ad

Sabtu, 31 Mei 2014

Bongkar Kematian Direktur Palsu hingga Kasus Klaim 2 Jari Putus

* Warsito Sanyoto, Spesialis Tangani Kejahatan Asuransi
 




Perusahaan asuransi sangat akrab dengan nama Warsito Sanyoto. Dia adalah insurance investigator ternama, yang berkali-kali menggagalkan klaim asuransi bernilai ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah. Tentu saja yang digagalkan ini adalah kasus rekayasa ala mafia, yang dirancang begitu baik. Meski dibayar mahal, risiko maut kerap menghampiri.
 

 
RUMAH Warsito Sanyoto di kawasan Taman Radio Dalam, Jakarta, memang terkesan mewah. Rumah bergaya Italia tersebut dipenuhi beragam perabot khas Negeri Pizza. Meski begitu, pria asli Solo, Jawa Tengah, itu tetap tidak bisa melupakan tanah kelahirannya. Dia memberikan sentuhan Jawa dalam dekorasi. Misalnya, ada ukiran Jepara dan Kudus yang menghiasi rumah pengacara 69 tahun tersebut.

"Saya memang suka dengan apapun yang bergaya Italia, tapi saya juga selalu menyelipkan beberapa dekorasi Jawa," ujar Warsito saat ditemui media ini, belum lama ini.

Yang juga menarik, hampir di setiap sudut rumahnya terdapat patung macan. Warna merah dan emas mendominasi cat ruangan-ruangannya. Menurut pria kelahiran 9 Desember itu, warna merah-emas serta keberadaan patung macan itu mencerminkan karakter dan kepribadiannya.

"Merah kan berani. Kalau macan, garang. Keduanya mewakili karakter saya," katanya lantas terbahak.

Selain pengacara, Warsito adalah insurance investigator atau insurance advisor. Profesi itu tergolong langka di Indonesia. Sebagai insurance investigator, dia secara khusus menangani kasus-kasus kejahatan asuransi. Biasanya dia disewa perusahaan-perusahaan asuransi untuk menyelidiki ada tidaknya rekayasa dalam klaim yang diajukan klien.

"Tugas saya menyelidiki kejadian-kejadian yang dituntut oleh klien atau tertanggung, apakah kejadian itu murni kecelakaan atau hasil rekayasa. Kalau saya merekomendasikan murni kecelakaan, perusahaan asuransi wajib membayar klaim. Tapi, kalau saya bilang itu rekayasa, perusahaan tidak perlu membayar tertanggung," urainya.

Warsito yang sudah bertahun-tahun menggeluti profesi insurance investigator itu mengatakan, modus kejahatan asuransi di Indonesia cukup beragam. Bahkan, modusnya sudah menjadi kejahatan yang terorganisasi.

"Sampai ada sindikat kejahatan asuransi di Indonesia. Mereka ahli dalam merekayasa klaim asuransi," ungkap Warsito.

Sindikat tersebut biasanya piawai memetakan berbagai modus rekayasa klaim. Mereka terorganisasi dengan baik. Ada yang bertugas memalsukan surat dokter, ada yang mencari korban, dan ada pula penyandang dana untuk membayar polis asuransinya. Itu sudah terencana secara rapi.

"Mereka orang-orang yang terbiasa melakukan hal ini," lanjutnya.

Warsito memaparkan, modus kejahatan asuransi biasanya menyasar nilai klaim yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Karena itu, banyak pihak yang rela merekayasa kasus untuk mendapatkan klaim dengan jumlah sangat besar itu. Bahkan, mereka tidak segan menghabisi nyawa orang lain agar bisa mencairkan klaim asuransinya.

Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mencontohkan kasus kematian palsu yang pernah ditanganinya. Di Bagan Siapiapi, Riau, seseorang sebut saja “Tukijo" mendadak diasuransikan jiwanya oleh sebuah perusahaan X. Padahal, Tukijo yang termasuk miskin itu tidak tahu apa-apa. Dia digambarkan sebagai direktur perusahaan X tersebut. Karena itu, nilai premi asuransinya besar.

Selama tiga-empat bulan hidup Tukijo ditanggung penuh oleh perusahaan. Bahkan, dia dibuatkan rekening tersendiri untuk menghadapi segala kemungkinan bila meninggal nanti. Skenario berikutnya, sindikat itu menghabisi Tukijo.

Biar terkesan kematiannya wajar, Tukijo seolah-olah terjatuh dari kereta yang ditumpanginya. Padahal, yang sebenarnya, dia dibunuh dengan cara didorong dari dalam gerbong oleh anggota sindikat itu. Dari situ pihak asuransi mau tidak mau membayar klaim asuransi atas nama Tukijo. Uang klaim itu akan dinikmati direktur asli perusahaan tersebut.

"Tapi, keburu terbongkar. Saya melihat ada yang janggal dalam kasus itu; direktur kok naik kereta. Setelah kami telusuri, akhirnya terungkap bahwa Tukijo bukan direktur perusahaan X. Dia orang miskin yang dibayar untuk menyamar menjadi direktur," cerita Warsito.

Menurut pria penghobi jetski ini, sangat banyak kasus serupa terjadi di Indonesia. Misalnya, seorang pengangguran diasuransikan oleh pemilik perusahaan penyewaan komputer. Lagi-lagi dia difigurkan sebagai direktur. Untuk meyakinkan, dia didandani perlente mirip bos. Dia juga disewakan rumah mewah di kawasan Kalideres.

"Jadi, memang semuanya sudah disiapkan dengan terencana dan rapi," katanya.

Suatu hari "direktur" itu dibawa ke rumah sakit. Dua jarinya putus karena terpotong pisau daging. Atas kejadian itu, dia menuntut perusahaan asuransi membayar klaimnya. Nilai klaim yang diajukan sekitar Rp 600 juta.

Namun, sebelum membayar klaim, perusahaan asuransi menyewa jasa Warsito. Detektif kejahatan asuransi itu pun mencium adanya kejanggalan dalam kasus tersebut. Dia lantas melakukan reka ulang dengan menggunakan sarung tangan disposable (sekali buang). Sarung tangan tersebut diisi kapas sehingga mirip tangan yang sesungguhnya.

"Setelah saya uji coba sampai 55 kali, terbongkarlah rekayasa itu. Semestinya yang terpotong tidak hanya dua jari, tapi tiga jari sekaligus. Dan, terbukti bahwa itu sengaja dipotong. Untuk menahan sakit, direktur abal-abal itu dibius dahulu oleh algojonya. Bahkan, semula, kelima jarinya mau dipotong, tapi ternyata si direktur sudah tak kuat menahan sakit. Akhirnya hanya dua jari yang dipotong," paparnya.

Di samping pemalsuan kematian atau kecacatan, lanjut Warsito, perusahaan-perusahaan besar juga kerap melakukan penipuan klaim asuransi dengan modus kebakaran pabrik atau penenggelaman kapal kargo. Dia mencontohkan kasus tenggelamnya kapal di wilayah perairan Jakarta. Kapal beserta isinya itu telah diasuransikan.

Menurut keterangan pemilik kargo, kapal itu berisi barang-barang berharga. Ada pula banyak unit sepeda motor. Namun, saat kapal di-refloating (diapungkan), muatannya ternyata tidak sesuai dengan yang dilaporkan perusahaan.

"Isinya cuma karpet-karpet bekas yang digulung-gulung. Ada juga ban-ban bekas yang dimasukkan ke dalam peti," urainya.

Untuk menelusuri unsur kesengajaan dalam penenggelaman kapal, Warsito mengamati sekitar wilayah tenggelamnya kapal terlebih dahulu. Dalam penyelidikan itu dia didukung sejumlah peralatan canggih. Misalnya, kacamata kamera pengintai dan alat dengar jarak jauh. Bahkan, dia harus membayar orang untuk menyelidiki di lapangan. “Detektif-detektif” inilah yang kemudian memasok informasi-informasi penting bagi Warsito untuk membongkar kasus.

"Akhirnya ketahuan yang menenggelamkan kapal itu ternyata orang-orang yang pekerjaannya memang seperti itu (sindikat kejahatan asuransi)," paparnya.

Ada juga kasus pembakaran pabrik yang direkayasa. Pria yang sebelumnya jadi caleg DPR dari Partai Gerindra itu mengisahkan, ada sebuah pabrik tripleks yang terbakar. Menurut pihak perusahaan, bahan baku tripleks terbakar habis. Namun, pihak asuransi tidak langsung percaya. Mereka lalu menyewa Warsito.

Langkah pertama, Warsito memeriksa pembukuan perusahaan tersebut untuk mengetahui apakah mereka membeli bahan baku sejumlah yang dilaporkan. Selanjutnya, dia mengecek berat abu dari bahan baku yang terbakar. Menurut dia, ada perhitungan tertentu antara berat abu yang ditimbang dan jumlah bahan baku yang terbakar.

"Kalau berat abunya 100 kilogram, sementara perusahaan mengklaim bahan baku tripleks yang terbakar mencapai 8.000 ton, itu sudah kelihatan bohongnya. Benar, setelah kami telusuri, ternyata yang dibakar bahan baku bekas dan tidak terpakai," katanya.

Bagi Warsito, menangani kasus kejahatan asuransi cukup mengasyikkan. Sudah tidak terhitung banyaknya kasus kejahatan asuransi yang dia tangani. Padahal, untuk mengungkap sebuah kasus dibutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Paling cepat sebulan, tapi ada juga yang sampai enam bulan. Kalau lama, itu karena kasusnya ruwet dan melibatkan mafia," ujarnya.

Di samping waktunya yang lama, pekerjaan Warsito mengancam jiwa. Dia dan keluarga mengaku sudah kenyang menerima ancaman dari pihak yang tengah diselidiki. Bentuknya melalui telepon, surat kaleng, sampai bingkisan berisi tikus mati yang dikirimkan ke kediaman Warsito. Karena itu, semua anaknya memiliki pengawal pribadi.

Awal mula Warsito tertarik dengan seluk-beluk kejahatan asuransi adalah ketika bekerja di bidang asuransi. Setelah meraih gelar sarjana muda jurusan hukum di Universitas Airlangga pada 1969, dia bekerja di sebuah perusahaan asuransi.

Bahkan, Warsito sempat menjadi kepala cabang di Jember. Sembari bekerja, dia meneruskan sekolah hingga jenjang S-1 di Universitas Negeri Jember. Pada 1975 dia memutuskan pindah ke Jakarta. Dia bekerja di Bank Bumidaya dan ditempatkan di bagian asuransi. Dalam waktu yang sama, dia melanjutkan studi S-2 di Fakultas Hukum UGM. Tidak lama kemudian, Warsito memutuskan keluar dari bank itu untuk mendalami bidang hukum, khususnya terkait kejahatan asuransi.

"Kalau saya pilih hukum pidana atau perdata, sudah banyak. Karena itu, saya pilih yang langka, hukum asuransi. Sampai sekarang masih jarang yang menekuni bidang ini karena memang rumit dan risikonya tinggi," tandas Warsito. (www.jpnn.com)
 
 

IPB Buka Program Studi Kejahatan Keuangan

IPB Buka Program Studi Kejahatan Keuangan
Gedung Rektorat Kampus Institut Pertanian Bogor Jalan Raya Darmaga, Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Subekti

Program Pasca Sarjana Departemen Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) membuka dan meluncurkan program baru yakni Magister Joint Degree 'Financial Crime' atau Kejahatan Keuangan.

"Dalam pembukaan program Pascana studi baru ini, IPB bekerjasama dengan Marceile University France, Pasalnya program ini fokus disiplin ilmunya menyangkut pada kejahatan yang terorganisasi, seperti pencucian uang, korupsi," kata Director InterCAFE IPB Nunung Nuryartono Ph.D usai peluncuran program Magister Joint Degree di Bogor, di IPB International Conventions Center (IICC), Jumat 30 Mei 2014.

Dalam peluncuran program baru studi ini, IPB juga menggelar diskusi pengembangan dan pengawasan lembaga keuangan mikro yang digelar International Center For Applied Finance and Economics (InterCAFE) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat IPB bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), "Ini sebagai salah satu rangkaian dalam peluncuran program studi baru ini," kata dia.

Menurut dia, IPB merupakan salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki peran penting dalam pemberantasan kejahatan keuangan. "Kalau kita bicara sektor pertanian atau Sumber Daya Alam (SDA) saja, seperti illegal logging, kemudian illegal fishing. Yang ini dilakukan oleh siapa saja, bisa jadi satu organisasi," kata dia.

Namun, ungkap dia, dari hasil kejahatan itu digunakan untuk membiayai aktivitas yang legal. Ini perlu penanganan khusus. Untuk itu program Magister Joint Degree 'Kejahatan Keuangan' selain dengan Marceile University dan OJK, kedepannya akan bekerjasama dengan pihak lain. "Setelah berjalan, IPB akan menjalin kerjasama dengan instansi-instansi terkait financial crime. Seperti dengan OJK yang memiliki fungsi pengawasan baik keuangan maupun non keuangan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani mengaku pihaknya sangat mendukung sekali dengan keberadaan jurusan Kejahatan Keuangan di IPB ini. "Kami OJK sangat mendukung dengan keberadaan jurusan financial crime di IPB ini, sebetulnya dalam UU, investigasi itu wilayahnya polisi, tapi bisa memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," katanya. (www.tempo.co)

Jumat, 30 Mei 2014

Penipuan Berkedok Hadiah Mengintai di Jembatan Penyeberangan

KOMPAS.com/Indra Akuntono ilustrasi jembatan penyeberangan

Seorang warga Kayuringin, Bekasi, nyaris menjadi korban penipuan dengan modus hadiah jam tangan di sebuah jembatan penyeberangan antara dua mal di Jalan Ahmad Yani, Bekasi.

Perempuan bernama Riri (25) itu didesak hingga dalam posisi terpaksa membeli jam tangan yang disodorkan penipu.

"Saat itu saya hanya menyeberang menggunakan jembatan penyeberangan. Ketika tepat di tengah-tengah jembatan, dua orang pria menghadang saya dan mencegah saya agar tidak bisa lewat," ujar Riri di lokasi kejadian pada Kamis, (29/05/2014) malam.

Riri menuturkan, kedua pria tersebut langsung menyodorkan sebuah jam tangan berwarna merah muda kepadanya. Mereka mengatakan jam tangan tersebut diberikan untuk Riri dan meminta Riri untuk berhenti sejenak.

Riri yang bingung dengan dua pria dihadapannya pun langsung berhenti mengikuti anjuran pria tersebut. Kedua pria tersebut langsung menyodorkan semacam kertas formulir berisi data nama dan tanda tangan.

"Boleh minta nama, alamat, dan tanda tangannya, Mbak, untuk data," ujar Riri yang menirukan ucapan pria tersebut.

Riri pun membubuhkan data dirinya secara asal. Riri mengatakan dirinya saat itu juga sedang terburu-buru. Setelah mendapat data, kedua pria tersebut pun belum mengizinkan Riri lewat. Pria itu malah menjelaskan kepada Riri tentang syarat apabila ingin membawa jam tangan tersebut pulang.

Riri mengatakan, pria tersebut menjelaskan bahwa jam tersebut adalah jam tangan impor. Riri kemudian diberi semacam pertanyaan kuis tentang asal negara jam tersebut. Riri diberi dua pilihan negara yaitu Swiss atau Jerman.

Awalnya Riri enggan menjawab. Tapi karena dipaksa, Riri menjawab secara asal. Dia menjawab jam tersebut berasal dari Swiss. Layaknya host acara kuis sebuah televisi, pria tersebut pun lantas memberi selamat kepada Riri karena jawabannya benar.

Riri yang semakin bingung dengan kondisi tersebut berniat untuk pergi. Namun, tidak diizinkan. Kemudian, kedua pria tersebut pun melanjutkan modus penipuan mereka.

"Setelah itu mereka langsung bilang ke saya harga asli dari jam tangan itu. Harganya sekitar Rp 200.000. Dan akan ada pamerannya juga di Senayan. Saya iyakan saja. Saat itu masih belum sadar arah tujuan mereka kemana. Lalu, mereka bilang. Karena saya benar menjawab pertanyaan tadi, saya bisa bawa pulang jam itu dengan harga Rp 30.000 saja. Saya kaget dong," ujar Riri emosi.

Kaget karena tiba-tiba disuruh membayar, Riri pun menolak. Namun, kedua pria tersebut mengatakan kepada Riri bahwa dirinya tidak bisa tidak membeli jam itu. Namanya sudah terdaftar dalam formulir dan Riri diwajibkan untuk membayar.

Merasa dicurangi, Riri pun menolak mentah-mentah aturan tersebut. Sempat terjadi adu argumen dengan nada tinggi antara keduanya. Riri yang kehilangan kesabaran akhirnya meletakan jam tangan tersebut begitu saja di bawah lantai jembatan penyeberangan.

Sedikit memaksa, Riri pun menerobos kedua pria yang sejak tadi menghalanginya dan pergi meninggalkan mereka. Kedua pria tersebut pun marah dan mengumpat Riri dengan kasar dari belakang.

"Mereka malah berbicara kasar pada saya saat saya tinggalkan. Saya kesal. Mereka buang-buang waktu saya," ujarnya.

Menurut Riri, ini adalah salah satu modus penipuan. Kedoknya adalah dengan memaksa korban untuk membeli sejumlah produk. Menurut Riri, perempuan-perempuan muda seperti dirinya biasanya menjadi sasaran penipu semacam ini.

Riri mengira hal ini karena perempuan jarang sekali bisa melawan jika terjebak dalam situasi seperti itu. "Saran saya, kalau ada yang seperti itu, langsung tinggalkan saja. Lapor polisi kalau perlu," ujarnya. (megapolitan.kompas.com)


Korupsi, Bekas Lurah Ceger Divonis 1,5 Tahun

Korupsi, Bekas Lurah Ceger Divonis 1,5 Tahun
Dok. TEMPO

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan mantan Bendahara Kelurahan Ceger, Zaitul Akmam, dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan total nilai Rp 459 juta.

"Sudah divonis kemarin keduannya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 Mei 2014.

Dalam sidang, Rabu, 28 Mei 2014, Ketua Majelis Hakim Afiantara menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara 2,5 tahun. "Jaksa menuntut 2,5 tahun, tapi hakim memutuskan 1,5 tahun. Jadi, kami masih pikir-pikir untuk banding," ujar Asep.

Fanda dan Zaitul melakukan tindakan korupsi senilai Rp 459 juta dari total anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2012 di Kelurahan Ceger sebesar Rp 2,3 miliar. Modus keduanya yakni memanipulasi tujuh kegiatan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, atau kegiatan tersebut diselenggarakan sendiri. Namun, mereka mencantumkan nama Event Organizer (EO) yang disebut menerima dana sebagai penyelenggara kegiatan.

Tujuh kegiatan yang diselewengkan antara lain, Gerakan Sayang Ibu dengan anggaran Rp 20.165.000; Pemahaman Kebangsaan Rp 74.000.000; SDM Kemasyarakatan Rp 110. 802.720; Penyuluhan Kesehatan Rp 53.000.000; Wawasan Bagi Aparatur Kelurahan Rp 78.175. 900; Kewirausahaan Bagi Ekonomi Lemah Rp 48.554.000; Pengadaan Bahan Baku Bangunan Kegiatan Kerja Bakti Minggu Pagi Rp 70.000.000. (www.tempo.co)

Pemilihan Ketua RT



Saban kali masa jabatan ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan tempat tinggal berakhir, kami saling dorong siapa yang mau dicalonkan sebagai ketua RT periode berikutnya. Nyaris tak ada warga yang bersedia, apalagi proaktif, mencalonkan diri di laga berdurasi tiga tahunan itu.

Sampai kemudian muncul semacam ‘konsensus’ penggiliran warga yang maju ke pencalonan. Ilustrasi sederhananya, di tempat tinggal kami terdapat empat blok rumah, maka periode 2005-2008 jatah warga Blok A, lalu periode 2008-2011 giliran warga Blok B, 2011-2014 warga Blok C yang kebagian kursi ketua RT, dan seterusnya. Kendati sekarang ada insentif sebesar Rp300 ribu per bulan, tetap saja tak ada warga yang bersedia dicalonkan dan mencalonkan diri. Sampai-sampai warga mau mengangkat dan memperpanjang masa bakti Pak RT yang sekarang. Hanya sebuah pengabdian saja bagi siapa yang bersedia duduk di kursi Ketua RT. Begitu yang menancap kuat di benak warga.

Bila di perumahan kami di pinggiran Kota Bekasi, warga enggan maju ke arena pemilihan ketua RT, maka tidak demikian dengan warga kampung di sebelah perumahan tempat kami tinggal. Ketika pemilihan dihelat beberapa waktu lalu, kampung itu sempat dipenuhi spanduk calon-calon ketua RT. Terlihat ada empat calon yang maju dalam pesta demokrasi tingkat komunitas masyarakat paling dasar itu. Ada calon incumbent yang telah 20 tahun menjabat, ada seorang kepala keamanan cluster yang mengusung modal sekitar Rp20 juta, ada seorang pengojek yang mengaku cuma ingin meramaikan, dan seorang calon lagi yang juga sekadar memecah suara agar tidak mengumpul di calon petahana. Benar-benar marak.

Tibalah hari H pencoblosan. Warga kampung pun ramai-ramai menuju tempat pemungutan suara yang didirikan di taman kuburan wakaf. Setelah dilakukan penghitungan, kemenangan berpihak ke calon seorang kepala keamanan cluster yang telah susah-payah mengeluarkan ongkos politik. Warga merasa lega, ketua RT yang telah 20 tahun memimpin mereka berhasil dilengserkan.

Mengapa warga lega? Kabar burung yang beredar, ketua RT incumbent sudah terlalu lama duduk di kursi nyaman dan menikmati tip-tip warga yang ada urusan dengan surat pengantar dan tanda tangan ketua RT. Dari kabar burung pula, majunya beberapa orang pengojek mencalonkan diri tidak lain agar calon incumbent tidak mudah melakukan penekanan ke warga. Dan, seorang pemodal berani memberikan ongkos politik agar suara lari calon-calon non-incumbent. Dengan demikian, walau calon incumbent juga mengeluarkan ongkos politik namun kalah besar dibandingkan ongkos politik hasil ‘sinergi’ tiga calon lain. Tampaknya sudah ada adu strategi di sini.

Betul-betul marak pencalonan ketua RT di kampung itu. Rupanya banyak warga kampung ingin menjadi ketua RT. Karena, selain ada insentif Rp300 ribu per bulan tadi, warga yang jadi ketua RT bebas-bebas saja menyorongkan kotak tip setiap kali ada warga yang mengurus surat perpanjangan KTP. Bahkan, tidak jarang mereka meminta fee setiap kali ada transaksi jual-beli tanah di kampung. Tidaklah mengherankan bila kemudian ada seorang kepala keamanan ‘rela’ mengeluarkan Rp20 juta untuk memenangi kursi ketua RT. Dana politik sebesar itu, antara lain, digunakan untuk membayar calon-calon boneka dan membeli suara. Benarkah? Hanya warga kampung itu yang tahu persis. (BN)


       

Kamis, 29 Mei 2014

Sara Tommasi Menang Gugatan Perkosaan







SARA Tommasi, mantan kekasih Mario Balotelli kini bisa tersenyum lega. Pasalnya pengadilan memutuskan memenangkan pengajuan gugatan atas kasus perkosaan yang dilayangkannya.

Pengadilan Salerno, Italia memutuskan Tommasi menang atas gugatan perkosaan yang dilakukan oleh produser film porno, Joseph Matera. Pria itu akhirnya dihukum penjara selama dua tahun dai 10 bulan.

Kasus perkosaan ini diajukan Tommasi pada Desember 2013 lalu. Model 32 tahun itu mengajukan tuntutan terhadap lima orang, yakni manajer Vincenzo Di Federico, aktor porno Fausto Zulli serta Pine Igli Papal, sutradara Max Bellocchio serta Matera. Kelimanya diduga telah melakukan penipuan dan perkosaan terhadap Tommasi.

Matera diduga telah menipu model cantik itu. Awalnya, perempuan yang juga pernah menjalin hubungan dengan Ronaldinho itu mengira hanya akan menjalani pemotretan sebuah kalender. Namun Matera kemudian mencampurkan obat-obatan ke dalam minuman Tommasi. Di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, model kelahiran Umbria itu kemudian dipaksa melakukan syuting film porno.

Seperti diberitakan Rai News, Tommasi berhasil memenangi kasus tersebut. Pengadilan Salerno memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara kepada Matera. Sedangkan hukuman bagi empat tersangka lainnya baru akan dijatuhkan pada 18 Juni mendatang.

“Kami puas dengan keputusan pengadilan. Dengan adanya keputusan ini, semua orang bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar pengacara Tommasi, Xavier Bell. (kaltimpost.co.id)

Ratusan Bocah di Inggris Jadi Tersangka Perkosaan

Paling muda adalah dua bocah berusia lima tahun.


Ilustrasi
Ilustrasi (VIVAnews/Joseph Angkasa)
Kekerasan seksual atau perkosaan oleh bocah di bawah usia 10 tahun di Inggris kian marak. Bahkan beberapa di antara tersangka masih berumur lima tahun, memperkosa teman sebayanya.

Diberitakan Daily Mail yang mendapatkan data polisi menggunakan Undang-undang Kebebasan Informasi, akhir pekan lalu, 16 dari 43 kepolisian di Inggris dan Wales mencatat banyaknya kekerasan seksual oleh bocah di bawah usia 10 tahun antara 2011 dan 2013. Tercatat, total ada 235 bocah yang dijadikan tersangka perkosaan.

Angka tertinggi tercatat di Lembah Thames, yang mencakup Buckinghamshire, Oxfordshire, dan Berkshire. Polisi mencatat, ada 28 tuduhan perkosaan dan 76 kekerasan seksual lainnya dilakukan bocah di bawah 10 tahun di wilayah ini. Jumlah ini tercatat dalam rentang lima tahun, antara 2009 hingga 2013.

Tahun lalu, dua bocah berusia lima tahun dijadikan tersangka kasus perkosaan. Namun kasus ini tidak ditangani layaknya peristiwa kriminal karena kedua pelaku dianggap masih terlalu muda. Polisi beranggapan, pelaku masih belum bisa membedakan mana yang baik dan buruk.

Tahun 2009, seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun dijadikan tersangka perkosaan. Tahun 2013, bocah perempuan berusia sama juga jadi tersangka kasus yang serupa. Berdasarkan perubahan undang-undang Inggris 10 tahun lalu, perkosaan bisa dilakukan oleh wanita atau pria, termasuk penetrasi jari atau objek lainnya terhadap seseorang dengan pemaksaan.

Anak berusia sembilan tahun ke bawah tidak bisa diadili di Inggris dan Wales karena masih di bawah umur. Namun walaupun tidak diadili, polisi masih bisa menyelidikinya dan memasukkan namanya dalam catatan kriminal. Polisi akan bekerja sama dengan orangtua dan guru untuk memberikan pengarahan dan masukan pada tersangka.

Jim Gamble, ahli perlindungan anak mengaku tidak kaget dengen banyaknya kasus perkosaan oleh anak. Dia mengatakan, anak-anak menjadi "liar" karena melihat materi-materi dewasa atau bahkan pornografi di internet, TV, dan ponsel pintar.

Salah satu cara membendungnya, kata dia, orangtua harus memberikan pendidikan seks pada anak sejak dini. "Beberapa orang tidak ingin anak mereka mendengar soal seks, tapi ini dibutuhkan dalam pendidikan awal anak," kata Gamble. (dunia.news.viva.co.id)

Rabu, 28 Mei 2014

Ibu-ibu Sosialita Surabaya Jadi Korban Penipuan Arisan Tas Mewah

Ibu-ibu Sosialita Surabaya Jadi Korban Penipuan Arisan Tas Mewah
Surya/Haorrahman
Tersangka Linggawati Gotawa

Aksi penipuan berkedok arisan kini menimpa ibu-ibu sosialita.

Bagi kaum sosialita, penampilan adalah hal yang utama tertama tas bermerk Internasional.

Linggawati Gotawa (49), warga Vila Tama Telaga, Lidah Kulon Surabaya mampu menipu rekan-rekan sosilitanya hingga miliaran rupiah.

Kini Lingga harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui arisan ibu-ibu sosialita di kawasan perumahan elit kawasan Surabaya barat, tersangka berhasil memperdaya teman-temannya.

Dengan dalih bisa mendatangkan tas merek, yang harganya mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah dari Singapura.

Beberapa tas yang dijanjikan seperti Chanel Red Caviar, Hermes, dan tas merek terkenal lainnya.

Bahkan untuk memiliki tas tersebut harus memiliki lisensi kepemilikan.

Harga tas Channel asli berkisar USD 5,000, atau berkisar Rp 61 juta. Namun oleh tersangka tas hanya dibandrol Rp 50 juta.

Bahkan tas merek Hermes orisinal mencapai kisaran Rp 1 hingga 17 miliar.

"Melalui arisan, tersangka menawarkan tas. Karena dia akan berangkat ke Singapura. Tersangka menawarkan tas tersebut dengan harga lebih murah," kata Kanit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi, Selasa (27/5/2014).

Tertarik dengan penawaran tersangka, ibu-ibu di arisan tersebut ramai-ramai memesan tas.

Tersangka lalu menjanjikan bisa mendatangkan tas-tas tersebut dua minggu kemudian.

"Tersangka memang ke Singapura, namun tas yang dijanjikan tak kunjung didapatkan oleh korban, ternyata uangnya dipakais endiri oleh tersangka," kata Agung.

Para korbannnya pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. (www.tribunnews.com)

Kewalahan Tagih Kredit, Bank NTT Minta Bantuan Jaksa


Lambang Kejaksaan Kewalahan Tagih Kredit, Bank NTT Minta Bantuan Jaksa  

Upaya Bank NTT, cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, NTT,dalam menagih sejumlah debitur yang selalu berujung nihil di wilayah tersebut , membuat pihak Bank NTT cabang Kefamenanu mengambil langkah lain dalam melakukan penagihan terhadap para debitur nakal tersebut. Tak tanggung-tanggung mereka meminta bantuan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengawal proses penagihan selanjutnya.
Aksi tidak terpuji ratusan debitur ini diungkapkan langsung Pimpinan Bank NTT, Cabang Kefamenanu, Yunus F. Tuwan.
Kepada deliknews.com, Yunus mengatakan pihaknya terpaksa melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu karena kesulitan menagih sejumlah debitur nakal yang hingga saat tidak ada inisiatif untuk mengembalikan kredit usaha yang sudah direalisasikan pihaknya.
“Kita sudah berusaha semaksimal mungkin mendatangi para debitur tapi, hasilnya selalu nihil. Karena itu kita meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, untuk melakukan pendampingan hukum sehingga bisa dilakukan penagihan terhadap para debitur yang nakal,”ujarnya kesal sembari menjelaskan uapaya pengembalian kredit usaha itu macet lantaran pelaku peminjam salah memanfaatkan bantuan kredit usaha tersebut sehingga selalu menghindar saat ditagih petugas.
Menurut Yunus, sesuai data yang ada pada pihaknya sedikitnya terdapat 347 debitur yang enggan mengembalikan pinjaman kredit mereka hingga saat ini, termasuk debitur yang melakukan pinjaman kredit sejak Bank NTT, Cabang Kefamenanu hadir di wilayah itu, yang hingga saat ini belum melakukan cicilan penyetoran sesuai kesepakatan dalam berita acara peminjaman.
Dirincikan Yunus, total pinjaman yang belum dikembalikan 347 debitur tersebut senilai Rp 5.563.938.000.00, dengan tagihan yang bervariasi, mulai Rp 300 juta hingga  Rp 1 Miliard.
Untuk menuntaskan kredit macet para debitur tersebut, maka Bank NTT Cabang Kefamenanu, memberikan kuasa  sepenuhnya kepada Kejari Kefamenanu, untuk melakukan pendampingan terhadap masalah kredit usaha macet.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kefamenanu, Dedi Try Haryadi yang dikonfirmasi terpisah di ruang kerjanya mengatakan, menyambut baik langkah pihak perbankan untuk menyelamatkan uang negara.
Menurutnya, Kejaksaan bertindak sebagai jaksa selaku pengacara negara atas surat kuasa bertindak khusus atas nama negara dan pemerintah, memberikan bantuan hukum pada pihak Bank NTT karena ada permasalahan kredit macet.
“Terhitung sekarang kita adakan pendampingan hukum untuk bank NTT. Kita memberikan pendampingan untuk mengembalikan uang negara,”pungkasnya. (www.deliknews.com)

Malaysia Janji Gempur Habis Perjudian

 Kementerian Dalam Negeri Malaysia akan menggempur habis aktivitas judi di negara ini tanpa pandang bulu, dan tidak akan memberi peluang kepada para pelaku, kata Wakil Menteri Dalam Negeri Datuk Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar.
“Saya pun tidak faham kenapa ada masyarakat kita yang masih mempunyai kecenderungan untuk menjadi kaya dalam tempo singkat karena semua orang tahu bahwa judi bukan hanya merugikan diri sendiri namun juga negara,” katanya seperti dikutip sebuah media terbitan Kuala Lumpur, Selasa [27/05].
Sebelumnya dilaporkan sebanyak 7,9 miliar ringgit uang dibelanjakan untuk kegiatan judi di seluruh Malaysia. Dr Wan Junaidi mengatakan kegilaan masyarakat untuk berjudi terdorong oleh tawaran mendapat keuntungan dalam tempo singkat.
“Persoalannya adalah kenapa judi masih terjadi sedangkan peraturan sudah ketat dan penegakan hukum sudah berjalan. Kita akan membuat kajian mengenainya dan beberapa perkara lain yang bersangkutan selain meneruskan penyelidikan dan tindakan proaktif untuk memberantas kegiatan itu hingga akarnya,” katanya.
Akibat ketagihan bermain judi, beberapa penjudi mengaku hidupnya berantakan dan terlilit hutang.Seorang warga yang dikenali sebagai Hamden, seorang penyelia perusahaan kontraktor, mengaku ketagihan bermain judi internet sehingga kehabisan uang dan tidak mampu membeli beras serta keperluan dapur. Dua anaknya yang berumur 10 dan delapan tahun kelaparan di rumah sehingga istrinya terpaksa minta bantuan keluarga untuk membeli keperluan dapur.
Judi bola
Sementara itu, menjelang digelarnya Piala Dunia Sepakbola 2014 di Brazil, rentenir semakin agresif menawarkan pinjaman bagi penggemar judi bola. Mereka menyasar penjudi berusia 30 hingga 50 tahun, bahkan pelajar sekolah menengah pun juga jadi sasaran para rentenir itu.
Kepala Biro Aduan Partai Gerakan, Wilson Lau Hoi Keong mengatakan jumlah peminjam akan meningkat hingga 50 persen dibanding hari-hari biasa setiap kali Piala Dunia berlangsung.
Wilson mengatakan, pada 2010 sebanyak delapan kasus dilaporkan gagal bayar hutang untuk judi sebanyak 2 juta ringgit dengan 15 ribu ringgit pinjaman dilakukan oleh pelajar.
Pinjaman yang diberikan kepada pelajar berkisar antara 200 hingga 1.000 ringgit, sedangkan pinjaman kepada individu lain maksimal sebanyak 1 juta ringgit dimana peminjam bahkan sanggup menjadikan rumah sebagai agunan demi mendapatkan uang untuk berjudi, kata Wilson. (beritasore.com)

Selasa, 27 Mei 2014

45 Calon Jemaah Umrah Jember Laporkan Dugaan Penipuan Oleh Kepala BNPB



45 Calon Jemaah Umrah Jember Laporkan Dugaan Penipuan Oleh Kepala BNPB
KOMPAS.com/ Ahmad Winarno
Calon jemaah umroh dari berbagai daerah, melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Bestari Lingkarraksa, ke Mapolres Jember, Jawa Timur, Senin (26/5/2014)
 
  Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif dilaporkan oleh 45 orang calon jemaah umrah ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Jember, Jawa Timur, Senin (26/5/2014).


Syamsul dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah yang diselenggarakan PT Bestari Lingkarraksa.

Dalam perusahaan itu, nama Syamsul Maarif tercatat sebagai komisaris utama.

“Dalam struktur PT Bestari Lingkarraksa, nama Syamsul Maarif tercatat sebagai komisaris utama, untuk itu beliau harus bertanggung jawab sebagai orang yang mempunyai perusahaan ini,” terang Mohammad Ghozali, salah satu jemaah.

Ghozali menceritakan, kasus dugaan penipuan itu bermula saat PT Bestari Lingkarraksa mempromosikan perjalanan umrah dengan biaya murah.

“Jadi karyawan perusahaan itu datang langsung ke rumah- rumah penduduk. Karena murah, akhirnya banyak yang tertarik untuk ikut,” katanya.

Pada bulan Agustus tahun 2013 lalu, sebanyak 45 orang calon jemaah dari Kabupaten Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, dan Pasuruan, sudah mulai melunasi biaya perjalanan umrah.

“Biayanya bervariasi, ada yang 19 juta, ada juga yang membayar 23 juta. Dan waktu itu kita dijanjikan akan berangkat pada bulan Maret lalu,” ungkap dia.

Masuk bulan Maret, para calon jemaah bertanya kepada pihak PT Bestari Lingkarraksa soal waktu pemberangkatan.

“Setelah kita tanya, katanya pemberangkatan ditunda bulan April. Namun pada bulan April, pemberangkatan kembali ditunda dengan alasan pemilu, dan dijanjikan akan berangkat pada tanggal 25 Mei 2014 kemarin. Nah, ternyata lagi-lagi kemarin tidak ada kepastian dari pihak PT Bestari Lingkarraksa,” terang Ghozali.

Akhirnya, lanjut Ghozali, semua jemaah sepakat melaporkan kasus tersebut ke kepolisian sebab tidak ada itikad baik dari pihak penyelenggara untuk menyelesaikan masalah ini.

“Selain Pak Syamsul Maarif, ada beberapa orang yang juga kami laporkan, yakni Harun Al Rasyid sebagai komisaris, kemudian Heri Alfian sebagai presiden direktur, lalu Imron Manan sebagai direktur umrah, dan beberapa karyawan,” ujar Ghozali.

Calon jemaah lainnya, Sumiati, warga Desa Kemuning Kecamatan Arjasa, berharap kepada kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Saya sudah cukup bersabar, karena sudah empat kali ada mediasi, namun dari pihak sana (PT Bestari Lingkarraksa) tidak ada upaya yang baik untuk menyelesaikan kasus ini,” kata dia.

Sementara itu, KBO Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember Inspektur Satu Suhartanto membenarkan bahwa telah menerima laporan calon jemaah umrah tersebut. Kata dia, dalam waktu dekat, polisi akan mulai melakukan pemanggilan saksi.

“Laporannya kan baru masuk sekarang, kita akan pelajari nanti, dan kita akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi,” terang dia.

Sementara itu, pihak PT Bestari Lingkarraksa hingga berita ini dihimpun belum bisa dikonfirmasi. (www.tribunnews.com)

Penipuan, Pengusaha Iran Dihukum Mati

Mahafarid Amir Khosravi alias Amir Mansour Aria dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan yang melibatkan bank BUMN Iran.
Mahafarid Amir Khosravi alias Amir Mansour Aria dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan yang melibatkan bank BUMN Iran. (sumber: AP)

Seorang koruptor asal Iran yang bersalah atas kasus penipuan sebesar US$2,6 miliar (Rp 30 triliun) akhirnya dihukum mati secara rahasia di penjara Evin, dekat Teheran.
Mahafarid Amir Khosravi alias Amir Mansour Aria dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan yang melibatkan bank BUMN Iran.
Pengacara Amir, Gholam Ali Riahi, mengatakan hukuman mati dilakukan secara diam-diam, bahkan dia sendiri tidak diberi tahu mengenai pelaksanaan hukuman tersebut.
Hukuman mati di Iran biasanya dilakukan dengan hukuman gantung.
"saya tidak dikabari mengenai eksekusi klien saya. Semua assetnya ada di kantor jaksa penuntut," kata Gholam.
Amir menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Saderat pada tahun 2007.
Pinjaman tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset milik BUMN Iran seperti Khuzestan Steel Company.
Bisnis Amir mencakup 35 perusahaan, dari perusahaan air mineral hingga klub bola.
Kasus penipuan ini melibatkan 39 terdakwa, di mana empat di antaranya dihukum mati, dua seumur hidup, dan sisanya dihukum 25 tahun penjara. (www.beritasatu.com)

Senin, 26 Mei 2014

Italia Masukkan Prostitusi dan Perdagangan Narkoba dalam Pendapatan Nasional

Italia telah mengumumkan akan mulai memasukkan pendapatan dari prostitusi dan perdagangan narkoba ilegal ke dalam perhitungan produk domestik bruto atau ‘GDP’ negaranya.Badan Pusat Statistik Italia mengatakan, mulai tahun depan, hasil perhitungan GDP negaranya akan meliputi nilai transaksi  narkotika dan alkohol di pasar gelap.
Perubahan ini disebabkan adanya aturan baru dalam Uni Eropa yang mensyaratkan negara-negara anggotanya untuk menghitung semua kegiatan yang berkontribusi pada pemasukan atau pendapatan nasional, terlepas dari status legalitasnya.
Badan statistik itu menjelaskan, karena prosedur ini, akhirnya, menjadi sangat sulit bagi Italia untuk tidak menyertakan aktivitas-aktivitas ilegal tersebut.
Pada tahun 2012, Bank Italia memperkirakan, nilai kejahatan ekonomi di negaranya mencapai 10,9% dari Produk Domestik Bruto (GDP).
Secara teori, data tersebut berarti bahwa hasil akhir perhitungan GDP Italia, dengan kalkulasi baru ini, akan meningkat tajam dari perkiraan pertumbuhan 1,3% yang dirilis pemerintah.
Sebelumnya, Pusat Statistik Uni Eropa ‘Eurostat’ memperkirakan, peningkatan GDP rata-rata di negara EU setelah adanya perhitungan baru ini bisa mencapai 2,4%.
Peningkatan tertinggi diperkirakan terjadi di Finlandia dan Swedia yang mecapai 4-5%, disusul Austria, Inggris, dan Belanda dengan 3-4%.
Sementara Italia diperkirakan mengalami peningkatan GDP sebesar 1-2%.
Transaksi para pengemplang pajak juga telah disertakan ke dalam produk domestik bruto (GDP) Italia dan diperkirakan mengambil bagian 16,3-17,5% dari perekonomian Italia di tahun 2008 – tahun terakhir perhitungan GDP disusun. (www.tribunnews.com)

Hak Imunitas Advokat Memiliki Dua Batasan

*Advokat tidak kebal hukum.

Hak Imunitas Advokat Memiliki Dua Batasan
Foto: RES (Ilustrasi)
Eks kurator Telkomsel, Edino Girsang tampaknya tak puas dengan pertimbangan hukum putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin lalu (5/5) yang tidak menerima gugatannya dengan alasan imunitas advokat.

“Yang pasti banding karena pertimbangannya jelas keliru,” tulis Edino dalam pesan singkat yang diterima hukumonline, Rabu (7/5).

Menurut Edino, hak imunitas tidak dapat dijadikan alasan melindungi advokat secara buta. Ada batasan hak imunitas seorang advokat saat menerima kuasa dari seorang klien. Batas seorang advokat dilindungi saat ia menjalani tugasnya adalah” iktikad baik” dan “dalam sidang pengadilan”.

Apabila tindakan advokat tersebut dilakukan dengan iktikad buruk dan dilakukan di luar sidang pengadilan, advokat tersebut tidak “kebal” hukum. Pandangan ini merujuk pada Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat beserta dengan penjelasannya.

Pasal 16 UU Advokat berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.

Sedangkan, penjelasan Pasal 16 UU Advokat menyatakan,  “Yang  dimaksud  dengan  “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”

Sekadar mengingatkan, gugatan Edino dkk terhadap mantan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Ricardo Simanjuntak (dan Menkumham, Muchtar Ali dan Andri W Kusumah) kandas. Pasalnya, majelis menilai bahwa selaku advokat, Ricardo memiliki hak imunitas yang dijamin UU Advokat.

Edino mengkritik putusan itu. Ia melihat ada beberapa tindakan Ricardo, Muchtar Ali, dan Andri W Kusumah tidak dilakukan dalam sidang pengadilan. Contohnya, Ricardo mengirim surat kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak ditembuskan ke kurator. Padahal, dalam suratnya ada tembusan kepada Penggugat selaku tim kurator. Selain itu, pernyataan Andri ke media yang mengatakan tentang tidak mau membayar fee kurator karena tidak mau menyuburkan praktik mafia peradilan.

“Dengan demikian tindakan tersebut tidak dilindungi Pasal 16 dan penjelasannya, Kode Etik Advokat maupun ketentuan dalam butir 8 dari the International Bar Association Code of Minimum Standards of Juducial Independence, 22 Oktober 1982,” lanjut Edino.

Tidak Kebal Hukum
Susanti Adi Nugroho, mantan hakim agung, mengatakan bahwa imunitas advokat tidak dapat diberikan secara mutlak. Advokat tidak kebal hukum sehingga ia tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Terlebih lagi, advokat adalah profesi yang sifatnya profesional dan klien berhak mendapatkan upaya terbaik dari seorang advokat.

Susanti mengakui bahwa advokat memang memiliki imunitas. Akan tetapi, senada dengan Edino, hak ini baru muncul terkait advokat mengeluarkan pendapat-pendapatnya dalam persidangan. Baik menang ataupun kalah, baik klien maupun lawannya, advokat ini tidak dapat digugat atau dituntut terkait dengan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan selama dalam persidangan.

“Meskipun advokat tersebut kalah dalam persidangan, ia tidak dapat digugat atau dituntut,” tutur Susanti ketika ditemui hukumonline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (8/5).

Ketika ditanya apa batasan “dalam persidangan” ini, Susanti mengatakan hal ini memang masih diributkan di kalangan praktisi itu sendiri. Menurutnya, frasa “dalam persidangan” ini adalah tidak hanya dalam ruang persidangan itu sendiri, tetapi setiap tindakan yang diperlukan saat melakukan proses persidangan itu sendiri, baik di pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Berbeda dengan coorporate lawyer, tindakan coorparate lawyer dalam menangani urusan kliennya sama sekali tidak bersinggungan dengan proses pengadilan. Pendapat hukum mengenai urusan kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai pendapat hukum yang kebal hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 18 UU Advokat.

“Apabila terjadi kesalahan saat memberikan pendapat hukumnya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban. Jangan selalu berlindung di balik hak imunitas,” pungkasnya. (www.hukumonline.com)

Minggu, 25 Mei 2014

Jaksa Nakal Dilantik Jadi Kabadiklat Kejaksaan

Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief (sumber: ANTARA FOTO)

Jaksa M Salim yang pernah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidsus (Jampidsus) pada 2008 imbas penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, dilantik sebagai Kepala staf Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan.
Jaksa Agung Basrief Arief berharap, pelantikan pejabat eselon I yang diadakan tepat pada Hari Kebangkitan Nasional dapat dijadikan semangat untuk mengimplementasikan pola pikir, sikap, dan perilaku kebangsaan, selaras dengan tuntutan zaman.
"Kita adalah satu yaitu satu Korps Kejaksaan, satu bangsa yaitu bangsa Indonesia, oleh karena itu mari kita bersama berbenah memperbaiki diri, memperbaiki institusi, untuk lebih baik lagi dengan mengaktualisasikan prestasi sehingga dapat mengangkat citra kejaksaan di masa yang akan datang dan menjadikan Kejaksaan dekat dihati masyarakat," kata Basrief, di Jakarta, Selasa (20/5).
Selain M Salim, Kejagung juga melantik Soemarno sebagai Staf Ahli bidang Pidana Khusus, Yuswa Kusumah Affandi Basri sebagai Staf Ahli Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, M Ali Muthohar sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan, dan Faried Harianto dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pidana Umum).
Pengangkatan dan pelantikan berdasarkan pada Keppres Nomor: 53/M Tahun 2014, tanggal 22 April 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat, serta Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: Prin-058/A/JA/05/2014, tanggal 12 Mei 2014 sebagai pelaksana dari keputusan Presiden RI.
Pencopotan Salim pada 2008 dilakukan berdasarkan rapat pimpinan yang dilakukan pada masa Jaksa Agung Hendarman Supandji. Salim dicopot bersama Jampidsus Kemas Yahya Rahman.
Pencopotan dilakukan untuk menjaga kredibilitas lembaga pasca ditangkapnya Urip Tri Gunawan selaku Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI karena menerima suap dari Arthalyta Suryani alias Ayin.
Jaksa Urip Tri Gunawan pada akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang KPK berdiri dan memberantas korupsi. Sementara Ayin divonis lima tahun penjara dan telah menghirup udara bebas karena menerima pembebasan bersyarat dari Menkumham. (www.beritasatu.com)

PERADI Peringatkan Advokat Jangan Salah Gunakan Imunitas


Jangan sampai advokat berlindung di balik imunitas, tapi melakukan tindakan yang melanggar kode etik.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas cakupan  perlindungan advokat, Sekretaris Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sugeng Teguh Santoso memperingatkan para advokat agar tidak menyalahgunakan hak imunitas. PERADI tidak mau imunitas advokat dikotori advokat-advokat nakal dengan  praktik menyimpang.

Sugeng mengatakan, putusan MK tersebut sebenarnya hanya mempertegas isi Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia menganggap MK telah membuat suatu keputusan yang dipandang sebagai landmark hukum untuk perlindungan profesi, khususnya perlidungan terhadap profesi advokat.

“Itu harus kami apresiasi benar. Artinya pandangan MK menegaskan bahwa ada hak-hak fundamental dari advokat, yaitu hak imunitas. Itu menjadi sesuatu yang sangat berharga. Tapi, jangan kemudian para advokat melakukan hal-hal yang mengotori dengan praktik-praktik yang menyimpang,” katanya kepada hukumonline.

Dengan adanya putusan MK, Sugeng melihat UU No. 18 Tahun 2003 sebagai Undang-Undang yang memenuhi syarat. UU Advokat memberikan perlindungan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya baik di dalam maupun luar persidangan dengan iktikad baik. Ia meminta penegak hukum lain menghormati putusan MK tersebut.

Tetapi putusan itu juga harus diikuti komitmen seluruh advokat. Sugeng menegaskan, Dewan Kehormatan PERADI akan menghargai putusan MK dengan putusan-putusan yang keras pula. “Jangan sampai ada advokat yang berlindung di balik imunitas, tetapi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kode etik,” ujarnya.

Menurut Sugeng, PERADI tidak membantah adanya segelintir advokat nakal yang melanggar kode etik, bahkan melanggar hukum. Hal itu terbukti dengan pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan dan ditangkapnya advokat oleh penegak hukum lain, seperti KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dari beberapa kasus yang diamati Sugeng, sebagian besar advokat nakal melakukan praktik penyuapan. Praktik seperti itu kerap membawa keuntungan tersendiri bagi para advokat nakal. Namun, bukan berarti semua advokat digeneralisasi melakukan penyuapan. Masih banyak advokat yang tetap menjaga integritasnya.

Praktik suap semacam itu juga diakui Juru Bicara KPK Johan Budi. Sesuai catatan KPK, kasus korupsi advokat di KPK didominasi kasus penyuapan. Para advokat yang melakukan penyuapan tentu tidak mendapat hak imunitas. Siapapun, tidak terkecuali advokat dapat dituntut pidana jika terbukti melakukan penyuapan.

“Advokat tidak bisa dituntut pidana dan perdata, baik di dalam maupun luar persidangan saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Saya kira maksud MK ada konteksnya. Bukan berarti kalau ada advokat nggak benar, menyuap, nggak bisa dipidana. Kalau ikut nyuap itu kan bukan tugas advokat,” tuturnya.

Rabu pekan lalu (14/5), MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 16 UU Advokat yang diajukan sejumlah advokat muda. Majelis yang diketuai Hamdan Zoelva menyatakan, selain berhak mendapatkan perlindungan di dalam persidangan, advokat juga berhak mendapatkan perlindungan di luar persidangan.

MK menganggap Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.

Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Advokat mengenai tugas dan peran advokat untuk kepentingan klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar persidangan. Hal serupa juga ditegaskan dalam Pasal 11 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Perbedaan dalam kedua Undang-Undang itu mengakibatkan perlakuan berbeda antara advokat dan pemberi bantuan hukum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karenanya, MK menyatakan Pasal 16 UU Advokat inkonstitusional bersyarat karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (www.hukumonline.com)