Aksi pembalakan kayu liar di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Bukit Rabang, di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, kembali marak.
Indikasi ini didasarkan atas ditangkapnya belasan kubik kayu yang ditebang dari kawasan tersebut oleh petugas Polisi Hutan (Polhut )setempat, Senin (28/9) lalu.
Kepala Dishut Bengkulu Selatan, Toni Gusmadi, di Bengkulu, Jumat (3/10) mengatakan, belakangan ini kegiatan pembalakan kayu liar oleh masyarakat di kawasan HPT Bukit Rabang Regester 78 kembali marak.
Dari hasil investigasi anggota Polhut, diperkirakan ada belasan oknum masyarakat yang melakukan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan lindung tersebut, sehingga jika kegiatan ini tidak segera dihentikan maka kerusakan hutan ini semakin parah.
Indikasi maraknya penebangan kayu liar di kawasan hutan lindung Bukit Rabang dengan ditemukan belasan kubik kayu yang sudah diolah oleh anggota Polhut, Dishut Bengkulu Selatan, di dalam kawasan hutan tersebut.
Kayu yang ditemukan berjenis meranti dan tenam sudah diolah dan siap diangkut ke luar dari kawasan hutan untuk dipasarkan ke masyarakat.
"Sekarang kayu tersebut sudah kita amankan di kantor Dishut Bengkulu Selatan," ujarnya.
Namun, pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung tidak berhasil ditangkap anggota Polhut Bengkulu Selatan. Pasalnya, ketika mereka masuk ke lokasi, para pembalak sudah tidak ada di tempat karena diduga sudah melarikan diri.
"Jadi, anggota Polhut di lokasi hanya menemukan kayu hasil tebangan mereka yang sudah diolah dan siap diangkut ke luar untuk dipasarkan ke masyarakat di Bengkulu Selatan," ujarnya.
Untuk menghentikan kegiatan pembalakan kayu liar di kawasan HPT Bukit Rabang Register 78 tersebut, Dishut Bengkulu Selatan akan mengintensifkan operasi ilegal logging di kawasan tersebut.
Dengan demikian, masyarakat tidak bisa lagi melakukan penebangan kayu di kawasan HPT Bukit Rabang, sehingga tingkat kerusakan hutan lindung di daerah ini dapat diminimalisir sekecil mungkin.
"Kita sudah menyiapkan belasan anggota Polhut untuk melakukan operasi rutin di kawasan HTP Bukit Rabang, sehingga aksi pembalakan liar di daerah ini dapat dihentikan," ujarnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pengambilan kayu di kawasan HPT Bukit Rabang, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga mereka tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut.
Kepala Dishut Bengkulu, Risman Sipayung, mengatakan pihaknya sudah sering mendapat mendapat laporan dari masyarakat bahwa kegiatan pembalakan kayu liar di kawasan HPT Bukit Rabang marak.
Menyikapi masalah ini, pihaknya sudah meminta Dishut Bengkulu Selatan untuk meningkatkan operasi penertiban di daerah ini. Dengan demikian, aksi pembalakan liar kayu di kawasan hutan tersebut dapat dihentikan. (www.beritasatu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar