ad

Senin, 26 Mei 2014

Hak Imunitas Advokat Memiliki Dua Batasan

*Advokat tidak kebal hukum.

Hak Imunitas Advokat Memiliki Dua Batasan
Foto: RES (Ilustrasi)
Eks kurator Telkomsel, Edino Girsang tampaknya tak puas dengan pertimbangan hukum putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin lalu (5/5) yang tidak menerima gugatannya dengan alasan imunitas advokat.

“Yang pasti banding karena pertimbangannya jelas keliru,” tulis Edino dalam pesan singkat yang diterima hukumonline, Rabu (7/5).

Menurut Edino, hak imunitas tidak dapat dijadikan alasan melindungi advokat secara buta. Ada batasan hak imunitas seorang advokat saat menerima kuasa dari seorang klien. Batas seorang advokat dilindungi saat ia menjalani tugasnya adalah” iktikad baik” dan “dalam sidang pengadilan”.

Apabila tindakan advokat tersebut dilakukan dengan iktikad buruk dan dilakukan di luar sidang pengadilan, advokat tersebut tidak “kebal” hukum. Pandangan ini merujuk pada Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat beserta dengan penjelasannya.

Pasal 16 UU Advokat berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.

Sedangkan, penjelasan Pasal 16 UU Advokat menyatakan,  “Yang  dimaksud  dengan  “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”

Sekadar mengingatkan, gugatan Edino dkk terhadap mantan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Ricardo Simanjuntak (dan Menkumham, Muchtar Ali dan Andri W Kusumah) kandas. Pasalnya, majelis menilai bahwa selaku advokat, Ricardo memiliki hak imunitas yang dijamin UU Advokat.

Edino mengkritik putusan itu. Ia melihat ada beberapa tindakan Ricardo, Muchtar Ali, dan Andri W Kusumah tidak dilakukan dalam sidang pengadilan. Contohnya, Ricardo mengirim surat kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak ditembuskan ke kurator. Padahal, dalam suratnya ada tembusan kepada Penggugat selaku tim kurator. Selain itu, pernyataan Andri ke media yang mengatakan tentang tidak mau membayar fee kurator karena tidak mau menyuburkan praktik mafia peradilan.

“Dengan demikian tindakan tersebut tidak dilindungi Pasal 16 dan penjelasannya, Kode Etik Advokat maupun ketentuan dalam butir 8 dari the International Bar Association Code of Minimum Standards of Juducial Independence, 22 Oktober 1982,” lanjut Edino.

Tidak Kebal Hukum
Susanti Adi Nugroho, mantan hakim agung, mengatakan bahwa imunitas advokat tidak dapat diberikan secara mutlak. Advokat tidak kebal hukum sehingga ia tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Terlebih lagi, advokat adalah profesi yang sifatnya profesional dan klien berhak mendapatkan upaya terbaik dari seorang advokat.

Susanti mengakui bahwa advokat memang memiliki imunitas. Akan tetapi, senada dengan Edino, hak ini baru muncul terkait advokat mengeluarkan pendapat-pendapatnya dalam persidangan. Baik menang ataupun kalah, baik klien maupun lawannya, advokat ini tidak dapat digugat atau dituntut terkait dengan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan selama dalam persidangan.

“Meskipun advokat tersebut kalah dalam persidangan, ia tidak dapat digugat atau dituntut,” tutur Susanti ketika ditemui hukumonline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (8/5).

Ketika ditanya apa batasan “dalam persidangan” ini, Susanti mengatakan hal ini memang masih diributkan di kalangan praktisi itu sendiri. Menurutnya, frasa “dalam persidangan” ini adalah tidak hanya dalam ruang persidangan itu sendiri, tetapi setiap tindakan yang diperlukan saat melakukan proses persidangan itu sendiri, baik di pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Berbeda dengan coorporate lawyer, tindakan coorparate lawyer dalam menangani urusan kliennya sama sekali tidak bersinggungan dengan proses pengadilan. Pendapat hukum mengenai urusan kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai pendapat hukum yang kebal hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 18 UU Advokat.

“Apabila terjadi kesalahan saat memberikan pendapat hukumnya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban. Jangan selalu berlindung di balik hak imunitas,” pungkasnya. (www.hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar