Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi, Seksi 2 Palu, menahan kapal yang hendak mengirim 20 meter kubik kayu ulin dari Kalimantan, Jumat (6/8/16). Kapal pengangkut kayu itu ditahan di Pontoloan, perairan Majene, Sulawesi Barat. Sebab, berdasarkan pemeriksaan aparat, proses pengiriman kayu itu diketahui tidak memiliki dokumen pendukung.
Upaya pengiriman kayu tanpa dokumen itu terbongkar ketika Bea Cukai Pontoloan melakukan operasi rutin. Ketika diperiksa, awak kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta aparat setempat.
Kepala BPPHLHK wilayah Sulawesi, Muhammad Nur, menjelaskan bahwa kayu ulin sebanyak 20 meter kubik tersebut dimuat dalam Kapal Motor “Dua Putra”, pada Jumat, 29 Juli 2016. Karena kedapatan tidak memiliki dokumen, maka pemilik kayu, nahkoda kapal dan anak buah kapal ditahan oleh petugas Bea Cukai Pantoloan, di Perairan Majene Sulawesi Barat.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas diketahui bahwa kayu ulin tersebut berasal dari Teluk Sumba, Kalimantan Timur dengan tujuan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
“Karena terkait dengan kasus bidang kehutanan, maka pengiriman kayu tanpa dokumen ini diperiksa oleh PPNS BPPHLHK Sulawesi,” tegas Muhammad Nur, Jumat (06/08/2016).
Sementara itu, Kepala Seksi 2 BPPHLHK Sulawesi, Subagio, menyatakan bahwa proses pemeriksaan ini berjalan atas koordinasi yang baik antara BPPHLHK dengan jajaran Bea Cukai Pantoloan dalam penanganan peredaran kayu ilegal khususnya kayu Ulin dari Kalimantan.
Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh PPNS BPPHLHK Sulawesi di Pantoloan, Sulawesi Barat. Berdasarkan keterangan pelaku, kayu-kayu yang dibawa dari Kalimantan itu akan diperdagangkan. Meski demikian, belum diketahui sudah berapa kali para pelaku menjalani aksinya.
“Motifnya untuk dijual di Sulawesi Selatan. Kalau berapa kali aksi ini dilakukan, belum ada pernyataan pasti dari pelaku. Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kayu, nahkoda kapal, dan ABK kapal untuk proses penyidikan,” tegas Subagio.
Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 83 ayat 1 UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Ancaman dari pelanggaran itu adalah pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar
Sejak dibentuk pada Maret 2016, kasus ini adalah kasus dengan dugaan ilegal logging pertama di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat yang ditangani BPPHLHK UPT KLHK.
Kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) atau dikenal dengan bulian adalah khas Kalimantan dan ditetapkan statusnya rentan (vulnerable) oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). Ulin atau bulian termasuk jenis pohon besar yang tingginya dapat mencapai 50 m dengan diameter sampai 120 cm. Pohon ini tumbuh umumnya pada ketinggian 5 hingga 400 m di atas permukaan laut dengan medan datar sampai miring. Kayu ini tumbuh terpencar atau mengelompok dalam hutan campuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar