Kinerja
Polda Bali Tangani Korupsi
Kasus tindak pidana korupsi yang
ditangani aparat penegak hukum, kini menjadi perbincangan hangat banyak
kalangan. Khusus kasus korupsi yang ditangani pihak kepolisian, dalam hal ini
Polda Bali, kebanyakan tidak ada kepastian hukum. Karenanya, kinerja kepolisian
harus dipertanyakan. Apalagi, data dari Polda Bali sejak 2008 hingga 2013,
sedikitnya ada 26 kasus korupsi yang ditangani. Namun, hingga sekarang belum
ada yang dituntaskan. Atas fenomena itu, Bali Post menggelar diskusi terkait
''Kinerja Kepolisian Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi''. Dalam diskusi
tersebut hadir Guru Besar FH Unud Prof. Ketut Rai Setiabudhi, Direktur Lembaga
Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) I Made Suardana, Dosen Hukum
Peradilan Pidana Undiknas Ngurah Suwarnatha dan Akademisi/Advokat Fahmi Yanuar
Siregar. Pihak kepolisian yang diundang tidak bisa hadir dengan alasan ada
kesibukan.
PROF.
Rai Setiabudhi mengungkapkan, Polda Bali (sejak 2008-2013) menangnai 26 kasus,
namun semuanya belum tuntas. Ini menunjukkan kinerja polisi dalam memberantas
kasus korupsi perlu dipertanyakan. Sebab, dilihat dari kewenangan kepolisian
itu sangat luar biasa diberikan oleh undang-undang. Jadi, dalam menangani kasus
korupsi, tentunya harus diutamakan.
Jika
bicara secara terori dalam penegakan hukum, katanya, yang memengaruhi dalam hal
ini ada empat. Pertama, substansi hukum, di mana polisi memiliki kewenangan
yang luar biasa. Sebab, di sana ada diskresi dan menurutnya itu tidak ada
masalah. Yang kedua yakni SDM polisi. Nah, inilah yang terjadi dan menjadi
pertanyaan. Sebab, SDM kepolisian dalam hal mengusut atau menyidik masalah
kasus korupsi, ini tidak berimbang.
''Artinya,
penyidik kepolisian ini berhadapan dengan para koruptor yang memang
orang-orangnya hebat. Jadi harus ada keseimbangan. Mengusut masalah kasus
korupsi, harus ada perimbangan. Sebab, kemampuan SDM kepolisian dalam mengusut
kasus korupsi ini harus diperhitungkan juga. Jadi, penyidik kepolisian harus
memang benar-benar dapat diandalkan,'' katanya.
Berbeda
dengan pandangan Suardana yang juga merupakan praktisi hukum ini. Ia menilai
sejak Polda Bali diberikan kewenangan untuk menangani kasus korupsi di Bali,
belum ada prestasi yang diperoleh selama ini. Apalagi, dari data yang ada,
sedikitnya 26 kasus korupsi yang ditangani, namun belum ada yang dituntaskan.
''Jadi, saya menilai prestasi Polda Bali dalam menangani kasus korupsi ini
adalah nol,'' tegasnya.
Dia
berani menilai seperti itu karena penyelidikan dan penyidikan sebuah perkara
ternyata tidak mampu dilakukan secara efektif. Pria asal Sidakarya ini
memberikan sebuah gambaran, hanya satu kepala daerah, bahkan setelah jadi
mantan, diperiksa dan dijadikan tersangka kemudian diadili. ''Saya belum pernah
melihat ada kepala daerah dan anggota legislatif diperiksa dan dijadikan
tersangka lantas diadili ketika jabatannya masih ada,'' terangnya.
Hal ini
menunjukkan bahwa progress penegakan hukum tidak bisa diberikan kewenangan atau
tidak dipercaya lagi. Akibatnya, kepercayaan tersebut dialihkan kepada lembaga
penegakan hukum lainnya. ''Jadi, kepolisian ini harus banyak belajar dari KPK.
Misalnya penggeledahan ketika penyelidikan berlangsung,'' ucapnya.
Sementara
itu, Ngurah Suwarnatha menyebutkan terkait profesionalisme kepolisian dalam
menangani kasus korupsi, dinilai sudah lumayan bagus. Sebab, dari data yang
dipegangnya, kasus korupsi dari 2008-2010, ada beberapa yang sudah P-21.
Meski
demikian, kinerja polisi harus ditingkatkan. Di samping melakukan penyelidikan,
tentu juga harus membutuhkan peran serta masyarakat untuk mengumpulkan
bukti-bukti. Jika masyarakat menyatakan ada indikasi korupsi, tentunya harus
membantu kepolisian dengan menunjukkan bukti-bukti itu. Untuk itu, aparat
penegak hukum, khususnya kepolisian dapat bekerja dengan baik.
Fahmi
Yanuar mengatakan dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani Polda Bali,
dinilai masih kurang maksimal. Sebab, banyak kasus yang penanganannya mengalami
hambatan. Artinya, tidak sampai pada suatu keputusan atau kepastian hukum.
''Banyak kasus korupsi sekarang ini yang mengambang dan menggantung. Jadi,
mestinya harus ditindaklanjuti hingga tuntas dan tentunya harus ada kepastian
hukum,'' tegasnya.
Ia
mengharapkan Polda Bali harus membentuk tim dalam menangani kasus korupsi.
Sebab, kasus korupsi ini merupakan kasus sistemik. ''Saya yakin Polda Bali
sudah membentuk tim. Tetapi, penanganan kasus korupsi ini belum optimal.
Kendalanya, mungkin ada muatan politis atau bisa juga sumber dayanya,''
ucapnya. (www.balipost.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar