Tim pakar Komisi Penilai Amdal, menyatakan, menolak Amdal PT Semen Gombong. Pertambangan semen di karst Gombongpun tak layak ada. Warga bergembira. Ada yang takbir. Ada yang bersujud syukur.
Waktu menunjukkan pukul 9.00, kala Samtilar bersama ratusan warga dari Lereng Pegunungan Gombong tiba di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng. Spanduk berisikan penolakan tambang terbentang di bagian depan. Warga berbaris memanjang ke belakang.
Samtilar, adalah Ketua Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag). Bersama perwakilan warga di ruang BLH Jateng, dia tampak serius mendengarkan presentasi para pakar dan pemrakarsa Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), PT. Semen Gombong.
Di luar, warga aksi teatrikal, orasi dan doa bersama. Sekitar pukul 16.00, Koordinator Tim Pakar Komisi Penilai Amdal Jateng, Dwi Purwantoro Sasongko mengatakan, dokumen Amdal Semen Gombong tak layak.
Sontak warga bergembira. Mereka mengucapkan takbir dan sujud syukur. Ada yang membakar dokumen Amdal.
Sedari awal, katanya, tim Amdal dari masyarakat Gombong menyatakan Amdal tak layak dan banyak penipuan. Dia mencotohkan, dalam Amdal tak menyebutkan ada goa dan ponor. Padahal, hasil penelusuran warga lebih tiga goa dalam peta izin usaha pertambangan (IUP). Kala ada pertambangan akan memotong aliran sungai bawah tanah.
“Pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping dapat merugikan rakyat dan melanggar hak asasi sekitar pabrik dan tambang,” kata Samtilar dihubungi pada hari itu, 8 Juni 2016.
Siti Hanifah, warga Sekayu mengatakan, penolakan tambang karena khawatir sumber mata air hilang. Air untuk minum, pertanian, perikanan dan kegiatan lain. “Kaum perempuan akan merasakan sekali dampak sumber air hilang. Menolak tambak harga mati,” katanya.
Sedang Koordinator Tim Pakar Komisi Penilai MAdal Jateng, Dwi Purwantoro Sasongko mengatakan, ada beberapa alasan pertambangan pabrik semen di karts Gombong Selatan tak layak. Pertama, kawasan IUP eksplorasi Semen Gombon bagian ekosistem karts, hingga tak boleh ditambang. “Penambangan batu gamping di situ akan menyebabkan perubahan pola karts, baik eksokarts maupun endokarts,” katanya.
Kedua, ekosistem karst ini, masuk kawasan bentang alam karst (KBAK) Gombong yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KBAK kategori kawasan lindung karst atau karst kelas satu, hingga tak bisa ditambang. Ini sesuai Keputusan Menteri ESDM, Nomor 17 tahun 2012, tentang Penetapan Kawasan Bentang Karst.
Semen Gombong mengajukan IUP batu gamping seluas 99,7 hektar dari area seluas 147,5 hektar. Karena penambangan utama bagian hulu untuk penyiapan bahan baku semen dan tak layak, maka seluruh rencana kegiatan tak layak lingkungan. “Baik penambangan dan proses produksi pabrik semen.”
Pakar Ekologi Universitas Diponegoro Norma Afiati saat menyatakan, Amdal Semen Gombong tak layak karena tim penyusun belum menyebutkan lengkap entitas karst Gombong, lokasi rencana penambangan pabrik semen. Padahal, daerah itu banyak hewan amphibi. Jika entitas tak disebutkan khawatir penambangan merusak populasi mereka.
Di dalam rencana pengelolaan lingkungan/rencana pemantauan lingkungan (RKL/RPL) tak jelas letak. “Koordinat tak ada. Spesifikasi kontruksi, apakah dinding tanah, beton terbuka, atau tertutup kemiringan tidak disebutkan. Padahal ampibi katak dan organisme menuju kepunahan karena habitat ciut,” katanya.
Petrasa Wacana, Koordinator Bidang Konservasi, Advokasi dan Kampanye Masyarakat Speleologi Indonesia (MSI) mengatakan, Amdal Semen Gombong tak layak sebuah sejarah. Tak banyak pemerintah tak meloloskan Amdal investasi, apalagi pabrik semen. Di beberapa lokasi jika ingin membatalkan, masyarakat harus berjuang dan tak banyak kemenangan warga.
Dia menilai, terjadi pergeseran Amdal, tak lagi sebagai alat mengurangi dampak lingkungan. Kala lingkungan sudah terdampak , bahkan risiko-risiko buntutan jarang dikaji dalam Amdal. Misal, risiko bencana karena perubahan lahan akibat pertambangan, risiko dampak konflik sosial, risiko sumber-sumber penghidupan daerah hilang.
“Investasi hanya dipandang sebagai obyek ekonomi daerah seperti peningkatan pendapatan daerah. Selama investasi berjalan, keberlanjutan lingkungan selalu diabaikan,” katanya.
Pemerintah daerah, katanya, harus memiliki komitmen tinggi menjaga karst Gombong— menjadi kawasan Warisan Dunia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004. Ia bentang alam karst yang harus dilindungi. “Jangan sampai mengorbankan kawasan karst hanya untuk memenuhi kebutuhan dunia.”
MSI menyarankan, untuk menyelamatkan karst, perlu kebijakan moratorium. Tak hanya karst Jawa, tetapi seluruh Indonesia. Dari 150 juta kilometer persegi batugamping Indonesia, 90% karst. Belum semua kawasan ditetapkan sebagai kawasan karst.
Indonesia, sadarlah!
Di Tiongkok, setelah 2010, menutup 762 pabrik semen karena menyumbang polutan terbesar. Indonesia malah berlomba-lomba membuka kran investasi pabrik semen dan menciptakan polutan.
Analisis MSI dari data Kementerian Perindustrian, tiga perusahaan semen sedang berproduksi di Jawa, yakni, PT. Indocement (tiga lokasi) memiliki cadangan batugamping 11.773,43 juta ton, dengan produksi 10.007,42 juta ton. PT Semen Indonesia cadangan batugamping pada tiga lokasi 2.026,18 juta ton dengan produksi 1.722,26 juta ton dan PT. Holcim cadangan batugamping dua lokasi 130,99 juta ton, produksi 111,34 juta ton.
Pada 2025, berdasarkan asumsi pertumbuhan konsumsi 10% tiap tahun, rata-rata pertumbuhan konsumsi semen hanya 5%. Total kebutuhan semen Indonesia 2015-2025 diperkirakan 1.259,8 juta ton. Cadangan batugamping tertambang dihimpun dari delapan IUP batugamping milik tiga perusahaan semen terbesar itu tercatat 13.930,60 juta ton. Dengan asumsi efisiensi bahan baku 85%, cadangan batugamping ini bisa menjadi produk semen 11.841,01 juta ton.
Nilai ini, katanya, belum memperhitungkan cadangan batugamping di IUP tujuh perusahaan semen besar lain. Kondisi ini menunjukkan, Indonesia tak perlu investasi baru semen, karena cadangan surplus alias sudah melebihi kebutuhan semen nasional.
“Indonesia tak sedang krisis semen, bahkan surplus. Tanpa harus membangun pabrik lagi, kebutuhan semen sangat cukup.”
Pakar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang, Rakhmat Vowo Suharto mengatakan, melihat dari aturan tata ruang, semua komponen fisika, kimia, sosial budaya, biologi, Amdal bisa dikatakan layak. Namun, ada hal tak layak, terutama penambangan batu gamping. Karst bahan baku pabrik semen, ketika penambangan tak layak, maka kelayakan lain menjadi tak bermakna. Jadi, pabrik semen di Gombong tak layak dari kaca mata Amdal.
“Jika amdal tak layak, tidak akan keluar izin lingkungan. Tak ada izin operasional, apalagi eksploitasi oleh Semen Gombong,” katanya.
Hasil tim penilai Amdal akan diberikan kepada Gubernur. Selanjutnya provinsi merekomendasikan kepada Bupati Kebumen. Semen Gombong tak bisa revisi Amdal, karena kegiatan pertambangan ditolak. Jika membuat Amdal baru, desain kegiatan berubah. Jika mereka tetap mendirikan pabrik semen, tak mungkin mendatangkan bahan baku semen dari lokasi lain. Amdal juga harus diubah.
Pada Mei lalu, Direktur Semen Gombong Aries Tarjimanto mengatakan, pabrik semen ini berkapasitas produksi 2,3 juta ton semen atau 1,9 ton clinker per tahun dengan luas tambang batu lempung 124 hektar. Tambang batu gamping 147,5 hektar. Penyusunan Amdal oleh tim sudah menerapkan konservasi lahan, revegetasi, hingga pembuatan embung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar