ad

Rabu, 16 September 2015

Bantah Korupsi, Waryono Minta Dihukum Adil

Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan di Kementerian ESDM Waryono Karno membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/9/2015).--Foto: MI/Rommy Pujianto
Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan di Kementerian ESDM Waryono Karno membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/9/2015).--Foto: MI/Rommy Pujianto
  Terdakwa korupsi pada sejumlah kegiatan Setjen Kementerian ESDM Waryono Karno membantah telah melakukan korupsi. Ia menuding, anak buahnya yang melakukan korupsi tapi membebankan padanya.

"Dalam proses persidangan buktinya enggak ada (korupsi). Rekening saya bersih, kontraktor enggak ada yang kenal. Sebenarnya yang main di bawah dan cuci tangan ke atas," kata Waryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).

Justru mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM itu mengaku paling gigih memberantas korupsi di Kementerian ESDM. Mantan anak buah Jero Wacik itu mengklaim pernah mencopot anak buahnya lantaran korupsi.

"Saya paling gigih buat panji-panji wilayah bebas korupsi, yang korupsi saya copot, ada di biro umum," sebut Waryono.

(Baca: Waryono Karno Divonis Hari Ini)

Dia berharap, putusan Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia dapat melihat fakta itu dan memberikan hukuman yang adil buatnya.

"Saya yakin beliau ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari beliau-beliau. Mudah-mudahan dengan hati nurani yang bijak dengan bersih," kata dia.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jaksa menuntut supaya mantan anak buah Jero Wacik itu dihukum sembilan tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan dan membayar uang pengganti Rp150 juta. Waryono dinilai Jaksa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp11,124 miliar.

"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum di KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 26 Agustus 2015.

(Baca: Waryono Karno Kaget Dituntut Sembilan Tahun)

Waryono dinilai telah memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan di Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. Dia juga dinilai melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar minyak bersubsidi pada 2012.

Tak hanya itu, Waryono juga dinilai mengumpulkan uang dari kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor gedung Setjen Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2012.

Waryono dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
sumber: Metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar