ad

Senin, 14 September 2015

Hapus Aset, Mantan Bupati Jadi Tersangka



 Modus korupsi sungguh simpel. Dengan cara menghapus barang dari catatan aset Negara, barang milik negara itupun demikian mudah dikuasai untuk pribadi tanpa perlu mengeluarkan uang lelang.  
===========


Bermula dari kecurigaan barang yang hilang catatan aset negara dan keterangan dua orang terdakwa penggelapan mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mantan Bupati Mukomuko berinisal IY ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga kongkalikong menghapus mobil dinas Ketua DPRD, Toyota Fortuner, dari aset negara. Tanpa melalui lelang, mobil seharga sekitar setengah miliar rupiah itu berpindah tangan menjadi milik pribadi.

Atas dugaan kongkalikong itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sugeng Riyanta, menyatakan pihaknya telah menetapkan mantan Bupati Mukomuko (IY) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dan penggelapan aset negara di Kabupaten Mukomuko.

"Terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penggelapan aset negara, secara resmi mantan bupati setempat telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajari Mukomuko Sugeng Riyanta, di Mukomuko, awal pekan lalu.

Dia mengatakan, untuk dua orang masing-masing mantan Ketua DPRD Kabupaten Muko-muko berinisial AP dan pejabat di Sekretariat DPRD berinisal BM sudah ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka. Keduanya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Jumat (4/9).

Sugeng menjelaskan pihaknya menetapkan mantan Bupati Mukomuko sebagai tersangka setelah memperoleh keterangan dari hasil penyidikan dua orang terdakwa dalam kasus penggelapan aset negara berupa mobil dinas Toyota Fortuner untuk Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko dan keterangan di persidangan yang telah berlangsung sejak 4 September 2015.

Kata Sugeng, dari pemeriksaan dan keterangan sidang dua terdakwa tersebut, Kejaksaan Negeri Mukomuko memperoleh alat bukti cukup. Institusinya menemukan lebih dari dua alat bukti yang diyakini menunjukkan fakta hukum keterlibatan IY yang selama dua periode menjabat sebagai bupati setempat dalam tindak pidana korupsi.

Sebagaimana terungkap di persidangan, dalam dakwaan pertama, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko AP dan mantan pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko BM itu bersama-sama dengan saksi IY terlibat dalam penggelapan aset negara. Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Sugeng Riyanta meyakini, peran IY dan kedua terdakwa ini tidak bisa dipisahkan.

Sugeng mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan ekspose kasus ini bulan Agustus 2015. Setelah ekspose itu ditindak-lanjuti, ada cukup bukti untuk menetapkan IY sebagai tersangka. Selanjutnya penetapan IY sebagai tersangka secara resmi dilakukan pada tanggal 1 September 2015.

"Sudah saya tindak-lanjuti penyidikan atas nama IY. Tanggal 1 September 2015 sudah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk penyidikan. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi sejak pekan kemarin dan pekan ini," jelas Sugeng.

Sugeng menambahkan pihaknya telah menyita alat bukti dokumen dan tinggal  mendalami keterlibatan IY. Dia merasa optimis penyidikan tidak akan terlalu lama. Kalau sesuai dengan rencana penyidikan, bulan September 2015 sudah rampung. Semua ini demi asas keadilan dan kemanfaatan hukum bagi dua terdakwa, masyarakat dan kepastian hukum.

Dia memastikan, secepatnya berkas tersangka IY dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu manakala berkas perkara telah rampung. "Kami menyakini tiga orang inilah yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penggelapan aset negara berupa mobil dinas di daerah kabupaten itu. Kalau pun ada orang lain terlibat secara material, tentu ada kapasitas apakah dia melakukan perintah, wewenang atau tidak,” paparnya.

“Kapasitas keduanya memang ada dan terlibat dalam kasus ini, jangan-jangan hanya perintah, karena perintah bupati. Harus kita kaji lebih dalam lagi, biarlah tiga orang ini dulu. Dua terdakwa sudah sidang dan satu tersangka berkasnya segera dilimpahkan," ujarnya.

Lebih lanjut Sugeng menerangkan, ada dua poin utama keterlibatan IY dalam kasus ini, yakni sebagai bupati mengeluarkan keputusan pinjam pakai kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang melarang memberikan pinjam pakai kendaraan dinas kepada pihak yang bukan instansi pemerintah.

Kemudian, jelasnya, tersangka IY menanda-tangani surat penghapusan aset mobil Toyota Fortuner sebelum kendaraan itu dilelang dan pada saat memasuki masa lelang ternyata kendaraan tersebut belum dilelang. "Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp131 juta lebih," ujarnya lagi.

Sugeng mengungkapkan perbuatan tersangka termasuk tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat negara di Kabupaten Mukomuko, yakni dengan cara mengeluarkan kebijakan menghapus aset negara berupa mobil Toyota Fortuner tanpa melalui proses lelang terlebih dulu.

Mobil dinas yang sudah dihapus dari aset daerah itu, lanjut dia, secara tidak sah dikuasai secara sepihak oleh mantan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko. Sementara itu, mantan pejabat pemerintah setempat di Sekretariat DPRD turut membantu penguasaan aset tersebut. "Saat lelang, mobil dinas tidak jadi dilelang, tetapi sudah dihapus dari aset daerah itu," jelasnya.

Sebab itu, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko segera memeriksa IY sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan dan penggelapan aset negara di daerah itu.

"Selama ini dia diperiksa sebagai saksi, kalau sebagai tersangka memang belum. Kami tentu akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka ini," Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta di Mukomuko, Rabu (9/9).

Sugeng mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi yang memperkuat penetapan mantan Bupati Mukomuko sebagai tersangka telah selesai pertengahan pekan lalu. Setelah itu dievaluasi. Kalau masih butuh maka akan dipanggil saksi-saksi lain. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar