak kecolongan pemburu liar,” jabar Iwan.
Banyaknya perburuan lutung dan kukang, juga dipengaruhi tingginya permintaan serta status satwa yang termasuk kategori mulai jarang ditemui di banyak tempat. Terlebih untuk lutung jawa berwarna oranye, menjadi favorit pembeli dengan nilai jual yang 2-3 kali lebih mahal. “Selera pasar, kalau barang semakin langka semakin mahal.”

Perburuan primata di Jawa Timur ini marak, pengawasan harus ditingkatkan dan hukuman bagi para pelaku harus lebih keras. Foto: COP
Perburuan primata di Jawa Timur ini marak, pengawasan harus ditingkatkan dan hukuman bagi para pelaku harus lebih keras. Foto: COP

Pemburu satwa jenis primata sering kali membunuh sang induk, karena mereka lebih banyak menjual bayi satwa atau berusia dibawah satu tahun. Biasanya, 90 persen lebih selalu mengorbankan induknya. “Induk ditembak, anaknya yang dalam gendongan diambil lalu dibawa ke pengepul atau dijual.”
Iwan mendesak, pengawasan kawasan lebih ditingkatkan, dan menindak tegas para pemburu maupun pedagang satwa liar dilindungi. Upaya ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem alam. Punahnya lutung akan mengganggu tatanan rantai makanan di hutan, khususnya berkurangnya makanan  bagi predator seperti macan tutul atau harimau. “Macaca atau monyet ekor panjang itu bisa bersembunyi, kalau lutung paling mudah ditangkap, baik oleh predator atau manusia.”
Menurut Iwan, keberadaan lutung serta primata lain berfungsi untuk meremajakan tanaman atau vegetasi di hutan, sehingga akan terus hijau dan lestari. “Perannya untuk peremajaan hutan, makan dedaunan yang ada diujung atau pucuk, sehingga muncul trubus baru. Ini juga salah satu peran lutung.”

Pelaku bersama barang bukti yang disita. Sudah setahun ini, pelaku menjalankan bisnis terlarangnya. Foto: COP
Pelaku bersama barang bukti yang disita. Sudah setahun ini, pelaku menjalankan bisnis terlarangnya. Foto: COP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar