Benar, korupsi senantiasa melibatkan banyak
pihak, baik sebagai pelaku ataupun sekadar perantara berpindahnya duit dari pemberi
ke penerima yang berwenang. Dan tak jarang pihak-pihak masih terikat dalam tali
kekeluargaan.
=============
Seolah menjadi
kado akhir tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat trah Mallarangeng. Di penutup
tahun 2015 itu KPK menetapkan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
Andi Alifian Mallarangeng,
Andi Zulkarnaen Mallarangeng, sebagai tersangka proyek pembangunan, pengadaan atau peningkatan sarana-prasarana Pusat Pelatihan,
Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran
2010-2012.
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel disebut-sebut menjadi perantara pemberian uang
550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga
Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora
Deddy Kusdinar.
Uang itu diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima
oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5
miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT. Global Daya Manunggal melalui mantan
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima
Choel dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.
PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan
subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M. Fakhruddin adalah
staf khusus Andi Mallarangeng.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana
prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran
2010-2012 penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup AZM (Andi Zulkarnain
Mallarangeng) swasta sebagai tersangka," jelas pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam
konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (21/12/2015).
Uang yang lewat
Choel itu diduga digunakan
untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk
protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas Menpora dan rumah kediaman Andi serta
akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola Piala AFF di Senayan (Jakarta) dan Malaysia serta pertandingan
Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.
"Tersangka AZM diduga melawan hukum dan menyalah-gunakan wewenang untuk memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan
atau peningkatan sarana-prasarana
pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran
2010-2012," terang Yuyuk Andriati.
Choel diduga menyalah-gunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri
sendiri, orang lain, dan korporasi. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya Choel terancam
pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1
miliar.
"Surat
perintah penyidikan sudah diterbitkan tanggal 16 Desember 2015," kata Yuyuk Andriati. Sejak saat itu, penyidik
berhak memeriksa sejumlah saki yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan
langsung dugaan korupsi yang dilakukan Choel. Ia menambahkan, "Pemeriksaan untuk Choel akan diberitahukan
selanjutnya."
Dalam kasus ini,
pada pemeriksaan tanggal 4
Maret 2013 silam, Choel
mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut. Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON
Hambalang yang telah menjerat
sejumlah nama sebagai tersangka dan
terpidana, di antara lain
mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah
Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar. Juga menyeret nama Teuku Bagus, bekas Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya,
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta telah menjatuhkan
vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara
untuk Andi lantaran terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 milliar dan
US$550 ribu dalam kasus tersebut. Duit itu diterima melalui Choel. Politikus Partai Demokrat ini dinilai
terbukti menerima aliran fee proyek
Hambalang sebesar US$ 550 ribu dari PT Adhi Karya, rekanan proyek. Uang
tersebut diterima Andi melalui Choel.
Fee tersebut
merupakan imbal balik setelah PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender
proyek Hambalang. Akibat perbuatan Andi, hakim menilai terjadi kerugian negara
mencapai Rp 461 miliar dari proyek berbiaya Rp 1,175 triliun tersebut.
Selain itu, Andi melalui Choel mendapat fee sebesar Rp 2
miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman
Prananto. Pemberian duit ini merupakan imbalan karena PT Global Daya menjadi
subkontraktor Hambalang.
Pada akhir
April 2015 lalu KPK pun mengeksekusi dua terpidana
kasus korupsi proyek Hambalang,
masing-masing Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus M. Noor ke
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin,
Bandung, Jawa
Barat. Eksekusi dilakukan lantaran
putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Andi
Mallarangeng, kakak Choel. Hukuman pidana yang diterima bekas Menteri Pemuda
dan Olahraga itu tetap empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
Demikian pula, kasasi yang diajukan oleh Teuku Bagus juga mendapat penolakan dari MA.
Bekas Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya yang menangani proyek Hambalang
itu dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. (BN)
Boks:
Kronologi Kasus Hambalang Menjadi Kasus Publik
Proyek Hambalang
dimulai sekitar 2003. Proyek yang dikabarkan ada dugaan korupsi seperti
‘nyanyian’ M. Nazaruddin ini ditargetkan selesai akhir 2012. Proyek ini menjadi
sorotan publik ketika dua bangunan di sana ambruk karena tanahnya ambles.
Tahun 2003
Saat itu masih di
Direktorat Jenderal (Ditjen) Olahraga Depdikbud. Proyek ini digelontorkan pada
tahun itu sesuai dengan kebutuhan akan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga
yang bertaraf internasional. Selain itu untuk menambah fasilitas olahraga
selain Ragunan. Dan direkomendasikan 3
wilayah yaitu Hambalang Bogor, Desa Karang Pawitan, dan Cariuk Bogor. Akhirnya
dipilih Hambalang.
Tahun 2004
Dilakukan
pembayaran para penggarap lahan di lokasi tersebut dan sudah dibangun masjid,
asrama, lapangan sepakbola dan pagar. Proyek di Ditjen Olahraga Kemendikbud
dipindahkan di Kemenpora. Lalu dilaksanakan pengurusan sertifikat tanah
Hambalang tapi tidak selesai.
Tahun 2005
Studi geologi
oleh konsultan pekerjaan di lokasi Hambalang.
Tahun 2006
Dianggarkan
pembuatan maket dan masterplan.
Tahun 2007
Perubahan nama
dari Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional.
Tahun 2009
Diajukan anggaran
pembangunan dan mendapat alokasi sebesar Rp125 miliar, tapi tidak dapat
dicairkan (dibintangi) karena surat tanah Hambalang belum selesai.
Tahun 2010
Pada 6 Januari diterbitkan
Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor 1/ HP/ BPN RI/2010, tentang Pemberian Hak
Pakai atas nama Kemenpora atas tanah di Kabupaten Bogor. Disusul pada 20
Januari diterbitkan sertifikat hak pakai nomor 60 atas nama Kemenpora dengan
luas tanah 312.448 m2. Lalu pada 30 Desember 2010 keluar izin pendirian
bangunan.
Masih di tahun
itu, ada perubahan lagi yakni penambahan fasilitas sarana dan prasarana antara
lain bangunan sport sains, asrama atlet senior, lapangan menembak, ekstrem
sport, panggung terbuka dan voli pasir dengan kebutuhan anggaran Rp1,75
triliun.
Selama 2009-2010 telah
dikeluarkan anggaran total Rp675 miliar. Lalu 6 Desember 2010 keluar surat
kontrak tahun jamak dari Kemenkeu untuk pembangunan proyek sebesar Rp1,75
triliun dan pengajuan pembelian alat-alat membengkak menjadi Rp2,5 triliun.
Dari catatan investigatif
www.seputarnusantara.com, awal
mula proyek Hambalang menjadi kasus publik adalah setelah keluarnya Sertifikat
Hambalang Nomor 60 tanggal 20 Januari 2010, di mana pada Rapat Kerja Menpora
dengan Komisi X DPR RI, Menpora mengajukan pencabutan bintang (anggaran Rp125 miliar)
dan mengusulkan peningkatan program penambahan sarana dan prasarana sport
centre dll, sehingga mengajukan anggaran menjadi Rp1,75 triliun. Bahkan ada usulan
tambahan pembelian alat-alat sehingga proyek Hambalang membutuhkan dana sampai
Rp2,5 triliun.
Tahun 2012
Tanggal 31
Desember, pekerjaan direncanakan selesai. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar