ad

Selasa, 27 Mei 2014

Penipuan, Pengusaha Iran Dihukum Mati

Mahafarid Amir Khosravi alias Amir Mansour Aria dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan yang melibatkan bank BUMN Iran.
Mahafarid Amir Khosravi alias Amir Mansour Aria dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan yang melibatkan bank BUMN Iran. (sumber: AP)

Seorang koruptor asal Iran yang bersalah atas kasus penipuan sebesar US$2,6 miliar (Rp 30 triliun) akhirnya dihukum mati secara rahasia di penjara Evin, dekat Teheran.
Mahafarid Amir Khosravi alias Amir Mansour Aria dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan yang melibatkan bank BUMN Iran.
Pengacara Amir, Gholam Ali Riahi, mengatakan hukuman mati dilakukan secara diam-diam, bahkan dia sendiri tidak diberi tahu mengenai pelaksanaan hukuman tersebut.
Hukuman mati di Iran biasanya dilakukan dengan hukuman gantung.
"saya tidak dikabari mengenai eksekusi klien saya. Semua assetnya ada di kantor jaksa penuntut," kata Gholam.
Amir menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Saderat pada tahun 2007.
Pinjaman tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset milik BUMN Iran seperti Khuzestan Steel Company.
Bisnis Amir mencakup 35 perusahaan, dari perusahaan air mineral hingga klub bola.
Kasus penipuan ini melibatkan 39 terdakwa, di mana empat di antaranya dihukum mati, dua seumur hidup, dan sisanya dihukum 25 tahun penjara. (www.beritasatu.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar