Lakukan "Illegal Fishing", 126 Pemilik Kapal Terncam Dikenai Sanksi
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) telah merampungkan analisis dan evaluasi terhadap 126
kapal dari keseluruhan 367 unit kapal yang diduga melakukan tindak illegal fishing. Pemilik kapal-kapal tersebut terancam dikenai sanksi jika terbukti melakukan tindakan illegal fishing.
Menteri
Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, ada sembilan
kriteria analisis tersebut untuk mengukur kepatuhan operasional kapal.
Kriteria tersebut antara lain legalitas kepemilikan kapal, keberadaan
nakhoda hingga pengaktifan transmitter.
“Pelanggaran terhadap
pengaktifan transmitter dikenakan sanksi administasi berupa pembekuan
atau pencabutan SIPI/SIKPI sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” kata Susi, di Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Konsekuensi
hukum lain yaitu pelanggaran terkait kepatuhan perusahaan terhadap
kegiatan operasional usaha perusahaan dikenakan sanksi administrasi
berupa pencabutan SIUP. Pencabutan SIUP ini dikenakan bilamana ditemukan
indikasi adanya tindak pidana antara lain human trafficking, penyelundupan barang –barang secara ilegal, serta pemalsuan dokumen.
Susi
menyampaikan, berdasarkan konsekuensi hukum yang bisa dikenakan
tersebut, maka KKP memberikan empat rekomendasi sanksi. Pertama,
pencabutan SIPI bagi izin yang masih berlaku terhadap delapan SIPI milik
enam pemilik kapal.
Kedua, pembekuan SIPI bagi izin yang masih
berlaku terhadap 14 SIPI milik 11 pemilik kapal. Ketiga, mengirimkan
Surat Pemberitahuan Pembekuan Izin kepada enam SIPI milik enam pemilik
kapal.
Keempat, memberikan peringatan tertulis kepada 35 SIPI
milik 11 pemilik kapal. Kelima, tidak memperpanjang izin, dan tidak
menerima pengajuan izin baru dari 171 SIPI milik 58 pemilik kapal.
“Memberikan
kesempatan pada perusahaan perikanan, mereka dapat mengajukan izin baru
sepanjang sesuai dengan kebijakan MKP, ini untuk izin yang sudah habis
masa berlakunya. Total ada 95 SIPI, mili 38 pemilik kapal,” pungkas
Susi. (KOMPAS.com)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, ada sembilan kriteria analisis tersebut untuk mengukur kepatuhan operasional kapal. Kriteria tersebut antara lain legalitas kepemilikan kapal, keberadaan nakhoda hingga pengaktifan transmitter.
“Pelanggaran terhadap pengaktifan transmitter dikenakan sanksi administasi berupa pembekuan atau pencabutan SIPI/SIKPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Susi, di Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Konsekuensi hukum lain yaitu pelanggaran terkait kepatuhan perusahaan terhadap kegiatan operasional usaha perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP. Pencabutan SIUP ini dikenakan bilamana ditemukan indikasi adanya tindak pidana antara lain human trafficking, penyelundupan barang –barang secara ilegal, serta pemalsuan dokumen.
Susi menyampaikan, berdasarkan konsekuensi hukum yang bisa dikenakan tersebut, maka KKP memberikan empat rekomendasi sanksi. Pertama, pencabutan SIPI bagi izin yang masih berlaku terhadap delapan SIPI milik enam pemilik kapal.
Kedua, pembekuan SIPI bagi izin yang masih berlaku terhadap 14 SIPI milik 11 pemilik kapal. Ketiga, mengirimkan Surat Pemberitahuan Pembekuan Izin kepada enam SIPI milik enam pemilik kapal.
Keempat, memberikan peringatan tertulis kepada 35 SIPI milik 11 pemilik kapal. Kelima, tidak memperpanjang izin, dan tidak menerima pengajuan izin baru dari 171 SIPI milik 58 pemilik kapal.
“Memberikan kesempatan pada perusahaan perikanan, mereka dapat mengajukan izin baru sepanjang sesuai dengan kebijakan MKP, ini untuk izin yang sudah habis masa berlakunya. Total ada 95 SIPI, mili 38 pemilik kapal,” pungkas Susi. (KOMPAS.com)