Sebelum peraturan pelarangan ekspor berlaku, keuntungan dari penjualan rotan kecil dibebankan bea keluar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat aksi penyelundupan rotan meningkat tiap tahunnya. Ini dipicu pemberlakuan aturan pelarangan ekspor rotan mentah oleh pemerintah.
Hal itu terlihat dari data pada 2012, Bea dan Cukai mencatat angka penyelundupan rotan mencapai 30 kontainer dengan potensi kerugian negara Rp 8,1 miliar.
Di tahun 2013, jumlah itu meningkat 40 kontainer dengan potensi total kerugian negara mencapai Rp 10,8 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Susila Barata menilai, kenaikan jumlah penyelundupan imbas dari ketentuan larangan ekspor.
Di tahun 2013, jumlah itu meningkat 40 kontainer dengan potensi total kerugian negara mencapai Rp 10,8 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Susila Barata menilai, kenaikan jumlah penyelundupan imbas dari ketentuan larangan ekspor.
Dia menerangkan, sebelum peraturan pelarangan ekspor berlaku, keuntungan dari penjualan rotan kecil hanya dibebankan bea keluar.
Namun, sejak diberlakukan pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 M-Dag/PER/11/2011 tentang ketentuan ekspor rotan dan produk rotan, eksportir nakal pun nekat menjual barang keluar karena keuntungannya lebih besar.
"Sehingga keinginan orang mengeluarkan tidak resmi semakin besar, dulu boleh dengan bea keluar. Dengan tanda ditutup, keuntungannya besar," kata dia, di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Sementara, untuk menindaklanjuti tingginya tingkat eksportir rotan pihaknya akan melakukan pelatihan program intelijen khusus.
"Kita sudah rapat internal akan berikan program analisis intelijen, kita tidak bisa menyampaikan. Petugas akan diberikan pengetahuan mengenai tren, semua punya pola. Baik orang, barang, angkutnya," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mencabut izin ekspor perusahaan eksportir jika terbukti bersalah.
"Kalau perusahaan itu sidang, perusahaan itu dibekukan. Kalau sudah ada keputusan, kita cabutin ekspornya," tukas dia. (Dny/Nrm)
Namun, sejak diberlakukan pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 M-Dag/PER/11/2011 tentang ketentuan ekspor rotan dan produk rotan, eksportir nakal pun nekat menjual barang keluar karena keuntungannya lebih besar.
"Sehingga keinginan orang mengeluarkan tidak resmi semakin besar, dulu boleh dengan bea keluar. Dengan tanda ditutup, keuntungannya besar," kata dia, di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Sementara, untuk menindaklanjuti tingginya tingkat eksportir rotan pihaknya akan melakukan pelatihan program intelijen khusus.
"Kita sudah rapat internal akan berikan program analisis intelijen, kita tidak bisa menyampaikan. Petugas akan diberikan pengetahuan mengenai tren, semua punya pola. Baik orang, barang, angkutnya," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mencabut izin ekspor perusahaan eksportir jika terbukti bersalah.
"Kalau perusahaan itu sidang, perusahaan itu dibekukan. Kalau sudah ada keputusan, kita cabutin ekspornya," tukas dia. (Dny/Nrm)
(dari bisnis.liputan6.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar