ad

Minggu, 25 Mei 2014

Jaksa Nakal Dilantik Jadi Kabadiklat Kejaksaan

Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief (sumber: ANTARA FOTO)

Jaksa M Salim yang pernah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidsus (Jampidsus) pada 2008 imbas penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, dilantik sebagai Kepala staf Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan.
Jaksa Agung Basrief Arief berharap, pelantikan pejabat eselon I yang diadakan tepat pada Hari Kebangkitan Nasional dapat dijadikan semangat untuk mengimplementasikan pola pikir, sikap, dan perilaku kebangsaan, selaras dengan tuntutan zaman.
"Kita adalah satu yaitu satu Korps Kejaksaan, satu bangsa yaitu bangsa Indonesia, oleh karena itu mari kita bersama berbenah memperbaiki diri, memperbaiki institusi, untuk lebih baik lagi dengan mengaktualisasikan prestasi sehingga dapat mengangkat citra kejaksaan di masa yang akan datang dan menjadikan Kejaksaan dekat dihati masyarakat," kata Basrief, di Jakarta, Selasa (20/5).
Selain M Salim, Kejagung juga melantik Soemarno sebagai Staf Ahli bidang Pidana Khusus, Yuswa Kusumah Affandi Basri sebagai Staf Ahli Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, M Ali Muthohar sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan, dan Faried Harianto dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pidana Umum).
Pengangkatan dan pelantikan berdasarkan pada Keppres Nomor: 53/M Tahun 2014, tanggal 22 April 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat, serta Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: Prin-058/A/JA/05/2014, tanggal 12 Mei 2014 sebagai pelaksana dari keputusan Presiden RI.
Pencopotan Salim pada 2008 dilakukan berdasarkan rapat pimpinan yang dilakukan pada masa Jaksa Agung Hendarman Supandji. Salim dicopot bersama Jampidsus Kemas Yahya Rahman.
Pencopotan dilakukan untuk menjaga kredibilitas lembaga pasca ditangkapnya Urip Tri Gunawan selaku Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI karena menerima suap dari Arthalyta Suryani alias Ayin.
Jaksa Urip Tri Gunawan pada akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang KPK berdiri dan memberantas korupsi. Sementara Ayin divonis lima tahun penjara dan telah menghirup udara bebas karena menerima pembebasan bersyarat dari Menkumham. (www.beritasatu.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar