Terkait
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang angkat bicara soal status lahan di Kampung Dadap, yang akan ditertibkan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Hasil pengecekan sementara yang dilakukan BPN menyebutkan bahwa lahan di Dadap itu belum didaftarkan ke BPN.
Hal tersebut disampaikan perwakilan BPN Tangerang Bagian Sengketa Pertanahan, Sunawan, dalam pertemuan warga Dadap dan Pemkab Tangerang di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Padahal, sebelumnya, PT Angkasa Pura II disebut sebagai pemilik lahan tersebut.
Sementara itu, menurut Sunawan, pihak Angkasa Pura II belum mendaftarkan lahan tersebut ke BPN.
"Kami ingin mengklarifikasi menyampaikan sepengetahuan kami memang belum diajukan ke pertanahan mengenai permohonan hak atas tanah," kata Sunawan.
Meski demikian, Sunawan mengatakan bahwa lahan tersebut pernah dibebaskan oleh PT Angkasa Pura II.
"Berdasarkan peta Angkasa Pura memang pernah membebaskan tanah di situ. Data yang disampaikan ke BPN memang ada SPH (surat pelepasan hak)-nya, namun belum didaftarkan ke BPN," ujar Sunawan.
Karena lahan tersebut belum didaftarkan ke BPN, kata dia, maka BPN tidak dapat menjelaskan lebih banyak mengenai lahan itu.
Sementara itu, Supriyadi, perwakilan dari PT Angkasa Pura II, membenarkan bahwa pihaknya telah membebaskan lahan itu.
Menurut dia, lahan itu milik Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Angkasa Pura II, yang dibeli ketika pembangunan Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun luas lahan di Dadap tersebut, kata dia, lebih kurang 50 hektare. "Yang beli Pemerintah Indonesia. Kita punya surat pelepasan hak (SPH) nya," ujar dia, pada pertemuan tersebut.
Namun, ia tak menyebut berapa luas tanah yang boleh digunakan oleh Pemkab Tangerang untuk penataan.
Supriyadi mengatakan, pihaknya merelakan lahan tersebut digunakan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk penataan kawasan.
"Kami harus mendukung program Pak Bupati, kami merelakan digunakan untuk kepentingan umum," ujarnya. (KOMPAS.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar