Uang adalah alasan dan tujuan yang menggerakkan seseorang atau kelompok untuk melakukan kejahatan. Ia menjadi 'akar' yang menghidupi kejahatan. Uang juga yang menjadi mata rantai yang memungkinkan suatu kejahatan menjadi kuat, berskala besar dan terorganisasi.
Berbagai tindak pidana yang bermotif uang menghiasi berita media saban hari. Korupsi, narkotika, penipuan, dan prostitusi adalah peristiwa yang biasa terjadi. Seakan tidak ada suatu instrumen hukum yang cukup efektif menghadapinya. Telah banyak pelaku ditangkap, tapi tetap saja tidak menunjukkan bahwa kejahatan sudah bisa diatasi.
Kejahatan tersebut terus terjadi dan tumbuh oleh karena 'darah' yang menghidupinya terus tersedia. Darah yang dimaksud adalah uang atau aset yang merupakan hasil kejahatan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk membuat kejahatan lainnya.
Hasil kejahatan yang berupa uang atau aset tidak dapat langsung digunakan secara bebas karena akan tercium aparat penegak hukum. Perlu tindakan penyembunyian atau penyamaran hasil kejahatan itu menjadi uang atau aset yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah sehingga aman. Tindakan tersebut disebut pencucian uang.
Uang dapat menjadi sumber kekuatan, tetapi dapat juga menjadi titik kelemahan suatu kejahatan. Mengikuti jejak-jejak uang hasil kejahatan adalah cara paling mudah dan cepat untuk menemukan kejahatan dan pelakunya. Informasi aliran uang dapat diketahui dari institusi penyedia jasa keuangan (bank atau non-bank), penyedia barang dan jasa (diler kendaraan, properti, logam mulia dll) maupun dari profesi-profesi tertentu (advokat, notaris/ppat, akuntan dll). Pelaku kejahatan mau tidak mau harus memanfaatkan pihak-pihak tersebut untuk mencuci uang hasil kejahatannya. Di sinilah titik lemah dari seluruh mata rantai kejahatan, yaitu aliran uang yang terdokumentasi.
Logika dasar yang ditemukan adalah dengan mematikan aliran dan merampas uang hasil kejahatan, maka akan mematikan kajahatannya juga. Dengan demikian, mengejar uang hasil kejahatan (follow the money) adalah langkah pertama dan utama dalam memerangi kejahatan dengan motif uang/ekonomi.
Di negara kita, pendekatan follow the money adalah metode yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Anti Money Laundering (AML) antara lain dalam UU No 8 Tahun 2010 dan Counter Terrorism Financing (CFT) antara lain dalam UU No 9 Tahun 2013. Suatu pendekatan baru yang menyempurnakan pendekatan penegakan hukum selama ini yang bertitik berat mengejar pelakunya terlebih dahulu.
Supaya masyarakat tidak menjadi sarana/alat maupun menjadi sasaran/korban kejahatan. Usaha cegah berantas pencucian uang dan pendanaan teroris harus dilakukan dengan peran aktif semua pihak. Untuk dapat berperan aktif tentunya harus mengenal terlebih dahulu apa yang akan dihadapi dan bagaimana cara melakukannya.
PPATK sebagai focal point pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif cegah berantas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Bentuk edukasi tersebut salah satunya adalah pengembangan Website Anti AML/CFT e-Learning. Suatu halaman website hasil kerja sama PPATK dan Australian Transaction Report and Analysis Center (AUSTRAC), yang dapat diakses oleh masyarakat umum pada alamat:http://elearning.ppatk.go.id.
Dengan bekal pengetahuan, niat dan kemauan kita semua, maka kita akan mudah bekerja sama untuk melawan kejahatan. Itu karena kerja sama adalah senjata paling ampuh untuk membasmi kejahatan. (http://news.liputan6.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar