Modus korupsi sungguh simpel. Dengan cara
menghapus barang dari catatan aset Negara, barang milik negara itupun demikian
mudah dikuasai untuk pribadi tanpa perlu mengeluarkan uang lelang.
===========
Bermula dari kecurigaan barang yang hilang catatan aset
negara dan keterangan dua orang terdakwa penggelapan mobil dinas Ketua DPRD
Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mantan Bupati Mukomuko berinisal IY
ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga kongkalikong menghapus mobil
dinas Ketua DPRD, Toyota Fortuner, dari aset negara. Tanpa melalui lelang,
mobil seharga sekitar setengah miliar rupiah itu berpindah tangan menjadi milik
pribadi.
Atas dugaan kongkalikong itu, Kepala Kejaksaan Negeri
Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sugeng Riyanta, menyatakan pihaknya
telah menetapkan mantan Bupati Mukomuko (IY) sebagai tersangka dalam kasus
tindak pidana korupsi penyimpangan dan penggelapan aset negara di Kabupaten
Mukomuko.
"Terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan
penggelapan aset negara, secara resmi mantan bupati setempat telah ditetapkan
sebagai tersangka," kata Kajari Mukomuko Sugeng Riyanta, di Mukomuko, awal
pekan lalu.
Dia mengatakan, untuk dua orang masing-masing mantan Ketua
DPRD Kabupaten Muko-muko berinisial AP dan pejabat di Sekretariat DPRD berinisal
BM sudah ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka. Keduanya telah disidangkan
di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Jumat (4/9).
Sugeng menjelaskan pihaknya menetapkan mantan Bupati
Mukomuko sebagai tersangka setelah memperoleh keterangan dari hasil penyidikan
dua orang terdakwa dalam kasus penggelapan aset negara berupa mobil dinas Toyota
Fortuner untuk Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko dan keterangan di persidangan yang
telah berlangsung sejak 4 September 2015.
Kata Sugeng, dari pemeriksaan dan keterangan sidang dua
terdakwa tersebut, Kejaksaan Negeri Mukomuko memperoleh alat bukti cukup.
Institusinya menemukan lebih dari dua alat bukti yang diyakini menunjukkan
fakta hukum keterlibatan IY yang selama dua periode menjabat sebagai bupati
setempat dalam tindak pidana korupsi.
Sebagaimana terungkap di persidangan, dalam dakwaan pertama,
mantan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko AP dan mantan pejabat di Sekretariat DPRD
Kabupaten Mukomuko BM itu bersama-sama dengan saksi IY terlibat dalam
penggelapan aset negara. Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Sugeng Riyanta meyakini,
peran IY dan kedua terdakwa ini tidak bisa dipisahkan.
Sugeng mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan ekspose
kasus ini bulan Agustus 2015. Setelah ekspose itu ditindak-lanjuti, ada cukup
bukti untuk menetapkan IY sebagai tersangka. Selanjutnya penetapan IY sebagai
tersangka secara resmi dilakukan pada tanggal 1 September 2015.
"Sudah saya tindak-lanjuti penyidikan atas nama IY. Tanggal
1 September 2015 sudah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk
penyidikan. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi sejak pekan kemarin
dan pekan ini," jelas Sugeng.
Sugeng menambahkan pihaknya telah menyita alat bukti dokumen
dan tinggal mendalami keterlibatan IY.
Dia merasa optimis penyidikan tidak akan terlalu lama. Kalau sesuai dengan rencana
penyidikan, bulan September 2015 sudah rampung. Semua ini demi asas keadilan
dan kemanfaatan hukum bagi dua terdakwa, masyarakat dan kepastian hukum.
Dia memastikan, secepatnya berkas tersangka IY dilimpahkan
ke Pengadilan Tipikor Bengkulu manakala berkas perkara telah rampung. "Kami
menyakini tiga orang inilah yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana
korupsi penggelapan aset negara berupa mobil dinas di daerah kabupaten itu.
Kalau pun ada orang lain terlibat secara material, tentu ada kapasitas apakah
dia melakukan perintah, wewenang atau tidak,” paparnya.
“Kapasitas keduanya memang ada dan terlibat dalam kasus ini,
jangan-jangan hanya perintah, karena perintah bupati. Harus kita kaji lebih
dalam lagi, biarlah tiga orang ini dulu. Dua terdakwa sudah sidang dan satu tersangka
berkasnya segera dilimpahkan," ujarnya.
Lebih lanjut Sugeng menerangkan, ada dua poin utama
keterlibatan IY dalam kasus ini, yakni sebagai bupati mengeluarkan keputusan
pinjam pakai kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang melarang memberikan pinjam
pakai kendaraan dinas kepada pihak yang bukan instansi pemerintah.
Kemudian, jelasnya, tersangka IY menanda-tangani surat
penghapusan aset mobil Toyota Fortuner sebelum kendaraan itu dilelang dan pada
saat memasuki masa lelang ternyata kendaraan tersebut belum dilelang. "Akibat
perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp131 juta lebih," ujarnya lagi.
Sugeng mengungkapkan perbuatan tersangka termasuk tindak
pidana korupsi oleh oknum pejabat negara di Kabupaten Mukomuko, yakni dengan
cara mengeluarkan kebijakan menghapus aset negara berupa mobil Toyota Fortuner
tanpa melalui proses lelang terlebih dulu.
Mobil dinas yang sudah dihapus dari aset daerah itu, lanjut
dia, secara tidak sah dikuasai secara sepihak oleh mantan Ketua DPRD Kabupaten
Mukomuko. Sementara itu, mantan pejabat pemerintah setempat di Sekretariat DPRD
turut membantu penguasaan aset tersebut. "Saat lelang, mobil dinas tidak
jadi dilelang, tetapi sudah dihapus dari aset daerah itu," jelasnya.
Sebab itu, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko segera
memeriksa IY sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan dan
penggelapan aset negara di daerah itu.
"Selama ini dia diperiksa sebagai saksi, kalau sebagai
tersangka memang belum. Kami tentu akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka ini,"
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta di Mukomuko, Rabu
(9/9).
Sugeng mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi yang memperkuat
penetapan mantan Bupati Mukomuko sebagai tersangka telah selesai pertengahan
pekan lalu. Setelah itu dievaluasi. Kalau masih butuh maka akan dipanggil saksi-saksi
lain. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar