Korupsi membelit RSUD Raden Mattaher Jambi. Mulai dari pengadaan Alkes,
mark-up harga genset sampai pekerjaan pembangunan gedung baru tidak tuntas
namun dianggap selesai.
==========
Kejaksaan
Agung Republik Indonesia tampaknya tidak hanya fokus membidik dan menuntaskan
kasus-kasus korupsi berskala nasional. Buktinya, akhir pekan lalu Satuan Tugas
Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung kembali
menyita uang dana sebesar Rp500 juta, terkait kasus dugaan korupsi pada
proyek pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) di RSUD Raden Mattaher,Jambi.
Uang
sebesar itu disita dari tangan tersangka Zuherli. Direktur PT Sindang Muda
Serasan (SMS). Dalam kasus ini PT SMS merupakan pemenang tender dan pelaksana pengadaan
36 jenis Alkes di RSUD Raden Mattaher senilai mendekati Rp50 miliar. Satgasus
melakukan penyitaan tersebut merujuk kepada Surat Perintah (Seprin) Kejagung
Nomor 45/F.2 Fd.1/06/ 2015.
Sebelumnya,
pada 11 Juni 2015, Satgasus Kejaksaan Agung telah menyita uang sebesar Rp4,2 miliar.
Rinciannya dari tangan Direktur PT SMS, Zuherli, sebesar Rp4 miliar dan sebesar
Rp200 juta dari tangan tersangka Mulia Idris, selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) pada proyek pengadaan Alkes di RSUD Raden Mattaher.
Kedua
tersangka, Zuherli dan Mulia Idris Rambe, kini mendekam di Rumah Tahanan
(Rutan) Salemba cabang Kejagung. Penahanan ini dilakukan guna menghindari upaya
tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti dan mengulangi perbuatan pidana.
Sedikit
kilas perjalanan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan Negara miliaran
rupiah itu. Bermula pada tahun anggaran 2011, melalui APBD Provinsi Jambi, RSUD
Raden Mattaher mendapat kucuran dana sekitar Rp 49,1 Mili ar. Dana sebesar itu
dialokasikan untuk pengadaan 36 macam Alkes. Teknis pengadaan ini ditangani
oleh Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana RSUD Raden
Mattaher, Mulia Idris Rambe.
Setelah
proses lelang proyek, tender pengadaan 36 jenis Alkes di RSUD Raden Mattaher dimenangkan
oleh PT Sindang Muda Serasan (PT SMS) dengan salah seorang direkturnya Zuherli.
Dalam perjalanannya, Zulheri pun secara intens berhubungan dengan Mulia Idris
Rambe untuk menyelesaikan proyek ini. Dan dalam proses tender, pelaksanaan dan
penyelesaian proyek ini rupanya tercium aroma korupsi.
Diduga
bermain mata dengan Mulia Idris Rambe. Zuherli melakukan penggelembungan (mark-up)
harga barang-barang Alkes. Akibatnya, bukti awal menyebutkan, Negara dirugikan
sekitar Rp2,5 miliar. “Satgasus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Zuherli,
setelah penyelidik memiliki bukti permulaan bahwa dari pengadaan delapan unit
alat kesehatan, telah menimbukan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar,” jelas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, saat dikonfirmasi
Majalah FORUM.
Sarjono
Turin. Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menjelaskan uang
sitaan dari kedua tersangka sebesar Rp4,2 miliar dan kemudian Rp500 juta
sekarang dititipkan ke rekening Bank BRI --yang selama ini dijadikan tempat
penitipan barang bukti kejaksaan. "Kita titipkan di sana sampai kasusnya
benar-benar selesai. Uang sitaan itu akan dijadikan barang bukti dalam
persidangan kelak," ujarnya.
Rupanya
kasus korupsi di lingkungan RSUD Raden Mattaher tidak hanya melibatkan Direktur
Zuherli. Direktur Utama RSUD Raden Mattaher, Ali Imran, sudah lebih dulu
dibidik Kejaksaan Tinggi Jambi dan kini kasusnya sampai di meja hijau. Awal
Agustus ini Ali Imron mulai duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Jambi
dengan dakwaan terlibat kasus korupsi dugaan pengadaan genset dengan anggaran
APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini Ali Imron sudah
mengembalikan uang sebesar Rp300 juta kepada negara.
Ali
Imran didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Korupsi (Primair) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun
1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No. 20 tahun
2011 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan subsidair.
Selain
membawa Direktur Utama RSUD Raden Mattaher ke meja persidangan, Asisten Tindak
Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Elan Suherlan, menerangkan bahwa dalam
kasus pengadaan genset ini Kejaksaan Tinggi Jambi juga telah menetapkan Hengky
Attan (rekanan) dan Ketua Panitia Lelang (sekaligus mantan Kepala Bidang Sarana
Prasarana RSUD Raden Mattaher Jambi) sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan genset. Kini tersangka Ketua Panitia Lelang sudah ditahan.
Menurut
Elan Suherlan, tersangka Hengky Attan belum pernah diperiksa oleh penyidik
Kejati Jambi. Karena, yang bersangkutan tidak pernah datang untuk memenuhi
panggilan penyidik --baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Dalam
kasus pengadaan genset ini, selaku kuasa Direktur PT Adhi Putra Jaya, Hengky
Attan dianggap telah merugikan negara sebesar Rp500 juta, dari nilai kontrak
sebesar Rp2,5 miliar. “Penetapan Hengki Attan selaku Kuasa Direktur PT Adhie
Putra Jaya sebagai tersangka dilakukan setelah adanya pengembangan dan
pemeriksaan sejumlah saksi,” jelas Elan Suherlan.
Bukan
hanya pengadaan Alkes dan genset RSUD Raden Mattaher yang dikorupsi. Kepada
Majalah FORUM, sumber yang berkompeten mengungkapkan seputar dugaan
penggelembungan dana pembangunan gedung
baru (Borfile) RSUD Raden Mattaher. Pembangunan gedung baru ini diperkirakan memakan
dana sebesar Rp29 miliar yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2012. “Kasus ini juga perlu
didalami oleh Penyidik Kejati Jambi. Diduga kuat juga telah terjadi mark-up,”
jelas sumber.
“Pembangunan
gedung baru (Borfile) RSUD Raden Mattaher itu dikerjakan tidak sesuai dengan
Rancangan Anggaran Pembangunan (RAP). Namun selaku Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA), Sirektur RSUD Raden Mattaher mengakui 100 persen selesai,” ungkap
sumber. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar