Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia tidak perlu melalui pengadilan terlebih dahulu.
"Illegal fishing itu pakai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009," kata Indroyono di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (18/4/2015).
Ia menjelaskan, penenggelaman kapal bisa mengacu pada Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009. Pada pasal itu disebutkan jika suatu kapal memenuhi kriteria yang tersaji dalam UU tersebut maka langsung dieksekusi.
"Kalau Pasal 69 itu bisa langsung ditenggelamkan, tidak perlu masuk pengadilan," tambahnya.
Namun, Indroyono mengimbau kepada para penegak hukum yang bertugas di lapangan untuk tetap percaya diri dalam mengeksekusi kapal pelaku illegal fishing di perairan Indonesia.
"Aparat di lapangan harus pede (PD/percaya diri), penenggelaman harus masuk kriteria empat itu," tutupnya.
Ia menjelaskan, penenggelaman kapal bisa mengacu pada Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009. Pada pasal itu disebutkan jika suatu kapal memenuhi kriteria yang tersaji dalam UU tersebut maka langsung dieksekusi.
"Kalau Pasal 69 itu bisa langsung ditenggelamkan, tidak perlu masuk pengadilan," tambahnya.
Namun, Indroyono mengimbau kepada para penegak hukum yang bertugas di lapangan untuk tetap percaya diri dalam mengeksekusi kapal pelaku illegal fishing di perairan Indonesia.
"Aparat di lapangan harus pede (PD/percaya diri), penenggelaman harus masuk kriteria empat itu," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar