ad

Minggu, 15 Juni 2014

102 Kasus Korupsi Tak Serius Ditangani Kejaksaan

* Hasil Temuan ICW

ICW-logo

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menemukan sebanyak 102 kasus korupsi di 10 daerah, yang belum ditangani secara maksimal oleh kejaksaan negeri (Kejari) dan kejaksaan tinggi (Kejati) setempat.
“Sebanyak 39 kasus penanganan berlarut di tahapan penyelidikan dan penyidikan, lalu 38 kasus perkembangannya tidak jelas, sembilan kasus belum menyeret seluruh tersangka, empat kasus tersangka belum ditahan,” kata Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam rilisnya, kemarin.
Menurut Emerson, temuan lain yang didapat koalisi hasil pemantauan ICW bersama 11 mitra daerah, adalah dua terdakwa yang sudah divonis, tapi belum dieksekusi oleh kejaksaan sehingga memberikan kesan memberi kelonggaran dalam proses hukum.
Namun demikian, lanjut Emerson yang telah menyampaikan laporan hasil pemantauan di daerah Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Aceh, Banten, Sulawesi Tenggara, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Malang, Kalimantan Timur, Riau, dan Nusa Tenggara Barat faktor eksternal ikut berpengaruh.
“Kejaksaan harus menunggu laporan audit dari BPK dan BPKP, seperti dalam kasus Normalisasi Kuala Gigeng di Aceh Kejaksaan Negeri Jantho atas rekomendasi dan arahan Kejati Aceh mengeluarkan SP3 dengan alasan Kerugian Negara atas kasus tersebut tidak dapat dihitung.” Hal lainnya, terang Emerson yang menjadi juru bicara KoalisiMasyarakat Sipil Anti Korupsi
KP2KKN Jawa Tengah, Gemawan Kalimantan Barat, Pokja 30 Kalimantan Timur, Pukat UGM Yogyakarta, Mata Aceh, Mata Banten, MCW Malang, Somasi NTB, Piar NTT, Jikalahari Riau, Puspaham Sultra, dan ICW, tentang masih adanya jaksa-jaksa nakal.
Oleh karena itu, Koalisi meminta Jaksa Agung harus menjadikan prioritas nyata aksi bersih-bersih internal kejaksaan,  serta
mengawasi penanganan kasus korupsi di daerah serta perbaikan SKB Jaksa Agung, Kapolri dan KPK agar penanganan korupsi menjadi maksimal. (poskotanews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar