ad

Senin, 17 Agustus 2015

Kejakgung Tangani Korupsi RSUD Jambi



Korupsi membelit RSUD Raden Mattaher Jambi. Mulai dari pengadaan Alkes, mark-up harga genset sampai pekerjaan pembangunan gedung baru tidak tuntas namun dianggap selesai.

==========

Kejaksaan Agung Republik Indonesia tampaknya tidak hanya fokus membidik dan menuntaskan kasus-kasus korupsi berskala nasional. Buktinya, akhir pekan lalu Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung  kembali  menyita uang dana sebesar Rp500 juta, terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) di RSUD Raden Mattaher,Jambi.

Uang sebesar itu disita dari tangan tersangka Zuherli. Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS). Dalam kasus ini PT SMS merupakan pemenang tender dan pelaksana pengadaan 36 jenis Alkes di RSUD Raden Mattaher senilai mendekati Rp50 miliar. Satgasus melakukan penyitaan tersebut merujuk kepada Surat Perintah (Seprin) Kejagung Nomor 45/F.2 Fd.1/06/ 2015.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2015, Satgasus Kejaksaan Agung telah menyita uang sebesar Rp4,2 miliar. Rinciannya dari tangan Direktur PT SMS, Zuherli, sebesar Rp4 miliar dan sebesar Rp200 juta dari tangan tersangka Mulia Idris, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan Alkes di RSUD Raden Mattaher. 

Kedua tersangka, Zuherli dan Mulia Idris Rambe, kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Penahanan ini dilakukan guna menghindari upaya tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti dan mengulangi perbuatan pidana.

Sedikit kilas perjalanan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan Negara miliaran rupiah itu. Bermula pada tahun anggaran 2011, melalui APBD Provinsi Jambi, RSUD Raden Mattaher mendapat kucuran dana sekitar Rp 49,1 Mili ar. Dana sebesar itu dialokasikan untuk pengadaan 36 macam Alkes. Teknis pengadaan ini ditangani oleh Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana RSUD Raden Mattaher, Mulia Idris Rambe.  

Setelah proses lelang proyek, tender pengadaan 36 jenis Alkes di RSUD Raden Mattaher dimenangkan oleh PT Sindang Muda Serasan (PT SMS) dengan salah seorang direkturnya Zuherli. Dalam perjalanannya, Zulheri pun secara intens berhubungan dengan Mulia Idris Rambe untuk menyelesaikan proyek ini. Dan dalam proses tender, pelaksanaan dan penyelesaian proyek ini rupanya tercium aroma korupsi.

Diduga bermain mata dengan Mulia Idris Rambe. Zuherli melakukan penggelembungan (mark-up) harga barang-barang Alkes. Akibatnya, bukti awal menyebutkan, Negara dirugikan sekitar Rp2,5 miliar. “Satgasus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Zuherli, setelah penyelidik memiliki bukti permulaan bahwa dari pengadaan delapan unit alat kesehatan, telah menimbukan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, saat dikonfirmasi Majalah FORUM.

Sarjono Turin. Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menjelaskan uang sitaan dari kedua tersangka sebesar Rp4,2 miliar dan kemudian Rp500 juta sekarang dititipkan ke rekening Bank BRI --yang selama ini dijadikan tempat penitipan barang bukti kejaksaan. "Kita titipkan di sana sampai kasusnya benar-benar selesai. Uang sitaan itu akan dijadikan barang bukti dalam persidangan kelak," ujarnya.

Rupanya kasus korupsi di lingkungan RSUD Raden Mattaher tidak hanya melibatkan Direktur Zuherli. Direktur Utama RSUD Raden Mattaher, Ali Imran, sudah lebih dulu dibidik Kejaksaan Tinggi Jambi dan kini kasusnya sampai di meja hijau. Awal Agustus ini Ali Imron mulai duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Jambi dengan dakwaan terlibat kasus korupsi dugaan pengadaan genset dengan anggaran APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini Ali Imron sudah mengembalikan uang sebesar Rp300 juta kepada negara.     

Ali Imran didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Primair) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan subsidair.

Selain membawa Direktur Utama RSUD Raden Mattaher ke meja persidangan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Elan Suherlan, menerangkan bahwa dalam kasus pengadaan genset ini Kejaksaan Tinggi Jambi juga telah menetapkan Hengky Attan (rekanan) dan Ketua Panitia Lelang (sekaligus mantan Kepala Bidang Sarana Prasarana RSUD Raden Mattaher Jambi) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset. Kini tersangka Ketua Panitia Lelang sudah ditahan. 

Menurut Elan Suherlan, tersangka Hengky Attan belum pernah diperiksa oleh penyidik Kejati Jambi. Karena, yang bersangkutan tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan penyidik --baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
 
Dalam kasus pengadaan genset ini, selaku kuasa Direktur PT Adhi Putra Jaya, Hengky Attan dianggap telah merugikan negara sebesar Rp500 juta, dari nilai kontrak sebesar Rp2,5 miliar. “Penetapan Hengki Attan selaku Kuasa Direktur PT Adhie Putra Jaya sebagai tersangka dilakukan setelah adanya pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi,” jelas Elan Suherlan.  

Bukan hanya pengadaan Alkes dan genset RSUD Raden Mattaher yang dikorupsi. Kepada Majalah FORUM, sumber yang berkompeten mengungkapkan seputar dugaan penggelembungan dana  pembangunan gedung baru (Borfile) RSUD Raden Mattaher. Pembangunan gedung baru ini diperkirakan memakan dana sebesar Rp29 miliar yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2012. “Kasus ini juga perlu didalami oleh Penyidik Kejati Jambi. Diduga kuat juga telah terjadi mark-up,” jelas sumber.

“Pembangunan gedung baru (Borfile) RSUD Raden Mattaher itu dikerjakan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Pembangunan (RAP). Namun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sirektur RSUD Raden Mattaher mengakui 100 persen selesai,” ungkap sumber. (*)  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar