ad

Rabu, 30 Desember 2015

Kaleidoskop 2015: Bambang Widjojanto Target Serangan Balik

Kaleidoskop 2015: Bambang Widjojanto Target Serangan Balik

Dari kanan: Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto dan penyidik KPK, Novel Baswedan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 25 Mei 2015. Ketiganya terjerat status sebagai tersangka saat tengah bergulat memberantas korupsi di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Jumat pagi, 23 Januari 2015. Bambang ditangkap setelah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat.

Polisi menuduh Bambang mengarahkan saksi agar memberikan keterangan palsu ketika dia menjadi pengacara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Padahal sejumlah saksi menyatakan Bambang tidak melakukan hal tersebut.

Sugianto Sabran, calon dalam pilkada Kotawaringin Barat yang kemenangannya dianulir Mahkamah Konstitusi, melaporkan Bambang ke polisi ketika hubungan KPK dengan Polri sedang runyam. Penangkapan Bambang terjadi sepuluh hari setelah KPK menetapkan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Polisi melepas Bambang, 56 tahun, setelah penangkapan dia memicu protes dari berbagai kalangan. Namun status tersangka tetap melekat dan mengharuskan Bambang nonaktif dari KPK. Barisan pegiat antikorupsi menyebut mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini korban kriminalisasi.

Tergelincir di Jalur Suap

Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis tersandung perkara. Pada 17 Desember, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Kaligis bersalah dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Kaligis dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.

Kaligis terbukti memerintahkan anak buahnya, Muhammad Yagari Bhastara, menyuap tiga hakim dan seorang panitera. Dalam kasus ini, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, juga menjadi tersangka. Kaligis, 73 tahun, mengajukan permohonan banding.

Akhir Tragis Angeline

Setelah dilaporkan menghilang lebih dari tiga pekan, Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah orang tua angkatnya di Denpasar, Bali. Polisi menemukan jasad bocah itu pada 10 Juni 2015. Jenazah korban penuh luka memar dengan leher terjerat tali plastik.

Di pengadilan, jaksa mendakwa Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline, sebagai pelaku utama pembunuhan. Adapun bekas pekerja rumah tangga keluarga Margriet, Agustinus Tay, didakwa membantu pembunuhan anak 8 tahun itu.

Berikut ini sejumlah jejak penting selama 2015 di bidang hukum yang berhasil direkam Tempo:

Januari
13 Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
23 Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk kasus kesaksian palsu.

Februari
9 Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan kartu tanda penduduk.
16 Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

April
28 Mahkamah Konstitusi memasukkan penetapan tersangka ke ranah praperadilan.
29 Kejaksaan Agung mengeksekusi delapan terpidana mati kasus narkotik.

Mei
16 Angeline si "anak hilang" ditemukan terkubur di belakang rumahnya di Denpasar, Bali.

Juli
10 Bareskrim menetapkan komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, sebagai tersangka pencemaran nama hakim Sarpin Rizaldi.
14 Pengacara O.C. Kaligis menjadi tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Sumatera Utara.

September
26 Aktivis penentang tambang pasir ilegal di Lumajang, Salim Kancil, tewas dikeroyok massa.

November
3 Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan korupsi dana bantuan sosial.
10 International Peoples' Tribunal tentang pembantaian massal pada 1965 digelar di Den Haag, Belanda. (tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar