Menurut informasi yang dihimpun, diketahui sudah empat kali Novian
melakukan aksi pencurian tersebut. Namun aksinya terakhir ini malah
membuat dirinya sial.
Ketika hendak membobol sebuah rental Play Station (PS), ia dipergoki warga sekitar, hingga akhirnya ia pun dibawa ke Polresta Palembang untuk diamankan, Selasa (26/5/2015) sekitar pukul 10.00.
Tetapi tidak hanya Novian yang diamankan petugas Unit Pidum (Pidana Umum) Polresta Palembang. Berkat Nyanyianya petugas pun mengamankan, M Bais (18) warga Jalan Taqwa Mato Merah Kampung Serang Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni ini pun ikut digelandang ke Polresta Palembang, karena ikut membantu Novian ketika melakukan aksi pembobolan rumah.
Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui Kanit Pidum, Iptu Robert Sihombing terkait tertangkapnya dua pelaku mengatakan, dua pelaku yakni Novian dan Bais, karena adanya laporan korban yang masuk di Polresta Palembang. Mendapati laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya.
"Awal pelaku ini diperkogi oleh warga, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut, lalu kita tangkap pelaku. Selain Novian dan bais kita juga mengamankan saudara Bais, karena melakukan penadahan yakni membeli spekear aktif hasil curiannya," ungkap Robert.
Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman kurunan penjara di atas 5 tahun penjara. (http://palembang.tribunnews.com/)
Ketika hendak membobol sebuah rental Play Station (PS), ia dipergoki warga sekitar, hingga akhirnya ia pun dibawa ke Polresta Palembang untuk diamankan, Selasa (26/5/2015) sekitar pukul 10.00.
Tetapi tidak hanya Novian yang diamankan petugas Unit Pidum (Pidana Umum) Polresta Palembang. Berkat Nyanyianya petugas pun mengamankan, M Bais (18) warga Jalan Taqwa Mato Merah Kampung Serang Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni ini pun ikut digelandang ke Polresta Palembang, karena ikut membantu Novian ketika melakukan aksi pembobolan rumah.
Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui Kanit Pidum, Iptu Robert Sihombing terkait tertangkapnya dua pelaku mengatakan, dua pelaku yakni Novian dan Bais, karena adanya laporan korban yang masuk di Polresta Palembang. Mendapati laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya.
"Awal pelaku ini diperkogi oleh warga, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut, lalu kita tangkap pelaku. Selain Novian dan bais kita juga mengamankan saudara Bais, karena melakukan penadahan yakni membeli spekear aktif hasil curiannya," ungkap Robert.
Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman kurunan penjara di atas 5 tahun penjara. (http://palembang.tribunnews.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar