ad

Sabtu, 04 Oktober 2014

Ada 11 ribu lebih situs perjudian dan penipuan di Indonesia

Ada 11 ribu lebih situs perjudian dan penipuan di Indonesia
Ilustrasi situs perjudian. © Themarchonwashingtondc.com
Sejak tahun 2011 lalu, Kementerian Kominfo terus berupaya melakukan pemblokiran dan terhadap situs-situs yang memiliki konten negatif, mulai dari pornografi sampai perjudian di lintas internet Indonesia.

Mulai tanggal 01 Agustus 2014 kemarin sampai saat ini, Kemenkominfo telah menemukan sebanyak 11.576 situs perjudian, 11.576 situs penipuan dan 1.606 dikategorikan sebagai situs phishing serta 11.110 proxy.

"Kegiatan ini sengaja dilakukan karena begitu maraknya situs internet bermuatan negatif," kata Staf Ahli Menteri bidang Politik dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi Priyono, seperti dikutip dari Antara (02/10).

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sebagai pengawas terhadap internet memiliki program TRUST+Positif sebagai acuan pemblokiran situs bermuatan negatif.

Kegiatan ini juga muncul desakan dari instansi terkait seperti Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihak industri musik, dan Kementerian Hukum dan HAM agar TRUST+Positif juga memasukkan daftar berbahaya sesuai dengan kapasitas institusi yang bersangkutan.

Misalnya, lanjut dia, BPOM mengirimkan nota dinas agar situs-situs yang menjual obat palsu tidak dapat diakses lagi di Indonesia. "Sehingga daftar negatif dalam sistem TRUST+Positif bertambah kriterianya selain pornografi," katanya.

Ia kembali menjelaskan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan UU No 11/2008 tentang ITE Pasal 40 memiliki tugas sebagai regulator, fasilitator dan inisiator melakukan penanganan situs internet bermuatan negatif Ia mengatakan, kalam penanganan situs internet bertujuan memberikan acuan bagi pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya serta melindungi kepentingan umum dari konten negatif internet yang berpotensi memberikan dampak negatif.

Sebagai wujud ketegasan Pemerintah Pusat terkait penggunaan internet sehat dan aman, kata dia, yakni mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 7 juli 2014 yang diharapkan dapat menunjang kebutuhan masyarakat akan internet bersih dan aman. (www.merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar