ad

Minggu, 05 Oktober 2014

Nelayan Rokan Hilir Keluhkan Illegal Fishing

 Masalah Illegal Fishing yang terjadi di perairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) merupakan satu ancaman yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara, khusunya keamanan laut.

Mengingat Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir merupakan salah satu daerah di indonesia ini yang mempunyai potensi sumberdaya perikanan yang cukup besar.

Masalah Illegal fishing di perairajn Rokan Hilir menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji.

Beberapa tahun belakangan ini praktek illegal fishing di perairan Rokan Hilir ini makin meningkat, di mana kapal-kapal yang datang dari luar Riau maupun kapal-kapal asing sering kali ditemui nelayan Rokan Hilir yang melakukan kegiatan illegal fishing di beberapa wilayah perairan Rokan Hilir yang memiliki sumberdaya perikanan yang cukup potensial.

Kita ketahui Indonesia sudah menerapkan Undang-undang yang mengataur mengenai masalah illegal fishing, yaitu Undang-undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Namun implementasi dari Undang-undang tersebut belum begitu efektif karena semakin kompleksnya masalah illegal fishing yang terjadi khususnya di perairan Rokan Hilir.

Kita berkeyakinan persoalan illegal fishing ini pihak-pihak yang terkait tidak mau tinggal diam begitu saja menghadapi persoalan tersebut. Pihak terkait tentu akan memberikan tindakkan tegas terhadap para pelaku karena persoalan illegal fishing  sangat merusak sumberdaya perikanan di perairan yang berada di Indinesia. (http://www.kabarindonesia.com/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar