ad

Kamis, 18 Juli 2013

Nakhoda Baru Komisi Yudisial

KOMISI Yudisial (KY) baru saja memilih pemimpin baru. Lembaga pengawas para hakim itu kini dipimpin Suparman Marzuki. Dia menggantikan Eman Suparman yang sudah 2,5 tahun menjadi ketua KY. Pria kelahiran 2 Maret 1961 tersebut sebelumnya menjabat ketua bidang pengawasan hakim dan investigasi. Suparman akan dibantu Abbas Said sebagai wakil ketua KY.

Sosok Suparman yang dikenal tegas dan berani membawa harapan besar bagi KY. Sebelum menjadi komisioner KY, kiprah Suparman di dunia hukum sudah tidak diragukan. Apalagi, dia lahir dari kampus yang melahirkan banyak pendekar hukum, yakni Universitas Islam Indonesia (UII).

Selain Suparman, banyak tokoh di bidang hukum yang lahir dari perguruan tinggi tertua di Indonesia itu. Mereka, antara lain, Mahfud M.D. (mantan ketua Mahkamah Konstitusi), Busyro Muqqodas (wakil ketua KPK dan mantan ketua KPK), Darmono (mantan wakil jaksa agung), Abdul Haris Semendawai (ketua LPSK), Ifdal Kasim (mantan ketua Komnas HAM), Siti Noor Laila (ketua Komnas HAM), serta Artidjo Alkostar (hakim MA).

Nama Suparman sudah cukup dikenal sejak dia menjadi direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UII yang kerap mengadvokasi kasus-kasus prodeo. Kemudian, dia juga pernah menjabat direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII.

Hanya, gaya Suparman yang ceplas-ceplos kadang-kadang membuat beberapa pihak meradang. Suparman pernah disomasi dan dilaporkan ke polisi atas pen­cemaran nama baik oleh MA gara-gara pernyataannya yang kontroversial. Saat itu, Suparman menyatakan, untuk menjadi kuasa hakim di Jakarta, ditetapkan banderol Rp 300 juta. Selain itu, untuk menjadi ketua pengadilan negeri, harus membayar Rp 175 juta.

Selama 2,5 tahun ke depan, Suparman dan Abbas harus bisa membawa KY lebih baik daripada Erman Suparman-ImamAnshori Saleh. Modal keberanian yang dimiliki harus bisa membuat KY lebih bertaring. Setidaknya tidak lagi diabaikan MA. Prestasi KY saat dipimpin Eman memang sudah cukup melegakan. Salah satu momen yang membekas adalah keberhasilan KY menggelar sidang majelis kehormatan terhadap hakim agung Achmad Yamanie yang memalsukan vonis bandar narkoba Hangky Gunawan.

Terobosan KY tersebut membuat Yamanie menjadi hakim MA pertama yang dipecat dengan tidak hormat. Sebagai lembaga yang juga bertugas menyeleksi hakim agung, KY harus mampu menjamin bahwa hakim agung yang terpilih benarbenar bersih dan kredibel. Kalau hakim agung yang terpilih bersih serta berintegritas, tentu upaya untuk melakukan perubahan di tubuh MA bisa mejadi kenyataan. Setidaknya, harus ada beberapa hakim agung sekaliber Artidjo Alkostar lagi di MA.

Selama ini, MA menjadi lembaga yang begitu bobrok. Semua orang tahu bahwa berurusan dengan MA begitu menjengkelkan. Salinan putusan MA bisa bertahun-tahun baru dikirim ke pihak-pihak yang beperkara. KY harus bisa membongkar mafia peradilan di MA dan di lembaga peradilan yang lain. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar