Sepanjang tahun 2013, Kejaksaan Agung
telah menjatuhkan sanksi kepada 98 jaksa nakal yang melanggar kode
etik.
"Para jaksa dijatuhi sanksi karena melanggar berbagai disiplin
kepegawaian," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam Konferensi Pers Akhir
Tahun 2013 di Jakarta, Senin (23/12).
Basrief menyebutkan, para jaksa yang dijatuhi sanksi itu terdiri dari 36 jaksa mendapatkan hukuman ringan, 46 hukuman sedang dan 16 jaksa terkena sanksi berat.
Selain itu, Kejagung juga menghukum pegawai yang nakal di lingkungan kejaksaan seperti di bagian tata usaha. Tercatat sebanyak 60 pegawai yang dihukum, terdiri dari 3 orang terkena hukuman ringan, 35 orang terkena hukuman sedang serta 22 orang terkena hukuman berat.
Ia menambahkan, sebanyak empat orang jaksa telah dilakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa sebanyak 3 orang jaksa, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 3 orang.
Hukuman lainnya, pembebasan dari jabatan struktural sebanyak 3 orang, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak 2 orang jaksa. Pemberhentian dari PNS tersebut, satu orang karena terkena tindak pidana, katanya,
Sedangkan, sanksi untuk pegawai nonjaksa, yakni sebanyak 11 orang telah dilakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, 6 orang dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, serta 6 orang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Di bagian lain, ia menyesalkan prestasi kejaksaan pada akhir 2013, tercoreng dengan adanya penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Subri, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga menerima suap terkait perkara pemalsuan sertifikat dengan terdakwa Sugiharta alias Along.
"Sebenarnya kita harapkan pada 2013 berakhir dengan kinerja baik, tapi mendapatkan hantaman keras terkait kasus itu," katanya.Karena itu, Basrief meminta maaf jika kejaksaan belum memberikan kinerja yang optimal karena masih adanya sejumlah kekurangan. (www.republika.co.id)
Basrief menyebutkan, para jaksa yang dijatuhi sanksi itu terdiri dari 36 jaksa mendapatkan hukuman ringan, 46 hukuman sedang dan 16 jaksa terkena sanksi berat.
Selain itu, Kejagung juga menghukum pegawai yang nakal di lingkungan kejaksaan seperti di bagian tata usaha. Tercatat sebanyak 60 pegawai yang dihukum, terdiri dari 3 orang terkena hukuman ringan, 35 orang terkena hukuman sedang serta 22 orang terkena hukuman berat.
Ia menambahkan, sebanyak empat orang jaksa telah dilakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa sebanyak 3 orang jaksa, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 3 orang.
Hukuman lainnya, pembebasan dari jabatan struktural sebanyak 3 orang, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak 2 orang jaksa. Pemberhentian dari PNS tersebut, satu orang karena terkena tindak pidana, katanya,
Sedangkan, sanksi untuk pegawai nonjaksa, yakni sebanyak 11 orang telah dilakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, 6 orang dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, serta 6 orang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Di bagian lain, ia menyesalkan prestasi kejaksaan pada akhir 2013, tercoreng dengan adanya penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Subri, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga menerima suap terkait perkara pemalsuan sertifikat dengan terdakwa Sugiharta alias Along.
"Sebenarnya kita harapkan pada 2013 berakhir dengan kinerja baik, tapi mendapatkan hantaman keras terkait kasus itu," katanya.Karena itu, Basrief meminta maaf jika kejaksaan belum memberikan kinerja yang optimal karena masih adanya sejumlah kekurangan. (www.republika.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar